JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sengketa tanah dan bangunan pada SMPN 3 Tanggul Jember yang melibatkan Pemkab Jember dan pihak ahli waris sejauh ini masih terus bergulir. Meski Mahkamah Agung (MA) memenangkan ahli waris sebagai penggugat, namun hingga kini vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Pemkab Jember mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut.
Terkait hal itu, pihak ahli waris sempat melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jember pada 14 April 2021 lalu. Mereka meminta agar eksekusi segera dilakukan. Namun, PN Jember menangguhkan permohonan eksekusi ahli waris tersebut.
Hal itu tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh PN Jember, yang ditujukan kepada pihak kuasa hukum ahli waris tertanggal 26 Juli lalu. Di dalamnya menyebutkan, PN Jember belum memproses atau menindaklanjuti permohonan eksekusi itu yang diajukan ahli waris, dan menunggu sampai hasil peninjauan kembali atau PK diputuskan oleh MA.
Hakim Juru Bicara PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan, penangguhan eksekusi itu karena upaya PK menjadi salah satu upaya hukum luar biasa yang sampai kemarin masih berjalan. Terlebih, objek yang dimohonkan eksekusi adalah fasilitas umum berupa sekolah. “Pengadilan mengambil sikap hati-hati dalam melakukan eksekusi, karena objeknya ini sekolah. Dan juga masih ada upaya hukum PK yang belum diputuskan,” jelas Sigit saat dikonfirmasi, kemarin (17/11).
Perlunya kehati-hatian itu diakuinya, mengingat objek yang akan dieksekusi adalah lembaga pendidikan yang di dalamnya ada aktivitas anak-anak belajar. Lain cerita jika objek yang akan dieksekusi bukanlah fasilitas umum. “Pada prinsipnya ada pembeda. Kalau semisal itu objek kosong, tentu akan ada pertimbangan lain juga,” bebernya.
Kendati begitu, belum bisa dipastikan sejauh mana proses PK itu akan diputuskan oleh MA. Sigit memperkirakan, hal itu tidak akan lama. “Proses dari MA sekarang sudah tidak terlalu lama, nanti kami menunggu proses PK seperti apa dari MA,” tukasnya
Reporter : Maulana/Radar Jember
Fotografer :Maulana/Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember