Mobile_AP_Rectangle 1
SUMBERSARI, Radar Jember – Berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang menyeret tersangka Fahim Mawardi belum dinyatakan lengkap atau P-21. Hal itu karena berkas perkara yang disetorkan oleh Polres Jember masih ada beberapa unsur yang belum dipenuhi.
BACA JUGA : Kurang Waspada saat Belok, Lansia di Jember Luka Berat Tertabrak Motor
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Soemarno. Dia menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak Jumat (13/1) lalu, atas perkara dugaan pencabulan. “Kami sudah menunjuk jaksa yang menangani kasus tersebut dengan P-16,” terangnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Menurut Soemarno, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Korps Adhyaksa menilai berkas perkara atas kasus dugaan pencabulan oleh Fahim Mawardi belum lengkap, sehingga dikeluarkan pernyataan P-18. Lalu, dokumen pemeriksaan dikembalikan ke penyidik Polres Jember.
- Advertisement -
SUMBERSARI, Radar Jember – Berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang menyeret tersangka Fahim Mawardi belum dinyatakan lengkap atau P-21. Hal itu karena berkas perkara yang disetorkan oleh Polres Jember masih ada beberapa unsur yang belum dipenuhi.
BACA JUGA : Kurang Waspada saat Belok, Lansia di Jember Luka Berat Tertabrak Motor
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Soemarno. Dia menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak Jumat (13/1) lalu, atas perkara dugaan pencabulan. “Kami sudah menunjuk jaksa yang menangani kasus tersebut dengan P-16,” terangnya.
Menurut Soemarno, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Korps Adhyaksa menilai berkas perkara atas kasus dugaan pencabulan oleh Fahim Mawardi belum lengkap, sehingga dikeluarkan pernyataan P-18. Lalu, dokumen pemeriksaan dikembalikan ke penyidik Polres Jember.
SUMBERSARI, Radar Jember – Berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang menyeret tersangka Fahim Mawardi belum dinyatakan lengkap atau P-21. Hal itu karena berkas perkara yang disetorkan oleh Polres Jember masih ada beberapa unsur yang belum dipenuhi.
BACA JUGA : Kurang Waspada saat Belok, Lansia di Jember Luka Berat Tertabrak Motor
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Soemarno. Dia menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak Jumat (13/1) lalu, atas perkara dugaan pencabulan. “Kami sudah menunjuk jaksa yang menangani kasus tersebut dengan P-16,” terangnya.
Menurut Soemarno, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Korps Adhyaksa menilai berkas perkara atas kasus dugaan pencabulan oleh Fahim Mawardi belum lengkap, sehingga dikeluarkan pernyataan P-18. Lalu, dokumen pemeriksaan dikembalikan ke penyidik Polres Jember.