JEMBER, RADARJEMBER.ID – Adanya belasan aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui tidak mengisi daftar hadir disorot anggota dewan. Dugaan pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja pada hari pertama itu pun didorong agar dituntaskan.
“Setiap kasus harus diselesaikan. Apalagi dugaan pelanggaran itu menyangkut pegawai negeri sipil (PNS),” kata Tabroni, Ketua Komisi A DPRD Jember. Belasan ASN yang diduga tidak masuk kerja tersebut, menurut Tabroni, harus segera dipanggil. Itu untuk memastikan apakah mereka membolos karena mudik, sakit, atau hal yang lain. Kalau jawaban yang disampaikan tidak masuk akal, maka harus disanksi.
Dikatakannya, ASN wajib masuk kerja hari pertama sudah sejak lama. Hal itu sudah dari pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Untuk itu, jika ada yang membolos, maka sanksi sesuai pelanggarannya perlu ditegakkan. “Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah secara detail diatur,” katanya.
Jika ada ASN yang diketahui membolos karena mudik, maka bisa diterapkan sanksi ganda. Yaitu sanksi untuk pelanggaran disiplin karena membolos pada hari pertama dan sanksi terhadap larangan mudik. “Penegakan disiplin PNS ini bagian dari teladan kepada masyarakat Jember. Kalau tidak ada sanksi bagi PNS yang melanggar, masyarakat pasti bisa menilai dan melihat,” ungkapnya.
Dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan 13 ASN yang tidak mengisi daftar hadir pada hari pertama kerja, hingga berita ini ditulis kemarin, masih dalam proses. “Sedang dilakukan (kroscek untuk memastikan apakah mereka membolos, izin, sakit atau hal lain, Red),” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno.
Sebelumnya diberitakan 13 ASN diketahui tidak menandatangani daftar hadir pada hari pertama kerja. Belum diketahui apakah mereka membolos, izin, sakit, mudik, atau karena sesuatu yang lain. Sukowinarno menegaskan, jika ada yang membolos, maka akan disanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 serta aturan terkait.
Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti