JEMBER, RADARJEMBER.ID – Teka-teki tewasnya Fani Yulianto, yang jasadnya ditemukan pada 31 Oktober 2021 lalu, perlahan mulai terkuak. Hal itu setelah polisi melakukan rekonstruksi atau reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka di sekitar area persawahan, Dusun Kandangrejo, Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari Jember, kemarin (18/1). Areal persawahan inilah yang menjadi lokasi penemuan jasad korban.
Saat itu, tersangka Amir Sutrisno, 31, warga Dusun Kandangrejo, Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, memeragakan sejumlah adegan pembunuhan yang ternyata dilatarbelakangi motif asmara. Diketahui, motif pembunuhan tersebut, awalnya korban Fani Yulianto dan mantan istri tersangka disinyalir ada hubungan khusus. Inilah yang memicu aksi nekat tersangka lantaran menaruh dendam terhadap korban yang tidak lain adalah kawan karibnya sendiri.
Total ada 31 adegan yang diperankan oleh tersangka. Adegan demi adegan ia perankan sambil disaksikan kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Memasuki adegan ke-21 dan 22, tersangka tidak puas setelah membunuh korban. Dia kemudian mengambil sebuah balok kayu yang berada di sekitar lokasi dan menghantamkan tepat di bagian kepala korban hingga tak bergerak lagi.
Selanjutnya, untuk memuaskan dendamnya, tersangka menyeret kedua kaki korban lalu dilempar ke parit dengan posisi kepala ke arah barat. Lalu, ditindih sebuah balok. Sementara, untuk mengelabui agar seperti kasus pembegalan, tersangka membawa motor dan ponsel korban dan pergi meninggalkan lokasi pembunuhan serta melarikan diri.
Kanit Pidum Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwy Setiawan, dalam rekontruksi tersebut menyampaikan, tak ada fakta baru dalam 31 adegan yang dijalani tersangka. Keterangan dan motifnya masih sama, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). “Sebanyak 31 adegan dilakukan. Dan tersangka mengaku jika ingin menguasai harta korban dan dipicu motif asmara. Sebelumnya, korban sempat diduga ada hubungan khusus dengan istri tersangka,” kata Bagus.
Ia juga menjelaskan, tersangka dan korban adalah sahabat karib dan merupakan tersangka tunggal. “Untuk pasal yang diterapkan yaitu 338 subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Karena tersangka telah mempunyai rencana sebelumnya untuk membunuh korban,” terangnya.
Reporter : Maulana/Radar Jember
Fotografer : Ulum For Radar Jember
Editor : Lintang Anis Bena Kinanti/Radar Jember