JEMBER, RADARJEMBER.ID – Libur Hari Raya Idul Fitri sudah selesai. Hari ini (17/5) merupakan hari pertama seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk kerja. Bagi siapa saja yang membolos, siap-siap untuk menerima sanksi. Hal ini pun telah ditegaskan Bupati Hendy Siswanto di Pendapa Wahyawibawagraha, beberapa waktu lalu.
Kepada Jawa Pos Radar Jember, Bupati Hendy menegaskan bahwa ASN yang membolos harus menerima konsekuensinya. “Tentunya akan ada sanksi (Kalau ada ASN yang membolos, Red),” kata Bupati Hendy seusai memberikan santunan kepada anak-anak yatim, dua hari sebelum Lebaran.
Hendy mengungkap, peraturan mengenai disiplin ASN sudah diatur dari pusat. Pun demikian dengan larangan mudik bagi ASN, juga sudah dari pemerintah pusat. Tak hanya itu, Pemprov Jatim dan Pemkab Jember juga melarang hal yang sama. Untuk itulah ASN yang tidak masuk tanpa izin atau keterangan sakit pada hari perdana ini akan mendapatkan sanksi. “Sanksi bagi ASN yang bolos hari pertama tidak bisa ditoleransi, siapa pun ASN-nya,” tegas Hendy.
Seperti diketahui, ASN dimaksud meliputi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K). Bagi ASN yang mbalelo, tentunya sanksi disiplin telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
Dalam aturan itu, PNS yang melanggar bisa terancam sanksi disiplin dengan hukuman ringan, sedang, dan berat. Artinya, sanksi bisa berupa teguran lisan, penundaan gaji, penurunan pangkat, hingga yang terberat yakni pemberhentian. Namun, keputusan sanksi tetap di tangan pejabat yang berwenang. Dalam hal ini Bupati Jember.
Sementara itu, PPPK yang juga masuk dalam kategori ASN juga bisa dijatuhi hukuman. Merujuk pada peraturan di atas, di sana tertulis disiplin P3K disesuaikan dengan karakteristik instansi tempat bekerja. Mengenai tata cara pemberian sanksi disiplin bagi PPPK, dijelaskan dilaksanakan seperti ketentuan yang mengatur disiplin PNS.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni meminta agar Pemkab Jember bertindak tegas pada setiap pelanggaran yang dilakukan ASN. Baik PNS maupun P3K. Menurut dia, jika ada pelanggaran disiplin, maka harus diproses. Keputusannya dijalankan. “Termasuk sanksi bagi ASN yang belum dijalankan, kami minta untuk dijalankan,” tegasnya.
Menurut Tabroni, apabila pelanggaran ASN tidak ditindak dengan tegas, maka akan berdampak pada citra penegakan hukum di tubuh pegawai Pemkab Jember. “Jangan pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti