22.9 C
Jember
Friday, 31 March 2023

Gugatan Pilkades Slateng Ditolak

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Proses hukum terhadap gugatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Slateng (sebelumnya tertulis Desa Subo), Kecamatan Ledokombo, akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember. Dalam sidang dengan agenda putusan sela kemarin, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jember tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara hukum tersebut.

Menurut majelis hakim, kewenangan mengadili perkara gugatan pilkades itu ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. Hakim Juru Bicara PN Jember Sigit Triatmojo menyatakan, dalam eksepsi pihak tergugat pada sidang sebelumnya, menyangkut kewenangan untuk mengadili. “Sebelum, adanya pokok perkara, majelis hakim wajib menjatuhkan putusan sela,” ujarnya.

Sigit menjelaskan, dalam materi eksepsi yang dimohonkan saat itu, materi satu terkait dengan surat penetapan hasil ujian tes tulis Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa di Pilkades Slateng. Lalu, materi kedua terkait dengan surat keterangan penerbitan STTB (surat tanda tamat belajar) yang dimiliki salah seorang calon kades yang diduga palsu.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kedua materi tersebut dinilai para tergugat merupakan kewenangan PTUN. “Jadi, penetapan hasil tes tulis itu merupakan objek dari PTUN. Namun, yang surat keterangan pengganti STTB tersebut bukan ranah PTUN,” jelas Sigit.

Dengan demikian, materi eksepsi satu ditolak dan satu diputuskan. “Putusan sela itu juga menjadi putusan akhir, sekaligus menghentikan pemeriksaan perkara oleh PN Jember. Namun, para pihak tetap memiliki hak mengajukan upaya hukum banding,” sambungnya.

Semisal pada pengajuan banding berikutnya, jika Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan PN Jember memiliki kewenangan, pemeriksaan di PN Jember akan dibuka kembali. Namun, jika tidak, penggugat masih berkesempatan mengajukan kasasi atau mengajukan perkara tersebut ke PTUN.

Pasca putusan itu, selama 14 hari ke depan, sebelum ditetapkan inkrah, menjadi waktu bagi penggugat untuk menyatakan sikap. Penasihat hukum penggugat Husni Thamrin mengaku, masih belum memutuskan kelanjutan pascaputusan majelis hakim, kemarin (16/11). Pihaknya mengaku masih pikir-pikir. “Nanti, kami masih mempertimbangkan untuk banding. Waktunya selama 14 hari ke depan,” terangnya.

Sebagai informasi, perkara gugatan Pilkades Desa Slateng, Ledokombo, ini merupakan upaya hukum yang dilakukan Siti Alimatul Jannah melalui penasihat hukumnya. Dia memperkarakan sejumlah pihak karena dalam tahapan tes tulis hingga berkas administrasi salah satu calon dinilai ada kecacatan hingga merugikan pihak penggugat.

BABAK AKHIR: Sidang gugatan Pilkades Desa Slateng yang berlangsung di PN Jember dengan agenda putusan sela, kemarin (16/11).

Adapun para tergugat itu adalah Panitia Pilkades Desa Slateng selaku tergugat satu, Panitia Pilkades tingkat Kecamatan Ledokombo tergugat dua, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten tergugat tiga, Dinas Pendidikan Jember tergugat empat, dan Kepala SD Negeri Slateng 03 Ledokombo selaku tergugat lima.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer : Vektoringraphic.blogspot.com

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Proses hukum terhadap gugatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Slateng (sebelumnya tertulis Desa Subo), Kecamatan Ledokombo, akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember. Dalam sidang dengan agenda putusan sela kemarin, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jember tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara hukum tersebut.

Menurut majelis hakim, kewenangan mengadili perkara gugatan pilkades itu ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. Hakim Juru Bicara PN Jember Sigit Triatmojo menyatakan, dalam eksepsi pihak tergugat pada sidang sebelumnya, menyangkut kewenangan untuk mengadili. “Sebelum, adanya pokok perkara, majelis hakim wajib menjatuhkan putusan sela,” ujarnya.

Sigit menjelaskan, dalam materi eksepsi yang dimohonkan saat itu, materi satu terkait dengan surat penetapan hasil ujian tes tulis Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa di Pilkades Slateng. Lalu, materi kedua terkait dengan surat keterangan penerbitan STTB (surat tanda tamat belajar) yang dimiliki salah seorang calon kades yang diduga palsu.

Kedua materi tersebut dinilai para tergugat merupakan kewenangan PTUN. “Jadi, penetapan hasil tes tulis itu merupakan objek dari PTUN. Namun, yang surat keterangan pengganti STTB tersebut bukan ranah PTUN,” jelas Sigit.

Dengan demikian, materi eksepsi satu ditolak dan satu diputuskan. “Putusan sela itu juga menjadi putusan akhir, sekaligus menghentikan pemeriksaan perkara oleh PN Jember. Namun, para pihak tetap memiliki hak mengajukan upaya hukum banding,” sambungnya.

Semisal pada pengajuan banding berikutnya, jika Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan PN Jember memiliki kewenangan, pemeriksaan di PN Jember akan dibuka kembali. Namun, jika tidak, penggugat masih berkesempatan mengajukan kasasi atau mengajukan perkara tersebut ke PTUN.

Pasca putusan itu, selama 14 hari ke depan, sebelum ditetapkan inkrah, menjadi waktu bagi penggugat untuk menyatakan sikap. Penasihat hukum penggugat Husni Thamrin mengaku, masih belum memutuskan kelanjutan pascaputusan majelis hakim, kemarin (16/11). Pihaknya mengaku masih pikir-pikir. “Nanti, kami masih mempertimbangkan untuk banding. Waktunya selama 14 hari ke depan,” terangnya.

Sebagai informasi, perkara gugatan Pilkades Desa Slateng, Ledokombo, ini merupakan upaya hukum yang dilakukan Siti Alimatul Jannah melalui penasihat hukumnya. Dia memperkarakan sejumlah pihak karena dalam tahapan tes tulis hingga berkas administrasi salah satu calon dinilai ada kecacatan hingga merugikan pihak penggugat.

BABAK AKHIR: Sidang gugatan Pilkades Desa Slateng yang berlangsung di PN Jember dengan agenda putusan sela, kemarin (16/11).

Adapun para tergugat itu adalah Panitia Pilkades Desa Slateng selaku tergugat satu, Panitia Pilkades tingkat Kecamatan Ledokombo tergugat dua, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten tergugat tiga, Dinas Pendidikan Jember tergugat empat, dan Kepala SD Negeri Slateng 03 Ledokombo selaku tergugat lima.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer : Vektoringraphic.blogspot.com

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Proses hukum terhadap gugatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Slateng (sebelumnya tertulis Desa Subo), Kecamatan Ledokombo, akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember. Dalam sidang dengan agenda putusan sela kemarin, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jember tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara hukum tersebut.

Menurut majelis hakim, kewenangan mengadili perkara gugatan pilkades itu ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. Hakim Juru Bicara PN Jember Sigit Triatmojo menyatakan, dalam eksepsi pihak tergugat pada sidang sebelumnya, menyangkut kewenangan untuk mengadili. “Sebelum, adanya pokok perkara, majelis hakim wajib menjatuhkan putusan sela,” ujarnya.

Sigit menjelaskan, dalam materi eksepsi yang dimohonkan saat itu, materi satu terkait dengan surat penetapan hasil ujian tes tulis Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa di Pilkades Slateng. Lalu, materi kedua terkait dengan surat keterangan penerbitan STTB (surat tanda tamat belajar) yang dimiliki salah seorang calon kades yang diduga palsu.

Kedua materi tersebut dinilai para tergugat merupakan kewenangan PTUN. “Jadi, penetapan hasil tes tulis itu merupakan objek dari PTUN. Namun, yang surat keterangan pengganti STTB tersebut bukan ranah PTUN,” jelas Sigit.

Dengan demikian, materi eksepsi satu ditolak dan satu diputuskan. “Putusan sela itu juga menjadi putusan akhir, sekaligus menghentikan pemeriksaan perkara oleh PN Jember. Namun, para pihak tetap memiliki hak mengajukan upaya hukum banding,” sambungnya.

Semisal pada pengajuan banding berikutnya, jika Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan PN Jember memiliki kewenangan, pemeriksaan di PN Jember akan dibuka kembali. Namun, jika tidak, penggugat masih berkesempatan mengajukan kasasi atau mengajukan perkara tersebut ke PTUN.

Pasca putusan itu, selama 14 hari ke depan, sebelum ditetapkan inkrah, menjadi waktu bagi penggugat untuk menyatakan sikap. Penasihat hukum penggugat Husni Thamrin mengaku, masih belum memutuskan kelanjutan pascaputusan majelis hakim, kemarin (16/11). Pihaknya mengaku masih pikir-pikir. “Nanti, kami masih mempertimbangkan untuk banding. Waktunya selama 14 hari ke depan,” terangnya.

Sebagai informasi, perkara gugatan Pilkades Desa Slateng, Ledokombo, ini merupakan upaya hukum yang dilakukan Siti Alimatul Jannah melalui penasihat hukumnya. Dia memperkarakan sejumlah pihak karena dalam tahapan tes tulis hingga berkas administrasi salah satu calon dinilai ada kecacatan hingga merugikan pihak penggugat.

BABAK AKHIR: Sidang gugatan Pilkades Desa Slateng yang berlangsung di PN Jember dengan agenda putusan sela, kemarin (16/11).

Adapun para tergugat itu adalah Panitia Pilkades Desa Slateng selaku tergugat satu, Panitia Pilkades tingkat Kecamatan Ledokombo tergugat dua, Panitia Pilkades tingkat Kabupaten tergugat tiga, Dinas Pendidikan Jember tergugat empat, dan Kepala SD Negeri Slateng 03 Ledokombo selaku tergugat lima.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer : Vektoringraphic.blogspot.com

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca