RADARJEMBER.ID – Gara-gara tak ada iktikad baik, kuasa hukum korban kecelakaan di Jalan Mayjen Sutoyo Depan Gang Anggrek III Kota Semarang, akan melanjutkan proses hukum.
Korban kecelakaan adalah VR, 18, salah satu dari empat pelajar yang terlibat masih tak sadarkan diri di ICU RSUP Kariadi.
Tim kuasa hukum VR, Feynita Susilo mengungkapkan, tak ada niat baik dari pelaku yang diduga berinisial KP terhadap kliennya.
KP juga tak melakukan permintaan maaf atas peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Sebab, saat kejadian VR bersama rekannya M, 15, mengendarai sepeda motor Jupiter Z terlibat kecelakaan dengan KP, 15, yang mengendarai Yamaha R25. KP juga saat itu tak sendiri, dia memboncengi T, 15.
Kuasa hukum VR, Feynita Susilo menyebut tak ada impresi positif, empati dan permintaan maaf dari pihak KP sebagai pelaku. Atas dasar itu, pihak keluarga VR menyatakan ingin proses hukum tetap berjalan.
“Sikap keluarga VR adalah akan terus melanjutkan proses hukum dan memohon agar pihak Kepolisian tetap menunjukkan komitmen dan kesungguhannya mendalami permasalahan ini,” kata Feynita kepada wartawan, Minggu (19/3).
Feynita mengungkapkan, kondisi VR saat ini masih berada di ruang ICU dengan luka berat yaitu pendarahan di batang otak, retak di bagian tengkorak kepala, patah tulang pipi, pembengkakan di paru, dan pendarahan pada paru-paru. Menurut dia, pihak keluarga VR dan KP beberapa kali bertemu, namun pihak keluarga KP tidak menunjukkan sikap positif dan empati kepada VR. “Bahkan dalam sebuah kesempatan keluarga KP sempat mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu terlebih dahulu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa KP bersalah,” paparnya.
Oleh karena itu, pihak keluarga VR akan meneruskan kasus ini ke proses hukum. Apalagi, T selaku pihak yang dibocengi oleh KP tak bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.
“Pihak yang dibonceng oleh KP tidak mau diperiksa. Hingga saat ini pihak keluarga VR tidak mengetahui alasannya mengapa pihak yang dibonceng KP tersebut tidak kooperatif. Hal ini kami duga bisa saja dapat menghambat proses penyidikan. Kami masih menunggu sikap pihak kepolisan terkait hal ini,” ungkapnya.
Feynita pun mengaku, pihaknya sudah menyerahkan beberapa dokumen lain terkait dengan kegiatan KP yang tak wajar bagi anak usia 15 tahun. Salah satunya, akun media sosial KP yang memperlihatkan dengan motor Yamaha R25. Selain itu, Feynita juga mengaku menyerahkan link sebuah kanal youtube diduga milik orang tua KP.
Kanal ini memuat beberapa konten berkendara motor berkecepatan tinggi. Feynita pun menduga, ada peran orang tua yang turut memengaruhi perilaku mengendarai motor dengan kecepatan tinggi oleh KP.
“Kami memohon pihak kepolisian mendalami juga perihal peranan beberapa pihak serta pertanggungjawaban hukum pidana yang dimungkinkan sehubungan dengan dugaan ini atau setidaknya hal-hal yang memberatkan,” harapnya.
Sebelumnya, empat pelajar terlibat kecelakaan di Jalan Mayjen Sutoyo Depan Gang Anggrek III Kota Semarang. Sampai saat ini, para pelajar yang terlibat kecelakaan dilarikan ke RSUP Kariadi Semarang. Kasubnit Lantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Trihandoko mengatakan, empat pelajar yang terlibat kecelakaan bernama Kenny Putra (15), Vito Raditya (18), Prajna Metta (18), dan Talitha Azalia (15).
“Korban dirawat di RSUD Dr. Kariadi Kota Semarang,” ucap Agus Trihandoko, Rabu (8/3). Dia menjelaskan, kecelakaan tersebut bermula saat sepeda motor Jupiter menyeberang dari arah utara (Dr Panjaitan) ke arah selatan (Gang Anggrek III). Pengendara sepeda motor Jupiter diduga adu banteng dengan pengendara sepeda motor Yamaha R25 yang melaju dengan kecepatan tinggi. “Penyebab kecelakaan diduga pengendara kurang waspada, pandangan samping kiri dan tidak menunggu bebasnya arus lalu lintas,” pungkasnya. (*)
Foto : Dok. JawaPos.com
Sumber Berita : jawapos.com