GLUNDENGAN, RADARJEMBER.ID – Kepala desa yang tersandung kasus narkoba sepertinya tidak hanya berurusan dengan hukum, tapi juga masyarakat yang ada di desanya. Masyarakat sampai menyuarakan penolakan terhadap kades penyabu tersebut dengan memasang spanduk yang bertuliskan penolakan.
Hal ini terlihat di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan. Diduga, isi banner itu berkaitan dengan status nonaktif Kepala Desa Glundengan Heri Harianto. Saat ini, dia sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jember bersama tiga kepala desa lainnya karena terjerat kasus narkoba.
Camat Wuluhan Slamet Wijoko mengatakan, penurunan banner itu terpaksa dilakukan untuk menjaga kekondusifan wilayah. “Keputusan bersama muspika menurunkan banner tersebut untuk menjaga kondusivitas,” terangnya, saat dikonfirmasi awak media, baru-baru ini.
Senada, Kapolsek Wuluhan Iptu Solikhan Arief menambahkan, penindakan itu juga berangkat dari laporan warga terkait keberadaan banner yang sempat menimbulkan keresahan. “Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak,” ucapnya. Pihaknya mengimbau agar masyarakat ikut menjaga kekondusifan di wilayahnya.
Dikabarkan sebelumnya, empat kades yang terjerat narkoba itu masing-masing adalah Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Muhammad Mukip (MM); Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Muhammad Alwi (MA); serta Kades Tamansari Sugianto (S) dan Kades Glundengan Heri Hariyanto (HH). Dua kades terakhir sama-sama berasal dari Kecamatan Wuluhan.
Hingga kini, kasus keempat kades tersebut masih di tahap penuntutan. Dalam sidang pekan lalu, jaksa menuntut empat kades tersebut dengan pidana penjara satu tahun. Keempat kades juga akan kembali mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jember hari ini, Senin (18/10), dengan agenda pleidoi atau pembelaan.
Reporter : Maulana
Fotografer : Camat Wuluhan For Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih