23.3 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Ratusan Kendaraan Dipaksa Balik Kanan

Penyekatan Diperpanjang hingga 24 Mei

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sejumlah pengguna jalan ini terpaksa dibuat gigit jari lantaran tidak bisa menunjukkan bukti surat keterangan negatif Covid-19. Mereka diberhentikan dan diperiksa di salah satu pos penyekatan yang mewajibkan setiap pengguna jalan memiliki surat keterangan negatif Covid-19.

Akibatnya, pengguna jalan yang tidak membawa surat keterangan dipaksa balik kanan alias putar balik arah pulang. “Pengendara harus membawa surat dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam untuk PCR dan antigen. Sementara GeNose, berlaku saat hari keberangkatan,” beber Kabag Ops Polres Jember Kompol Agus Supariyono.

Berdasarkan data Polres Jember yang dihimpun, Selasa (18/5) kemarin, tercatat ratusan pengguna jalan dipaksa putar arah. Di antaranya ada sekitar 200 pengendara motor, 150 mobil penumpang, dan sekitar 10 mobil barang.

Mobile_AP_Rectangle 2

Supariyono menjelaskan, upaya itu dilakukan setelah kepolisian kembali memperpanjang masa penyekatan mudik. Ya, masa penyekatan yang sebelumnya berakhir sampai 17 Mei kemarin, kini diperpanjang lagi sampai tujuh hari ke depan atau hingga 24 Mei mendatang.

Selama penambahan masa penyekatan itu, lanjutnya, pihaknya juga masih menyiagakan sejumlah personel gabungan untuk berjaga dan melakukan penyekatan di empat titik kawasan perbatasan. Yakni perbatasan Jember-Bondowoso, Garahan, Pondok Dalem, dan Jombang Kencong.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sejumlah pengguna jalan ini terpaksa dibuat gigit jari lantaran tidak bisa menunjukkan bukti surat keterangan negatif Covid-19. Mereka diberhentikan dan diperiksa di salah satu pos penyekatan yang mewajibkan setiap pengguna jalan memiliki surat keterangan negatif Covid-19.

Akibatnya, pengguna jalan yang tidak membawa surat keterangan dipaksa balik kanan alias putar balik arah pulang. “Pengendara harus membawa surat dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam untuk PCR dan antigen. Sementara GeNose, berlaku saat hari keberangkatan,” beber Kabag Ops Polres Jember Kompol Agus Supariyono.

Berdasarkan data Polres Jember yang dihimpun, Selasa (18/5) kemarin, tercatat ratusan pengguna jalan dipaksa putar arah. Di antaranya ada sekitar 200 pengendara motor, 150 mobil penumpang, dan sekitar 10 mobil barang.

Supariyono menjelaskan, upaya itu dilakukan setelah kepolisian kembali memperpanjang masa penyekatan mudik. Ya, masa penyekatan yang sebelumnya berakhir sampai 17 Mei kemarin, kini diperpanjang lagi sampai tujuh hari ke depan atau hingga 24 Mei mendatang.

Selama penambahan masa penyekatan itu, lanjutnya, pihaknya juga masih menyiagakan sejumlah personel gabungan untuk berjaga dan melakukan penyekatan di empat titik kawasan perbatasan. Yakni perbatasan Jember-Bondowoso, Garahan, Pondok Dalem, dan Jombang Kencong.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sejumlah pengguna jalan ini terpaksa dibuat gigit jari lantaran tidak bisa menunjukkan bukti surat keterangan negatif Covid-19. Mereka diberhentikan dan diperiksa di salah satu pos penyekatan yang mewajibkan setiap pengguna jalan memiliki surat keterangan negatif Covid-19.

Akibatnya, pengguna jalan yang tidak membawa surat keterangan dipaksa balik kanan alias putar balik arah pulang. “Pengendara harus membawa surat dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam untuk PCR dan antigen. Sementara GeNose, berlaku saat hari keberangkatan,” beber Kabag Ops Polres Jember Kompol Agus Supariyono.

Berdasarkan data Polres Jember yang dihimpun, Selasa (18/5) kemarin, tercatat ratusan pengguna jalan dipaksa putar arah. Di antaranya ada sekitar 200 pengendara motor, 150 mobil penumpang, dan sekitar 10 mobil barang.

Supariyono menjelaskan, upaya itu dilakukan setelah kepolisian kembali memperpanjang masa penyekatan mudik. Ya, masa penyekatan yang sebelumnya berakhir sampai 17 Mei kemarin, kini diperpanjang lagi sampai tujuh hari ke depan atau hingga 24 Mei mendatang.

Selama penambahan masa penyekatan itu, lanjutnya, pihaknya juga masih menyiagakan sejumlah personel gabungan untuk berjaga dan melakukan penyekatan di empat titik kawasan perbatasan. Yakni perbatasan Jember-Bondowoso, Garahan, Pondok Dalem, dan Jombang Kencong.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Jumai
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca