Mobile_AP_Rectangle 1
Hingga proses sidang praperadilan usai, pihak Polres Jember belum menyerahkan berkas perkara kasus tersebut sesuai petunjuk P-19 kepada pihak kejari. “Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap antara P-18 dan P-19,” tuturnya.
Sementara itu. dari pihak Polres, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Diyah Vitasari membenarkan bahwa berkas perkara Fahim Mawardi tersebut belum masuk P-21. Pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa. “Masih belum P-21, secepatnya kami akan meminta petunjuk dan limpahkan perkara ini ke pihak kejaksaan,” pungkasnya. (faq/c2/bud)
- Advertisement -
Hingga proses sidang praperadilan usai, pihak Polres Jember belum menyerahkan berkas perkara kasus tersebut sesuai petunjuk P-19 kepada pihak kejari. “Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap antara P-18 dan P-19,” tuturnya.
Sementara itu. dari pihak Polres, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Diyah Vitasari membenarkan bahwa berkas perkara Fahim Mawardi tersebut belum masuk P-21. Pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa. “Masih belum P-21, secepatnya kami akan meminta petunjuk dan limpahkan perkara ini ke pihak kejaksaan,” pungkasnya. (faq/c2/bud)
Hingga proses sidang praperadilan usai, pihak Polres Jember belum menyerahkan berkas perkara kasus tersebut sesuai petunjuk P-19 kepada pihak kejari. “Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap antara P-18 dan P-19,” tuturnya.
Sementara itu. dari pihak Polres, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Diyah Vitasari membenarkan bahwa berkas perkara Fahim Mawardi tersebut belum masuk P-21. Pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa. “Masih belum P-21, secepatnya kami akan meminta petunjuk dan limpahkan perkara ini ke pihak kejaksaan,” pungkasnya. (faq/c2/bud)