Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 Tahun membawa berkah untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Jember. Kemarin (17/8), sebanyak 483 narapidana (napi) mendapatkan remisi kemerdekaan. Delapan di antaranya langsung bebas.
Plt Kalapas IIA Jember Sarwito menjelaskan, pengurangan masa hukuman atau remisi untuk napi itu didasarkan pada amanah UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. “Pemberian remisi ini juga bentuk penghargaan terhadap WBP yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” kata Sarwito melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Dari total 911 WBP di Lapas Kelas II A Jember, masing-masing di antaranya 525 napi dan 386 tahanan. Ini artinya, tidak semua napi mendapatkan remisi, karena jumlah yang menerima diskon masa hukuman itu 483 orang. Perinciannya, dari jenis tindak pidana umum 431 orang. Sementara, napi dari pidana khusus seperti terorisme, korupsi, pembalakan liar, human trafficking, dan lainnya mencapai 52 orang. “Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya dinyatakan langsung bebas saat pemberian remisi (kemarin, Red),” terangnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Sarwito menambahkan, pemberian remisi hari kemerdekaan tahun 2021 ini juga berdasar pada pertimbangan syarat administratif dan substantif. Ia juga mengharapkan, pemberian remisi itu bisa memotivasi WBP lainnya untuk mencapai penyadaran diri yang tecermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama, norma hukum dan sosial, serta kehidupan sehari-hari.
Reporter : Maulana
Fotografer : Humas Lapas For Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih
- Advertisement -
JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 Tahun membawa berkah untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Jember. Kemarin (17/8), sebanyak 483 narapidana (napi) mendapatkan remisi kemerdekaan. Delapan di antaranya langsung bebas.
Plt Kalapas IIA Jember Sarwito menjelaskan, pengurangan masa hukuman atau remisi untuk napi itu didasarkan pada amanah UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. “Pemberian remisi ini juga bentuk penghargaan terhadap WBP yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” kata Sarwito melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Dari total 911 WBP di Lapas Kelas II A Jember, masing-masing di antaranya 525 napi dan 386 tahanan. Ini artinya, tidak semua napi mendapatkan remisi, karena jumlah yang menerima diskon masa hukuman itu 483 orang. Perinciannya, dari jenis tindak pidana umum 431 orang. Sementara, napi dari pidana khusus seperti terorisme, korupsi, pembalakan liar, human trafficking, dan lainnya mencapai 52 orang. “Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya dinyatakan langsung bebas saat pemberian remisi (kemarin, Red),” terangnya.
Sarwito menambahkan, pemberian remisi hari kemerdekaan tahun 2021 ini juga berdasar pada pertimbangan syarat administratif dan substantif. Ia juga mengharapkan, pemberian remisi itu bisa memotivasi WBP lainnya untuk mencapai penyadaran diri yang tecermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama, norma hukum dan sosial, serta kehidupan sehari-hari.
Reporter : Maulana
Fotografer : Humas Lapas For Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih
JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 Tahun membawa berkah untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Jember. Kemarin (17/8), sebanyak 483 narapidana (napi) mendapatkan remisi kemerdekaan. Delapan di antaranya langsung bebas.
Plt Kalapas IIA Jember Sarwito menjelaskan, pengurangan masa hukuman atau remisi untuk napi itu didasarkan pada amanah UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. “Pemberian remisi ini juga bentuk penghargaan terhadap WBP yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” kata Sarwito melalui keterangan tertulisnya, kemarin.
Dari total 911 WBP di Lapas Kelas II A Jember, masing-masing di antaranya 525 napi dan 386 tahanan. Ini artinya, tidak semua napi mendapatkan remisi, karena jumlah yang menerima diskon masa hukuman itu 483 orang. Perinciannya, dari jenis tindak pidana umum 431 orang. Sementara, napi dari pidana khusus seperti terorisme, korupsi, pembalakan liar, human trafficking, dan lainnya mencapai 52 orang. “Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya dinyatakan langsung bebas saat pemberian remisi (kemarin, Red),” terangnya.
Sarwito menambahkan, pemberian remisi hari kemerdekaan tahun 2021 ini juga berdasar pada pertimbangan syarat administratif dan substantif. Ia juga mengharapkan, pemberian remisi itu bisa memotivasi WBP lainnya untuk mencapai penyadaran diri yang tecermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama, norma hukum dan sosial, serta kehidupan sehari-hari.
Reporter : Maulana
Fotografer : Humas Lapas For Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih