23.3 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

Wastafel Raib, Pemkab Jember Tetap Cicil Warisan Utang Rp 12,3 M

Pembayaran Berdasar Putusan Inkrah

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar JemberWarisan utang kasus wastafel masih menumpuk. Meskipun fasilitas tempat cuci tangan pada masa pandemi korona itu banyak yang raib, rusak, dan tidak banyak memberi manfaat, namun utang tetaplah menjadi utang. Apalagi, ada perintah untuk membayar yang diputuskan pengadilan.

BACA JUGA : Geram Nama Baik Tercemar Kini Rizal Djibran Lapor Balik Sang Istri

Di balik menumpuknya utang wastafel itu, keberadaan wastafel sangat memprihatinkan. Misalnya saja di pinggir Pasar Tanjung yang menjadi kebanggaan warga Jember. Tak satu pun wastafel yang tersisa. Kalaupun ada, hanya bekas tempat dan tiang besi yang dulu pernah dijadikan lokasi pemasangan wastafel. Bahkan, di jantung Kota Jember, seperti di alun-alun, sudah tidak ada lagi wastafel. Fasilitas mencuci tangan yang bernilai miliaran rupiah, namun minim manfaat.

Mobile_AP_Rectangle 2

Nah, setelah beberapa bulan tak terdengar kabar, kelanjutan utang Pemkab Jember atas proyek pengadaan bak cuci tangan atau wastafel Covid-19 tahun 2020, tampaknya bersemi kembali. Hal itu menyusul beberapa gugatan yang sempat dilayangkan para rekanan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, dan beberapa di antaranya telah diputus inkrah.

Setelah putusan itu diterima pemerintah, Pemkab Jember sepertinya ingin segera membayarnya dengan mengundang beberapa rekanan wastafel ke Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis petang (16/3) kemarin. “Hari ini yang kami bayarkan ada sekitar Rp 12 miliar yang telah diputus inkrah oleh PN Jember,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto saat ditemui, kemarin.

Sebagaimana diketahui, utang wastafel yang telah dibayarkan Pemkab Jember baru Rp 1,4 miliar, yang didanai melalui Perubahan APBD 2022 lalu. Kemudian, dilakukan pembayaran lagi melalui APBD tahun 2023 ini sekitar Rp 12,3 miliar.

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar JemberWarisan utang kasus wastafel masih menumpuk. Meskipun fasilitas tempat cuci tangan pada masa pandemi korona itu banyak yang raib, rusak, dan tidak banyak memberi manfaat, namun utang tetaplah menjadi utang. Apalagi, ada perintah untuk membayar yang diputuskan pengadilan.

BACA JUGA : Geram Nama Baik Tercemar Kini Rizal Djibran Lapor Balik Sang Istri

Di balik menumpuknya utang wastafel itu, keberadaan wastafel sangat memprihatinkan. Misalnya saja di pinggir Pasar Tanjung yang menjadi kebanggaan warga Jember. Tak satu pun wastafel yang tersisa. Kalaupun ada, hanya bekas tempat dan tiang besi yang dulu pernah dijadikan lokasi pemasangan wastafel. Bahkan, di jantung Kota Jember, seperti di alun-alun, sudah tidak ada lagi wastafel. Fasilitas mencuci tangan yang bernilai miliaran rupiah, namun minim manfaat.

Nah, setelah beberapa bulan tak terdengar kabar, kelanjutan utang Pemkab Jember atas proyek pengadaan bak cuci tangan atau wastafel Covid-19 tahun 2020, tampaknya bersemi kembali. Hal itu menyusul beberapa gugatan yang sempat dilayangkan para rekanan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, dan beberapa di antaranya telah diputus inkrah.

Setelah putusan itu diterima pemerintah, Pemkab Jember sepertinya ingin segera membayarnya dengan mengundang beberapa rekanan wastafel ke Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis petang (16/3) kemarin. “Hari ini yang kami bayarkan ada sekitar Rp 12 miliar yang telah diputus inkrah oleh PN Jember,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto saat ditemui, kemarin.

Sebagaimana diketahui, utang wastafel yang telah dibayarkan Pemkab Jember baru Rp 1,4 miliar, yang didanai melalui Perubahan APBD 2022 lalu. Kemudian, dilakukan pembayaran lagi melalui APBD tahun 2023 ini sekitar Rp 12,3 miliar.

SUMBERSARI, Radar JemberWarisan utang kasus wastafel masih menumpuk. Meskipun fasilitas tempat cuci tangan pada masa pandemi korona itu banyak yang raib, rusak, dan tidak banyak memberi manfaat, namun utang tetaplah menjadi utang. Apalagi, ada perintah untuk membayar yang diputuskan pengadilan.

BACA JUGA : Geram Nama Baik Tercemar Kini Rizal Djibran Lapor Balik Sang Istri

Di balik menumpuknya utang wastafel itu, keberadaan wastafel sangat memprihatinkan. Misalnya saja di pinggir Pasar Tanjung yang menjadi kebanggaan warga Jember. Tak satu pun wastafel yang tersisa. Kalaupun ada, hanya bekas tempat dan tiang besi yang dulu pernah dijadikan lokasi pemasangan wastafel. Bahkan, di jantung Kota Jember, seperti di alun-alun, sudah tidak ada lagi wastafel. Fasilitas mencuci tangan yang bernilai miliaran rupiah, namun minim manfaat.

Nah, setelah beberapa bulan tak terdengar kabar, kelanjutan utang Pemkab Jember atas proyek pengadaan bak cuci tangan atau wastafel Covid-19 tahun 2020, tampaknya bersemi kembali. Hal itu menyusul beberapa gugatan yang sempat dilayangkan para rekanan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, dan beberapa di antaranya telah diputus inkrah.

Setelah putusan itu diterima pemerintah, Pemkab Jember sepertinya ingin segera membayarnya dengan mengundang beberapa rekanan wastafel ke Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis petang (16/3) kemarin. “Hari ini yang kami bayarkan ada sekitar Rp 12 miliar yang telah diputus inkrah oleh PN Jember,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto saat ditemui, kemarin.

Sebagaimana diketahui, utang wastafel yang telah dibayarkan Pemkab Jember baru Rp 1,4 miliar, yang didanai melalui Perubahan APBD 2022 lalu. Kemudian, dilakukan pembayaran lagi melalui APBD tahun 2023 ini sekitar Rp 12,3 miliar.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca