WIROWONGSO, Radar Jember – Sebidang tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa di Dusun Sumberejo, RT 04 RW 13, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung dilakukan eksekusi pengosongan. Pengosongan tanah itu sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 129 tahun 1981 Desa Wirowongso seluas 5.320 meter persegi atas nama Saeful. Tanah itu merupakan pemberian orang tuanya.
BACA JUGA : Keutamaan Haji, Sabar, dan Usaha Jadi Kuncinya
Salah satu penasihat hukum Saeful menjelaskan, penempatan lahan ilegal yang dilakukan oleh 11 warga asal dusun tersebut sudah berlangsung selama 20 tahun. “Akhirnya ahli waris melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember,” ujarnya.
Kemarin, Rabu (15/3), eksekusi itu pun digelar. Perwakilan dari PN Jember turun langsung ke lokasi. Eksekusi itu berdasarkan putusan yang sudah ada. Selain PN Jember, eksekusi lahan itu juga dihadiri oleh kapolsek dan kepala desa. Pengosongan lahan siang itu berjalan kondusif, tanpa ada hambatan.
Selanjutnya, Saeful menjelaskan, termohon eksekusi mengajukan banding lagi, kasasi Mahkamah Agung (MA). “Tetapi, gugatan putusannya ditolak semua. Karena tidak ada iktikad baik, saya sebagai ahli waris mempunyai kekuatan hukum inkrah untuk mengajukan eksekusi pada tanggal 17 Mei 2022. Dan dieksekusi hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023,” tegasnya.
Terpisah, termohon, Romi, menjelaskan, dirinya sudah hampir sembilan tahun berjuang, sampai naik ke MA untuk kasasi. Namun, putusan tetap di menangkan Saeful. Akhirnya, sembilan rumah dieksekusi. “Kita berusaha sampai sembilan tahun, waktunya lama, dan kita semuanya habis, tidak punya apa-apa. Kami menunggu dalam satu minggu untuk diratakan, kami menerima dengan ikhlas,” pungkasnya. (faq/c2/bud)