23.3 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

Dukungan untuk Sutono Mengalir

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Kasus hukum yang menjerat Sutono, pria disabilitas rungu dan wicara yang didakwa kasus pencurian dua unit toa dan dompet berisi SIM, STNK, serta uang Rp 350 ribu, rupanya mencuri perhatian berbagai pihak. DPRD Jember hingga Kementerian Sosial melalui Mahatmiya Bali turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada pria asal Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, tersebut.

BACA JUGA : Keutamaan Haji, Sabar, dan Usaha Jadi Kuncinya

Anggota Komisi D Ardi Pujo Prabowo menyebut, Dirjen Kemensos yang ada di Yogyakarta telah turun tangan membantu dan mengawal kasus itu. Ia menilai, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang berkebutuhan khusus, yang kini tengah diproses hukum.

Mobile_AP_Rectangle 2

Namun, dalam berjalannya proses hukum itu, lanjut dia, dirasa ada sesuatu yang janggal. Hal itu dilihat dari alat bukti yang digunakan untuk menjerat pria difabel itu, yang dinilai masih lemah. “Kami sebenarnya menyayangkan kasusnya bisa naik hingga P-21. Apalagi Pak Sutono ini menjadi tulang punggung keluarga, dan track record-nya juga bagus,” kata Ardi ketika dikonfirmasi, Kamis siang (16/3).

Ia menguraikan, atas dasar itu Komisi D meminta bantuan hukum kepada Kemensos melalui Sentra Mahatmiya Bali. “Kami minta pendampingan hukum kepada Kemensos, dan kemarin Rabu (15/3), langsung didampingi saat persidangan,” imbuhnya.

Ia juga meminta proses pendampingan hukum yang berjalan itu agar sebisa mungkin didukung oleh Sutono, dengan melakukan wajib lapor. “Pak Sutono dan kami juga kolaborasi dengan Dinsos. Dan tadi saya tekankan untuk wajib lapor, hingga ada putusan pengadilan, karena terdakwa telah ditahan selama empat hingga lima hari lalu,” katanya.

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Kasus hukum yang menjerat Sutono, pria disabilitas rungu dan wicara yang didakwa kasus pencurian dua unit toa dan dompet berisi SIM, STNK, serta uang Rp 350 ribu, rupanya mencuri perhatian berbagai pihak. DPRD Jember hingga Kementerian Sosial melalui Mahatmiya Bali turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada pria asal Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, tersebut.

BACA JUGA : Keutamaan Haji, Sabar, dan Usaha Jadi Kuncinya

Anggota Komisi D Ardi Pujo Prabowo menyebut, Dirjen Kemensos yang ada di Yogyakarta telah turun tangan membantu dan mengawal kasus itu. Ia menilai, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang berkebutuhan khusus, yang kini tengah diproses hukum.

Namun, dalam berjalannya proses hukum itu, lanjut dia, dirasa ada sesuatu yang janggal. Hal itu dilihat dari alat bukti yang digunakan untuk menjerat pria difabel itu, yang dinilai masih lemah. “Kami sebenarnya menyayangkan kasusnya bisa naik hingga P-21. Apalagi Pak Sutono ini menjadi tulang punggung keluarga, dan track record-nya juga bagus,” kata Ardi ketika dikonfirmasi, Kamis siang (16/3).

Ia menguraikan, atas dasar itu Komisi D meminta bantuan hukum kepada Kemensos melalui Sentra Mahatmiya Bali. “Kami minta pendampingan hukum kepada Kemensos, dan kemarin Rabu (15/3), langsung didampingi saat persidangan,” imbuhnya.

Ia juga meminta proses pendampingan hukum yang berjalan itu agar sebisa mungkin didukung oleh Sutono, dengan melakukan wajib lapor. “Pak Sutono dan kami juga kolaborasi dengan Dinsos. Dan tadi saya tekankan untuk wajib lapor, hingga ada putusan pengadilan, karena terdakwa telah ditahan selama empat hingga lima hari lalu,” katanya.

SUMBERSARI, Radar Jember – Kasus hukum yang menjerat Sutono, pria disabilitas rungu dan wicara yang didakwa kasus pencurian dua unit toa dan dompet berisi SIM, STNK, serta uang Rp 350 ribu, rupanya mencuri perhatian berbagai pihak. DPRD Jember hingga Kementerian Sosial melalui Mahatmiya Bali turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada pria asal Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, tersebut.

BACA JUGA : Keutamaan Haji, Sabar, dan Usaha Jadi Kuncinya

Anggota Komisi D Ardi Pujo Prabowo menyebut, Dirjen Kemensos yang ada di Yogyakarta telah turun tangan membantu dan mengawal kasus itu. Ia menilai, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang berkebutuhan khusus, yang kini tengah diproses hukum.

Namun, dalam berjalannya proses hukum itu, lanjut dia, dirasa ada sesuatu yang janggal. Hal itu dilihat dari alat bukti yang digunakan untuk menjerat pria difabel itu, yang dinilai masih lemah. “Kami sebenarnya menyayangkan kasusnya bisa naik hingga P-21. Apalagi Pak Sutono ini menjadi tulang punggung keluarga, dan track record-nya juga bagus,” kata Ardi ketika dikonfirmasi, Kamis siang (16/3).

Ia menguraikan, atas dasar itu Komisi D meminta bantuan hukum kepada Kemensos melalui Sentra Mahatmiya Bali. “Kami minta pendampingan hukum kepada Kemensos, dan kemarin Rabu (15/3), langsung didampingi saat persidangan,” imbuhnya.

Ia juga meminta proses pendampingan hukum yang berjalan itu agar sebisa mungkin didukung oleh Sutono, dengan melakukan wajib lapor. “Pak Sutono dan kami juga kolaborasi dengan Dinsos. Dan tadi saya tekankan untuk wajib lapor, hingga ada putusan pengadilan, karena terdakwa telah ditahan selama empat hingga lima hari lalu,” katanya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca