Mobile_AP_Rectangle 1
Namun sebelumnya, dirinya sempat mengatakan, berjalannya upaya hukum lanjutan berupa PK itu karena Pemkab Jember telah memiliki novum. Bukti baru tersebut dinilai menguatkan kepemilikan atas tanah SMPN 3 Tanggul Jember. “Upaya hukum kan boleh-boleh saja. Dan PK masih berjalan. Jadi, mari sama-sama saling menghormati,” katanya.
Reporter : Maulana/Radar Jember
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Mobile_AP_Rectangle 2
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember
- Advertisement -
Namun sebelumnya, dirinya sempat mengatakan, berjalannya upaya hukum lanjutan berupa PK itu karena Pemkab Jember telah memiliki novum. Bukti baru tersebut dinilai menguatkan kepemilikan atas tanah SMPN 3 Tanggul Jember. “Upaya hukum kan boleh-boleh saja. Dan PK masih berjalan. Jadi, mari sama-sama saling menghormati,” katanya.
Reporter : Maulana/Radar Jember
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember
Namun sebelumnya, dirinya sempat mengatakan, berjalannya upaya hukum lanjutan berupa PK itu karena Pemkab Jember telah memiliki novum. Bukti baru tersebut dinilai menguatkan kepemilikan atas tanah SMPN 3 Tanggul Jember. “Upaya hukum kan boleh-boleh saja. Dan PK masih berjalan. Jadi, mari sama-sama saling menghormati,” katanya.
Reporter : Maulana/Radar Jember
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember