Mobile_AP_Rectangle 1
Meski sudah lengkap, ada beberapa dokumen surat lainnya yang akan disusulkan. Namun, hal itu tak menjadi kendala dalam kelengkapan berkas tersangka. Sebagai informasi, berkas tersebut sudah lengkap sesuai petunjuk yang diminta kejaksaan tertanggal 8 Maret lalu.
Kini, pihak kejaksaan hanya menunggu penyidik Polres Jember melimpahkan tersangka beserta barang buktinya. “Hal itu agar kasus tersebut bisa segera disidangkan di PN Jember. Tinggal nanti dari Penyidik kapan mau ke tahap 2,” ujarnya.
Wira juga menyebutkan, dakwaan Fahim Mawardi yaitu berupa dugaan pencabulan terhadap perempuan dewasa dan anak. Jaksa sebelumnya memang pernah mengembalikan berkas Fahim kepada Kepolisian Jember. Hal itu karena keterangan tersangka yang masih kurang terkait pencabulan terhadap anak.
Mobile_AP_Rectangle 2
Ada empat orang yang menjadi korban pencabulan. Dua di antaranya masih di bawah umur. “Kemarin katanya ada tiga yang anak-anak, tetapi setelah diteliti yang satu umurnya sudah mencapai 18 tahun. Jadi, korbannya ada 2 dewasa dan 2 anak-anak,” bebernya. (faq/c2/bud)
- Advertisement -
Meski sudah lengkap, ada beberapa dokumen surat lainnya yang akan disusulkan. Namun, hal itu tak menjadi kendala dalam kelengkapan berkas tersangka. Sebagai informasi, berkas tersebut sudah lengkap sesuai petunjuk yang diminta kejaksaan tertanggal 8 Maret lalu.
Kini, pihak kejaksaan hanya menunggu penyidik Polres Jember melimpahkan tersangka beserta barang buktinya. “Hal itu agar kasus tersebut bisa segera disidangkan di PN Jember. Tinggal nanti dari Penyidik kapan mau ke tahap 2,” ujarnya.
Wira juga menyebutkan, dakwaan Fahim Mawardi yaitu berupa dugaan pencabulan terhadap perempuan dewasa dan anak. Jaksa sebelumnya memang pernah mengembalikan berkas Fahim kepada Kepolisian Jember. Hal itu karena keterangan tersangka yang masih kurang terkait pencabulan terhadap anak.
Ada empat orang yang menjadi korban pencabulan. Dua di antaranya masih di bawah umur. “Kemarin katanya ada tiga yang anak-anak, tetapi setelah diteliti yang satu umurnya sudah mencapai 18 tahun. Jadi, korbannya ada 2 dewasa dan 2 anak-anak,” bebernya. (faq/c2/bud)
Meski sudah lengkap, ada beberapa dokumen surat lainnya yang akan disusulkan. Namun, hal itu tak menjadi kendala dalam kelengkapan berkas tersangka. Sebagai informasi, berkas tersebut sudah lengkap sesuai petunjuk yang diminta kejaksaan tertanggal 8 Maret lalu.
Kini, pihak kejaksaan hanya menunggu penyidik Polres Jember melimpahkan tersangka beserta barang buktinya. “Hal itu agar kasus tersebut bisa segera disidangkan di PN Jember. Tinggal nanti dari Penyidik kapan mau ke tahap 2,” ujarnya.
Wira juga menyebutkan, dakwaan Fahim Mawardi yaitu berupa dugaan pencabulan terhadap perempuan dewasa dan anak. Jaksa sebelumnya memang pernah mengembalikan berkas Fahim kepada Kepolisian Jember. Hal itu karena keterangan tersangka yang masih kurang terkait pencabulan terhadap anak.
Ada empat orang yang menjadi korban pencabulan. Dua di antaranya masih di bawah umur. “Kemarin katanya ada tiga yang anak-anak, tetapi setelah diteliti yang satu umurnya sudah mencapai 18 tahun. Jadi, korbannya ada 2 dewasa dan 2 anak-anak,” bebernya. (faq/c2/bud)