22.4 C
Jember
Monday, 5 June 2023

Perizinan Sepihak Gunung Sadeng, Warga Merugi dan Pemda Kebobolan PAD

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Kehendak warga untuk memiliki areal konsesi pertambangan seluas 10 hektare sepertinya bakal menemui kesulitan. Komisi B DPRD Jember pun mengimbau agar masyarakat di Kecamatan Puger bersabar. Terutama mereka yang tergabung dalam Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) maupun Perkumpulan Pengusaha Masyarakat Gunung Sadeng (PPMGS).

BACA JUGA : Tidak Terima Jadi Tersangka Pencabulan, Kiai Fahim Menggugat!

Seperti diketahui, usaha tumang dan pemrosesan batuan gamping oleh masyarakat setempat telah berlangsung selama ratusan tahun. Namun, ketika dihadapkan pada urusan perizinan dan melihat keseluruhan areal konsesi tambang Gunung Sadeng yang telah ter-plotting oleh perusahaan besar, keinginan masyarakat itu seperti tengah di ujung tanduk. Ada potensi kandas.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengemukakan, meskipun peluang masyarakat menghendaki 10 hektare itu tipis, namun bukan lantas tidak bisa sama sekali. “Pemerintah tidak bisa menutup mata. Perlu dicarikan solusi bersama, sekiranya baik untuk masyarakat, untuk pengusaha tambang, termasuk untuk pemerintah daerah,” urainya.

Dalam hal urusan izin pertambangan, pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan apa pun, meskipun ada areal 190 hektare tercatat sebagai aset Pemkab Jember atas Gunung Sadeng tersebut. Sejak tahun 2017 lalu, izin-izin tambang telah ditarik ke pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ditambah Perpres 55 Tahun 2022 tentang kewenangan izin produksi dan besaran harga satuannya yang juga dilimpahkan ke provinsi.

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Kehendak warga untuk memiliki areal konsesi pertambangan seluas 10 hektare sepertinya bakal menemui kesulitan. Komisi B DPRD Jember pun mengimbau agar masyarakat di Kecamatan Puger bersabar. Terutama mereka yang tergabung dalam Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) maupun Perkumpulan Pengusaha Masyarakat Gunung Sadeng (PPMGS).

BACA JUGA : Tidak Terima Jadi Tersangka Pencabulan, Kiai Fahim Menggugat!

Seperti diketahui, usaha tumang dan pemrosesan batuan gamping oleh masyarakat setempat telah berlangsung selama ratusan tahun. Namun, ketika dihadapkan pada urusan perizinan dan melihat keseluruhan areal konsesi tambang Gunung Sadeng yang telah ter-plotting oleh perusahaan besar, keinginan masyarakat itu seperti tengah di ujung tanduk. Ada potensi kandas.

Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengemukakan, meskipun peluang masyarakat menghendaki 10 hektare itu tipis, namun bukan lantas tidak bisa sama sekali. “Pemerintah tidak bisa menutup mata. Perlu dicarikan solusi bersama, sekiranya baik untuk masyarakat, untuk pengusaha tambang, termasuk untuk pemerintah daerah,” urainya.

Dalam hal urusan izin pertambangan, pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan apa pun, meskipun ada areal 190 hektare tercatat sebagai aset Pemkab Jember atas Gunung Sadeng tersebut. Sejak tahun 2017 lalu, izin-izin tambang telah ditarik ke pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ditambah Perpres 55 Tahun 2022 tentang kewenangan izin produksi dan besaran harga satuannya yang juga dilimpahkan ke provinsi.

SUMBERSARI, Radar Jember – Kehendak warga untuk memiliki areal konsesi pertambangan seluas 10 hektare sepertinya bakal menemui kesulitan. Komisi B DPRD Jember pun mengimbau agar masyarakat di Kecamatan Puger bersabar. Terutama mereka yang tergabung dalam Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) maupun Perkumpulan Pengusaha Masyarakat Gunung Sadeng (PPMGS).

BACA JUGA : Tidak Terima Jadi Tersangka Pencabulan, Kiai Fahim Menggugat!

Seperti diketahui, usaha tumang dan pemrosesan batuan gamping oleh masyarakat setempat telah berlangsung selama ratusan tahun. Namun, ketika dihadapkan pada urusan perizinan dan melihat keseluruhan areal konsesi tambang Gunung Sadeng yang telah ter-plotting oleh perusahaan besar, keinginan masyarakat itu seperti tengah di ujung tanduk. Ada potensi kandas.

Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengemukakan, meskipun peluang masyarakat menghendaki 10 hektare itu tipis, namun bukan lantas tidak bisa sama sekali. “Pemerintah tidak bisa menutup mata. Perlu dicarikan solusi bersama, sekiranya baik untuk masyarakat, untuk pengusaha tambang, termasuk untuk pemerintah daerah,” urainya.

Dalam hal urusan izin pertambangan, pemerintah daerah memang tidak memiliki kewenangan apa pun, meskipun ada areal 190 hektare tercatat sebagai aset Pemkab Jember atas Gunung Sadeng tersebut. Sejak tahun 2017 lalu, izin-izin tambang telah ditarik ke pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ditambah Perpres 55 Tahun 2022 tentang kewenangan izin produksi dan besaran harga satuannya yang juga dilimpahkan ke provinsi.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca