SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Pengundian nomor urut calon kepala desa (cakades) dilangsungkan serentak, kemarin (18/10). Momentum itu menjadi penanda kelanjutan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) yang sebelumnya sempat ditunda beberapa kali. Dengan demikian, babak baru pertarungan politik tingkat tertinggi di desa mulai berjalan kembali.
Pemilihan skala desa dibandingkan dengan pemilihan di tingkat kabupaten memang tak seberapa besar. Namun demikian, tensi politiknya bisa saja lebih tinggi karena banyak faktor. Mayoritas cakades adalah orang yang selama ini berinteraksi dengan warga di desa setempat. Bahkan tidak sedikit dari para calon yang memiliki teman, keluarga, serta saudara yang sama-sama dekat, tapi justru berbeda pilihan. Hal ini yang menjadi musabab tingkat kerawanan pilkades juga tinggi.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyampaikan, pascapengundian nomor urut, ada beberapa hal yang patut diwaspadai oleh panitia pilkades tingkat kabupaten. “Setelah nomor urut didapat, tentu pergerakan calon lebih kencang dibanding sebelumnya. Situasi politik pasti naik. Ini yang perlu diwaspadai,” pesannya.
Panitia pilkades tingkat kabupaten, menurut dia, sudah harus membangun komunikasi aktif melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemkab Jember, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), TNI, dan Polri, selayaknya juga memastikan kondusivitas di 59 desa yang sedang menyelenggarakan hajat demokrasi enam tahunan tersebut.
“Forkopimda harus memastikan kondisi di 59 desa kondusif sampai semua tahapan pilkades selesai. Salah satunya dengan memantau langsung ke desa-desa,” jelasnya. Komisi A yang menjadi mitra DPMD pun nantinya akan melakukan inspeksi ke beberapa desa yang melangsungkan pilkades.
Sementara itu, Plt Kepala DPMD Pemkab Jember Adi Wijaya menyampaikan, tahapan pilkades mulai dilakukan lagi per 18 Oktober 2021. Hal itu sesuai surat Bupati Jember Hendy Siswanto dan berdasar surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tahapan pilkades dimulai hari ini (kemarin, Red), dan pengundian nomor urut dilakukan serentak,” paparnya.
Adi menjelaskan, sebelum sampai pada rencana pemungutan suara yang dilangsungkan 25 November 2021 mendatang, juga ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Di antaranya pencatatan hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan. “Tahapannya sesuai SK Bupati Jember,” tegasnya.
Reporter : Nur Hariri
Fotografer : Komisi A Dprd Jember For Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih