22.8 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Izin KBIHU Nakal Bakal Dicabut

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberi peringatan kepada kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) yang melakukan pelanggaran aturan. Jika terbukti melanggar, pemerintah mengancam bakal mencabut izin operasionalnya. Hal dinilai sebagai upaya menjaga mutu dan jaminan layanan terhadap para jamaah haji yang melaksanakan ibadah.

Ketua Forum Komunikasi KBIHU Jember Madini Farouq meminta kepada seluruh kelompok bimbingan agar menaati aturan dan segera menyesuaikan diri. Pria yang akrab disapa Gus Mamak itu menilai, sanksi pencabutan izin operasional merupakan bentuk warning pemerintah agar KBIHU tidak mengedepankan keuntungan semata dalam melaksanakan bimbingan. Namun, lebih berkhidmat kepada calon jamaah haji.

“Apalagi, soal biaya bimbingan itu sudah ada petunjuk dari Kemenag terkait batasan maksimal yang diperbolehkan,” ungkapnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Terpisah, Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Jember Ahmad Tholabi mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpunnya, sebanyak 11 KBIHU di Jember belum ada yang terindikasi sebagai KBIHU nakal.

Menurut dia, terdapat dua indikator KBIHU nakal. Pertama, dalam praktiknya KBIHU tidak melakukan kesepakatan yang sesuai dengan jamaah. Kedua, KBIHU melakukan kegiatan yang melampaui kewenangan. Baik itu melanggar maupun bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah. “Nah, indikasi-indikasi itu yang dijadikan dasar oleh Kemenag untuk mencabut izin operasional KBIHU,” paparnya.

Tholabi kembali menegaskan, indikasi KBIHU nakal di Jember dapat dipastikan tidak ada. Apalagi, KBIHU yang ada di Jember baru mendapat izin operasional 2019 lalu. Andai kata ada, Tholabi memastikan, izin operasional dari Menteri Agama akan gugur. “Tapi 100 persen KBIHU tidak ada yang nakal,” ucapnya.

Dia menambahkan, selain izin operasional, KBIHU juga akan menjalani akreditasi. Akreditasi ini merupakan sistem yang baru. Izinnya pun baru dikeluarkan pada 2020 kemarin. Sehingga sampai saat ini, format akreditasi seperti apa masih belum ditentukan. “Belum ada format baku. Tetapi kewajiban kami terhadap KBIHU sebelum akreditasi dilakukan tiap tiga tahun, yaitu memberikan pembinaan,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dian Cahyani
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberi peringatan kepada kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) yang melakukan pelanggaran aturan. Jika terbukti melanggar, pemerintah mengancam bakal mencabut izin operasionalnya. Hal dinilai sebagai upaya menjaga mutu dan jaminan layanan terhadap para jamaah haji yang melaksanakan ibadah.

Ketua Forum Komunikasi KBIHU Jember Madini Farouq meminta kepada seluruh kelompok bimbingan agar menaati aturan dan segera menyesuaikan diri. Pria yang akrab disapa Gus Mamak itu menilai, sanksi pencabutan izin operasional merupakan bentuk warning pemerintah agar KBIHU tidak mengedepankan keuntungan semata dalam melaksanakan bimbingan. Namun, lebih berkhidmat kepada calon jamaah haji.

“Apalagi, soal biaya bimbingan itu sudah ada petunjuk dari Kemenag terkait batasan maksimal yang diperbolehkan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Jember Ahmad Tholabi mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpunnya, sebanyak 11 KBIHU di Jember belum ada yang terindikasi sebagai KBIHU nakal.

Menurut dia, terdapat dua indikator KBIHU nakal. Pertama, dalam praktiknya KBIHU tidak melakukan kesepakatan yang sesuai dengan jamaah. Kedua, KBIHU melakukan kegiatan yang melampaui kewenangan. Baik itu melanggar maupun bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah. “Nah, indikasi-indikasi itu yang dijadikan dasar oleh Kemenag untuk mencabut izin operasional KBIHU,” paparnya.

Tholabi kembali menegaskan, indikasi KBIHU nakal di Jember dapat dipastikan tidak ada. Apalagi, KBIHU yang ada di Jember baru mendapat izin operasional 2019 lalu. Andai kata ada, Tholabi memastikan, izin operasional dari Menteri Agama akan gugur. “Tapi 100 persen KBIHU tidak ada yang nakal,” ucapnya.

Dia menambahkan, selain izin operasional, KBIHU juga akan menjalani akreditasi. Akreditasi ini merupakan sistem yang baru. Izinnya pun baru dikeluarkan pada 2020 kemarin. Sehingga sampai saat ini, format akreditasi seperti apa masih belum ditentukan. “Belum ada format baku. Tetapi kewajiban kami terhadap KBIHU sebelum akreditasi dilakukan tiap tiga tahun, yaitu memberikan pembinaan,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dian Cahyani
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberi peringatan kepada kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) yang melakukan pelanggaran aturan. Jika terbukti melanggar, pemerintah mengancam bakal mencabut izin operasionalnya. Hal dinilai sebagai upaya menjaga mutu dan jaminan layanan terhadap para jamaah haji yang melaksanakan ibadah.

Ketua Forum Komunikasi KBIHU Jember Madini Farouq meminta kepada seluruh kelompok bimbingan agar menaati aturan dan segera menyesuaikan diri. Pria yang akrab disapa Gus Mamak itu menilai, sanksi pencabutan izin operasional merupakan bentuk warning pemerintah agar KBIHU tidak mengedepankan keuntungan semata dalam melaksanakan bimbingan. Namun, lebih berkhidmat kepada calon jamaah haji.

“Apalagi, soal biaya bimbingan itu sudah ada petunjuk dari Kemenag terkait batasan maksimal yang diperbolehkan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Jember Ahmad Tholabi mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpunnya, sebanyak 11 KBIHU di Jember belum ada yang terindikasi sebagai KBIHU nakal.

Menurut dia, terdapat dua indikator KBIHU nakal. Pertama, dalam praktiknya KBIHU tidak melakukan kesepakatan yang sesuai dengan jamaah. Kedua, KBIHU melakukan kegiatan yang melampaui kewenangan. Baik itu melanggar maupun bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah. “Nah, indikasi-indikasi itu yang dijadikan dasar oleh Kemenag untuk mencabut izin operasional KBIHU,” paparnya.

Tholabi kembali menegaskan, indikasi KBIHU nakal di Jember dapat dipastikan tidak ada. Apalagi, KBIHU yang ada di Jember baru mendapat izin operasional 2019 lalu. Andai kata ada, Tholabi memastikan, izin operasional dari Menteri Agama akan gugur. “Tapi 100 persen KBIHU tidak ada yang nakal,” ucapnya.

Dia menambahkan, selain izin operasional, KBIHU juga akan menjalani akreditasi. Akreditasi ini merupakan sistem yang baru. Izinnya pun baru dikeluarkan pada 2020 kemarin. Sehingga sampai saat ini, format akreditasi seperti apa masih belum ditentukan. “Belum ada format baku. Tetapi kewajiban kami terhadap KBIHU sebelum akreditasi dilakukan tiap tiga tahun, yaitu memberikan pembinaan,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dian Cahyani
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca