29.8 C
Jember
Thursday, 23 March 2023

Patuhi Aturan, Tindak Tegas Sopir Nakal

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan bebas truk muatan dan dimensi berlebih atau disebut over dimension and overloading (ODOL). Peraturan itu pun terus disosialisasikan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Jember.

Baca Juga : Kinerja Disdukcapil Jatim Terbaik Nasional Pada Triwulan Satu Tahun 2022

Atas dicanangkannya zero odol pada 1 Januari 2023, Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Jember menggelar forum grup discussion (FGD), Jumat (1/4), di Hotel Luminor. Pada kesempatan itu, Bupati Jember Hendy Siswanto langsung hadir dalam sosialisasi yang melibatkan para pelaku usaha jasa angkutan transportasi.

Mobile_AP_Rectangle 2

Pada kesempatan itu, narasumber dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memimpin jalannya diskusi. Harapannya, adanya pertemuan tersebut menjadi wadah sosialisasi untuk semua pelaku usaha transportasi. “Kemarin kami sudah gelar sosialisasi bersama, untuk membahas terkait odol. Mengingat odol sendiri bukan menghajar infrastruktur saja, infrastruktur rusak, juga dapat mengakibatkan kecelakaan hingga korban jiwa,” kata Hendy kepada Jawa Pos Radar Jember.

Seharusnya, usia infrastruktur jalan bisa tahan 3 tahun sampai 4 tahun. Akan tetapi, lantaran banyak kendaraan berat, maka jalan aspal terkadang mrotol di usia delapan bulan. Pada kesempatan itu pun, semua pihak diminta agar mematuhi aturan yang ada dan pemkab tidak dalam kapasitas menyudutkan.

“Tidak sama sekali, jadi ini perlu kebersamaan. Satu pengertian bersama bahwa odol sangat berdampak luar biasa terhadap berbagai hal (seperti pembangunan, Red). Kalau sesuai dengan aturan, APBD pun akan bisa dinikmati untuk hal lain,” tandasnya. Selain itu, pihaknya memberikan peringatan terhadap gudang-gudang untuk menggunakan armada yang semestinya.

Selain itu, Kabid Lalu Lintas Dian Eka T mengatakan, tahun 2022 ini pihaknya hanya fokus bersosialisasi. “Untuk sekarang ini kami terus proaktif sosialisasi, beri arahan juga. Selain itu, pemasangan rambu lalu lintas tentang larangan kendaraan besar di ruas jalan kelas tiga,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dian menegaskan belum adanya sanksi yang diberikan. Nantinya, sanksi tersebut akan berlaku mengingat pencanangan zero odol. Pihaknya berharap kepada pengemudi maupun pengusaha jasa transportasi angkutan agar mematuhi regulasi tentang transportasi angkutan barang dan penumpang. (mg2/c2/nur)

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan bebas truk muatan dan dimensi berlebih atau disebut over dimension and overloading (ODOL). Peraturan itu pun terus disosialisasikan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Jember.

Baca Juga : Kinerja Disdukcapil Jatim Terbaik Nasional Pada Triwulan Satu Tahun 2022

Atas dicanangkannya zero odol pada 1 Januari 2023, Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Jember menggelar forum grup discussion (FGD), Jumat (1/4), di Hotel Luminor. Pada kesempatan itu, Bupati Jember Hendy Siswanto langsung hadir dalam sosialisasi yang melibatkan para pelaku usaha jasa angkutan transportasi.

Pada kesempatan itu, narasumber dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memimpin jalannya diskusi. Harapannya, adanya pertemuan tersebut menjadi wadah sosialisasi untuk semua pelaku usaha transportasi. “Kemarin kami sudah gelar sosialisasi bersama, untuk membahas terkait odol. Mengingat odol sendiri bukan menghajar infrastruktur saja, infrastruktur rusak, juga dapat mengakibatkan kecelakaan hingga korban jiwa,” kata Hendy kepada Jawa Pos Radar Jember.

Seharusnya, usia infrastruktur jalan bisa tahan 3 tahun sampai 4 tahun. Akan tetapi, lantaran banyak kendaraan berat, maka jalan aspal terkadang mrotol di usia delapan bulan. Pada kesempatan itu pun, semua pihak diminta agar mematuhi aturan yang ada dan pemkab tidak dalam kapasitas menyudutkan.

“Tidak sama sekali, jadi ini perlu kebersamaan. Satu pengertian bersama bahwa odol sangat berdampak luar biasa terhadap berbagai hal (seperti pembangunan, Red). Kalau sesuai dengan aturan, APBD pun akan bisa dinikmati untuk hal lain,” tandasnya. Selain itu, pihaknya memberikan peringatan terhadap gudang-gudang untuk menggunakan armada yang semestinya.

Selain itu, Kabid Lalu Lintas Dian Eka T mengatakan, tahun 2022 ini pihaknya hanya fokus bersosialisasi. “Untuk sekarang ini kami terus proaktif sosialisasi, beri arahan juga. Selain itu, pemasangan rambu lalu lintas tentang larangan kendaraan besar di ruas jalan kelas tiga,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dian menegaskan belum adanya sanksi yang diberikan. Nantinya, sanksi tersebut akan berlaku mengingat pencanangan zero odol. Pihaknya berharap kepada pengemudi maupun pengusaha jasa transportasi angkutan agar mematuhi regulasi tentang transportasi angkutan barang dan penumpang. (mg2/c2/nur)

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan bebas truk muatan dan dimensi berlebih atau disebut over dimension and overloading (ODOL). Peraturan itu pun terus disosialisasikan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Jember.

Baca Juga : Kinerja Disdukcapil Jatim Terbaik Nasional Pada Triwulan Satu Tahun 2022

Atas dicanangkannya zero odol pada 1 Januari 2023, Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Jember menggelar forum grup discussion (FGD), Jumat (1/4), di Hotel Luminor. Pada kesempatan itu, Bupati Jember Hendy Siswanto langsung hadir dalam sosialisasi yang melibatkan para pelaku usaha jasa angkutan transportasi.

Pada kesempatan itu, narasumber dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memimpin jalannya diskusi. Harapannya, adanya pertemuan tersebut menjadi wadah sosialisasi untuk semua pelaku usaha transportasi. “Kemarin kami sudah gelar sosialisasi bersama, untuk membahas terkait odol. Mengingat odol sendiri bukan menghajar infrastruktur saja, infrastruktur rusak, juga dapat mengakibatkan kecelakaan hingga korban jiwa,” kata Hendy kepada Jawa Pos Radar Jember.

Seharusnya, usia infrastruktur jalan bisa tahan 3 tahun sampai 4 tahun. Akan tetapi, lantaran banyak kendaraan berat, maka jalan aspal terkadang mrotol di usia delapan bulan. Pada kesempatan itu pun, semua pihak diminta agar mematuhi aturan yang ada dan pemkab tidak dalam kapasitas menyudutkan.

“Tidak sama sekali, jadi ini perlu kebersamaan. Satu pengertian bersama bahwa odol sangat berdampak luar biasa terhadap berbagai hal (seperti pembangunan, Red). Kalau sesuai dengan aturan, APBD pun akan bisa dinikmati untuk hal lain,” tandasnya. Selain itu, pihaknya memberikan peringatan terhadap gudang-gudang untuk menggunakan armada yang semestinya.

Selain itu, Kabid Lalu Lintas Dian Eka T mengatakan, tahun 2022 ini pihaknya hanya fokus bersosialisasi. “Untuk sekarang ini kami terus proaktif sosialisasi, beri arahan juga. Selain itu, pemasangan rambu lalu lintas tentang larangan kendaraan besar di ruas jalan kelas tiga,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dian menegaskan belum adanya sanksi yang diberikan. Nantinya, sanksi tersebut akan berlaku mengingat pencanangan zero odol. Pihaknya berharap kepada pengemudi maupun pengusaha jasa transportasi angkutan agar mematuhi regulasi tentang transportasi angkutan barang dan penumpang. (mg2/c2/nur)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca