Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Proyek rehabilitasi SDN 02 Keting di Desa Keting, Kecamatan Jombang, yang ambruk mencantumkan bahwa pengerjaan gedung tersebut di bawah pengawasan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jember.
Pembangunan ini merupakan wujud 22 janji kerja bupati dalam program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, yang tercantum dalam papan banner informasi proyek tersebut. Proyek rehab sekolah itu memakan anggaran senilai Rp 297 juta. Pelaksana proyek ini adalah CV Ace Mitra Utama. Agus Budiarto, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jember, menepis informasi pembangunan gedung tersebut dalam pengawasan TP4D.
Menurutnya, pihak TP4D tidak mendampingi sejak awal proyek rehabilitasi SDN 02 Keting itu. “Sejak awal tidak ada pendampingan dari TP4D. Kami akan kroscek lagi nanti,” katanya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember. “Nah, dengan Dispendik pun kami tidak pernah koordinasi. Tidak pernah ada pendampingan dengan mereka,” imbuhnya.
Bahkan, pihak TP4D Kejari Jember akan melakukan peneguran terkait pencantuman nama TP4D dalam proyek tersebut. “Akan kami tegur mereka. Baik kontraktor ataupun dinas terkait, siapa yang memasang nama TP4D dalam papan informasi tersebut. Kami tak pernah melakukan pendampingan, kok tetap dicantumkan dalam banner itu. Berarti, kami hanya dicatut namanya saja,” paparnya.
Disinggung mengenai, pencantuman nama TP4D dalam setiap banner informasi proyek, apakah harus diwajibkan dicantumkan atau tidak, Agus menjawab, seharusnya nama TP4D di banner proyek tidak wajib dicantumkan. “Karena kami hanya melakukan pendampingan saja,” pungkasnya.
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Proyek rehabilitasi SDN 02 Keting di Desa Keting, Kecamatan Jombang, yang ambruk mencantumkan bahwa pengerjaan gedung tersebut di bawah pengawasan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jember.
Pembangunan ini merupakan wujud 22 janji kerja bupati dalam program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, yang tercantum dalam papan banner informasi proyek tersebut. Proyek rehab sekolah itu memakan anggaran senilai Rp 297 juta. Pelaksana proyek ini adalah CV Ace Mitra Utama. Agus Budiarto, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jember, menepis informasi pembangunan gedung tersebut dalam pengawasan TP4D.
Menurutnya, pihak TP4D tidak mendampingi sejak awal proyek rehabilitasi SDN 02 Keting itu. “Sejak awal tidak ada pendampingan dari TP4D. Kami akan kroscek lagi nanti,” katanya.
Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember. “Nah, dengan Dispendik pun kami tidak pernah koordinasi. Tidak pernah ada pendampingan dengan mereka,” imbuhnya.
Bahkan, pihak TP4D Kejari Jember akan melakukan peneguran terkait pencantuman nama TP4D dalam proyek tersebut. “Akan kami tegur mereka. Baik kontraktor ataupun dinas terkait, siapa yang memasang nama TP4D dalam papan informasi tersebut. Kami tak pernah melakukan pendampingan, kok tetap dicantumkan dalam banner itu. Berarti, kami hanya dicatut namanya saja,” paparnya.
Disinggung mengenai, pencantuman nama TP4D dalam setiap banner informasi proyek, apakah harus diwajibkan dicantumkan atau tidak, Agus menjawab, seharusnya nama TP4D di banner proyek tidak wajib dicantumkan. “Karena kami hanya melakukan pendampingan saja,” pungkasnya.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Proyek rehabilitasi SDN 02 Keting di Desa Keting, Kecamatan Jombang, yang ambruk mencantumkan bahwa pengerjaan gedung tersebut di bawah pengawasan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jember.
Pembangunan ini merupakan wujud 22 janji kerja bupati dalam program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, yang tercantum dalam papan banner informasi proyek tersebut. Proyek rehab sekolah itu memakan anggaran senilai Rp 297 juta. Pelaksana proyek ini adalah CV Ace Mitra Utama. Agus Budiarto, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jember, menepis informasi pembangunan gedung tersebut dalam pengawasan TP4D.
Menurutnya, pihak TP4D tidak mendampingi sejak awal proyek rehabilitasi SDN 02 Keting itu. “Sejak awal tidak ada pendampingan dari TP4D. Kami akan kroscek lagi nanti,” katanya.
Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember. “Nah, dengan Dispendik pun kami tidak pernah koordinasi. Tidak pernah ada pendampingan dengan mereka,” imbuhnya.
Bahkan, pihak TP4D Kejari Jember akan melakukan peneguran terkait pencantuman nama TP4D dalam proyek tersebut. “Akan kami tegur mereka. Baik kontraktor ataupun dinas terkait, siapa yang memasang nama TP4D dalam papan informasi tersebut. Kami tak pernah melakukan pendampingan, kok tetap dicantumkan dalam banner itu. Berarti, kami hanya dicatut namanya saja,” paparnya.
Disinggung mengenai, pencantuman nama TP4D dalam setiap banner informasi proyek, apakah harus diwajibkan dicantumkan atau tidak, Agus menjawab, seharusnya nama TP4D di banner proyek tidak wajib dicantumkan. “Karena kami hanya melakukan pendampingan saja,” pungkasnya.