23.4 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Duduk di Rel Kereta Bisa Dipidana

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER LOR, Radar Jember – Kewaspadaan warga di sekitar rel kereta api masih rendah. Sebab, banyak warga beraktivitas di atas rel, baik duduk-duduk, berjalan, maupun bermain di sekitaran rel kereta. Padahal perilaku tersebut dapat membahayakan. Bahkan bisa terancam pidana.

BACA JUGA : Kurang Waspada saat Belok, Lansia di Jember Luka Berat Tertabrak Motor

Plt Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Azhar Zaki Assjari mengatakan, terdapat undang-undang yang mengatur aktivitas di sekitaran rel kereta. Pidana bisa saja didapatkan warga yang beraktivitas di rel kereta api itu. “Telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jadi, sudah ada larangannya bagi warga agar tidak berada di jalur kereta api dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun. Selain untuk kepentingan operasional kereta api,” terangnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Berdasarkan UU tersebut, lanjutnya, warga yang beraktivitas di rel kereta api bisa dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hal itu, menurutnya, perlu diperhatikan bagi warga yang masih sering beraktivitas di sekitar rel kereta api.

- Advertisement -

JEMBER LOR, Radar Jember – Kewaspadaan warga di sekitar rel kereta api masih rendah. Sebab, banyak warga beraktivitas di atas rel, baik duduk-duduk, berjalan, maupun bermain di sekitaran rel kereta. Padahal perilaku tersebut dapat membahayakan. Bahkan bisa terancam pidana.

BACA JUGA : Kurang Waspada saat Belok, Lansia di Jember Luka Berat Tertabrak Motor

Plt Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Azhar Zaki Assjari mengatakan, terdapat undang-undang yang mengatur aktivitas di sekitaran rel kereta. Pidana bisa saja didapatkan warga yang beraktivitas di rel kereta api itu. “Telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jadi, sudah ada larangannya bagi warga agar tidak berada di jalur kereta api dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun. Selain untuk kepentingan operasional kereta api,” terangnya.

Berdasarkan UU tersebut, lanjutnya, warga yang beraktivitas di rel kereta api bisa dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hal itu, menurutnya, perlu diperhatikan bagi warga yang masih sering beraktivitas di sekitar rel kereta api.

JEMBER LOR, Radar Jember – Kewaspadaan warga di sekitar rel kereta api masih rendah. Sebab, banyak warga beraktivitas di atas rel, baik duduk-duduk, berjalan, maupun bermain di sekitaran rel kereta. Padahal perilaku tersebut dapat membahayakan. Bahkan bisa terancam pidana.

BACA JUGA : Kurang Waspada saat Belok, Lansia di Jember Luka Berat Tertabrak Motor

Plt Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Azhar Zaki Assjari mengatakan, terdapat undang-undang yang mengatur aktivitas di sekitaran rel kereta. Pidana bisa saja didapatkan warga yang beraktivitas di rel kereta api itu. “Telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jadi, sudah ada larangannya bagi warga agar tidak berada di jalur kereta api dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun. Selain untuk kepentingan operasional kereta api,” terangnya.

Berdasarkan UU tersebut, lanjutnya, warga yang beraktivitas di rel kereta api bisa dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hal itu, menurutnya, perlu diperhatikan bagi warga yang masih sering beraktivitas di sekitar rel kereta api.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca