28.5 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Wabup Muqit Gantikan Faida

Selama Cuti Masa Kampanye

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kabupaten Jember memiliki nakhoda baru setelah izin cuti Bupati Jember Faida disetujui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Gubernur menunjuk Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief sebagai penggantinya, dan bakal memimpin pemerintahan selama lebih dua bulan ke depan.

Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2020 sudah di depan mata. Empat hari lagi (24/9), KPU bakal menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup). Ada tiga pasangan yang telah mendaftar. Setelah penetapan, sudah masuk jadwal kampanye selama 71 hari ke depan.

Komisioner KPU Jember Ahmad Susanto menjelaskan, memasuki masa kampanye, calon yang masih menjabat sebagai bupati atau petahana wajib melakukan cuti. “Cutinya tiga hari setelah ditetapkan menjadi paslon sampai masa kampanye habis. Pada masa tenang, akan menjabat lagi,” papar pria yang membidangi teknis KPU Jember tersebut.

Mobile_AP_Rectangle 2

Selama masa cuti atau masa kampanye ini, petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Termasuk harus meninggalkan pendapa. “Terhitung sejak 26 September, bupati yang ikut mencalonkan diri juga harus keluar pendapa. Karena itu fasilitas negara,” jelasnya.

Bupati Faida, yang maju lagi di Pilkada 2020, diketahui telah mengajukan cuti kampanye. Izin cuti bagi perempuan yang menempuh jalur perseorangan ini, sudah disetujui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. “Cuti kampanye memang sudah dikirim dan sudah ada surat balasan dari gubernur,” kata Faida kepada wartawan.

Dengan demikian, cuti kampanye Faida harus dilakukan sejak 26 September hingga 5 Desember. Selama masa cuti, fasilitas negara tidak boleh dipakai, termasuk tidak boleh tinggal di pendapa. Setelah nanti memasuki masa tenang pada 6 Desember, Faida kembali menjabat sebagai Bupati Jember hingga berakhirnya masa jabatan pada Februari tahun depan.

Sementara itu, selama Faida cuti untuk kepentingan Pilkada 2020, maka harus ada penggantinya.  Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief tidak maju pilkada, Gubernur Khofifah menunjuknya menggantikan Faida selama cuti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember. Keputusan Kiai Muqit menjadi Plt bupati ini telah diteken oleh Gubernur Khofifah pada 16 September lalu.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kabupaten Jember memiliki nakhoda baru setelah izin cuti Bupati Jember Faida disetujui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Gubernur menunjuk Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief sebagai penggantinya, dan bakal memimpin pemerintahan selama lebih dua bulan ke depan.

Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2020 sudah di depan mata. Empat hari lagi (24/9), KPU bakal menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup). Ada tiga pasangan yang telah mendaftar. Setelah penetapan, sudah masuk jadwal kampanye selama 71 hari ke depan.

Komisioner KPU Jember Ahmad Susanto menjelaskan, memasuki masa kampanye, calon yang masih menjabat sebagai bupati atau petahana wajib melakukan cuti. “Cutinya tiga hari setelah ditetapkan menjadi paslon sampai masa kampanye habis. Pada masa tenang, akan menjabat lagi,” papar pria yang membidangi teknis KPU Jember tersebut.

Selama masa cuti atau masa kampanye ini, petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Termasuk harus meninggalkan pendapa. “Terhitung sejak 26 September, bupati yang ikut mencalonkan diri juga harus keluar pendapa. Karena itu fasilitas negara,” jelasnya.

Bupati Faida, yang maju lagi di Pilkada 2020, diketahui telah mengajukan cuti kampanye. Izin cuti bagi perempuan yang menempuh jalur perseorangan ini, sudah disetujui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. “Cuti kampanye memang sudah dikirim dan sudah ada surat balasan dari gubernur,” kata Faida kepada wartawan.

Dengan demikian, cuti kampanye Faida harus dilakukan sejak 26 September hingga 5 Desember. Selama masa cuti, fasilitas negara tidak boleh dipakai, termasuk tidak boleh tinggal di pendapa. Setelah nanti memasuki masa tenang pada 6 Desember, Faida kembali menjabat sebagai Bupati Jember hingga berakhirnya masa jabatan pada Februari tahun depan.

Sementara itu, selama Faida cuti untuk kepentingan Pilkada 2020, maka harus ada penggantinya.  Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief tidak maju pilkada, Gubernur Khofifah menunjuknya menggantikan Faida selama cuti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember. Keputusan Kiai Muqit menjadi Plt bupati ini telah diteken oleh Gubernur Khofifah pada 16 September lalu.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kabupaten Jember memiliki nakhoda baru setelah izin cuti Bupati Jember Faida disetujui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Gubernur menunjuk Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief sebagai penggantinya, dan bakal memimpin pemerintahan selama lebih dua bulan ke depan.

Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2020 sudah di depan mata. Empat hari lagi (24/9), KPU bakal menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup). Ada tiga pasangan yang telah mendaftar. Setelah penetapan, sudah masuk jadwal kampanye selama 71 hari ke depan.

Komisioner KPU Jember Ahmad Susanto menjelaskan, memasuki masa kampanye, calon yang masih menjabat sebagai bupati atau petahana wajib melakukan cuti. “Cutinya tiga hari setelah ditetapkan menjadi paslon sampai masa kampanye habis. Pada masa tenang, akan menjabat lagi,” papar pria yang membidangi teknis KPU Jember tersebut.

Selama masa cuti atau masa kampanye ini, petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Termasuk harus meninggalkan pendapa. “Terhitung sejak 26 September, bupati yang ikut mencalonkan diri juga harus keluar pendapa. Karena itu fasilitas negara,” jelasnya.

Bupati Faida, yang maju lagi di Pilkada 2020, diketahui telah mengajukan cuti kampanye. Izin cuti bagi perempuan yang menempuh jalur perseorangan ini, sudah disetujui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. “Cuti kampanye memang sudah dikirim dan sudah ada surat balasan dari gubernur,” kata Faida kepada wartawan.

Dengan demikian, cuti kampanye Faida harus dilakukan sejak 26 September hingga 5 Desember. Selama masa cuti, fasilitas negara tidak boleh dipakai, termasuk tidak boleh tinggal di pendapa. Setelah nanti memasuki masa tenang pada 6 Desember, Faida kembali menjabat sebagai Bupati Jember hingga berakhirnya masa jabatan pada Februari tahun depan.

Sementara itu, selama Faida cuti untuk kepentingan Pilkada 2020, maka harus ada penggantinya.  Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief tidak maju pilkada, Gubernur Khofifah menunjuknya menggantikan Faida selama cuti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember. Keputusan Kiai Muqit menjadi Plt bupati ini telah diteken oleh Gubernur Khofifah pada 16 September lalu.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca