JEMBER, RADARJEMBER.ID – Desa Subo, Kecamatan Ledokombo Jember, menjadi salah satu desa yang sengketa pilkadesnya mencuat ke publik. Salah seorang Bakal Calon Kades (Bacakades) Siti Alimatul Jannah, melalui penasihat hukumnya, menggugat panitia ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Kini, kelanjutan gugatan itu terus bergulir di pengadilan dan masih proses persidangan.
Gugatan Pilkades Slateng Jember tersebut bergulir setelah Siti Alimatul Jannah, tidak lolos dalam verifikasi panitia pilkades. Penggugat menilai adanya dugaan cacat administrasi dan memperkarakan panitia pilkades mulai tingkat desa hingga tingkat kabupaten ke pengadilan.
Para pihak tergugat itu adalah Panitia Pilkades Slateng selaku tergugat satu, Panitia Pilkades Kecamatan Ledokombo selaku tergugat dua, Panitia Pilkades Kabupaten selaku tergugat tiga, Dinas Pendidikan Jember selaku tergugat empat, dan Kepala SD Negeri Slateng 03 Ledokombo Jember selaku tergugat lima.
Penasihat hukum tergugat Freedy Andreas Caesar menyebut, gugatan pilkades tersebut seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke PN Jember. Dalam mediasi yang disampaikan pada sidang sebelumnya, dia menjelaskan mengenai eksepsi kompetensi absolut, soal perkara gugatan yang ditujukan ke PN Jember tersebut. “Dalam eksepsi kompetensi absolut, gugatan itu seharusnya kewenangan PTUN,” terangnya.
Namun, penasihat hukum penggugat, M Husni Thamrin, menilai berbeda. Menurut dia, gugatan ke PTUN itu jika ada tahapan pilkades yang telah final atau bersifat perorangan dan tidak membutuhkan pihak-pihak lain. Sedangkan dalam perkara pilkades ini, lanjutnya, berbeda karena belum final. “Calonnya masih bakal calon, surat pengganti ijazah juga seharusnya memerlukan persetujuan pihak lain. Jadi, ini seharusnya masih kewenangan PN Jember,” terangnya.
Kendati begitu, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, sama-sama belum mengetahui pasti kelanjutannya seperti apa. Apakah gugatan Pilkades Slateng ini berlanjut tetap di PN Jember atau ke PTUN Surabaya. “Keputusannya seperti apa, nanti disampaikan majelis hakim dalam sidang berikutnya dengan agenda putusan sela. Rencananya besok (hari ini, Red),” pungkas Andreas.
Reporter : Maulana/Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember
Tuding Pj Kades Berpihak
Kasus lain adalah mundurnya salah seorang panitia pilkades di Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul. Muslimah, warga setempat, mundur dari keanggotaan panitia pilkades karena menduga ada pejabat yang tidak netral. Muslimah menyebutkan bahwa pejabat itu adalah Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Klatakan.
Pengunduran diri Muslimah tersebut ditulis melalui surat bermaterai. Salah satu alasan pengunduran dalam surat yang beredar adalah adanya dugaan Pj Kades yang tidak netral. “Beliau meminta saya untuk memilih dan mendukung salah satu kandidat calon kepala desa.” Demikian sepenggal kalimat yang ditulisnya.
Muslimah menyebut, dirinya juga diminta untuk mengondisikan sejumlah orang lain untuk memilih calon tertentu. Menurut dia, pelaksanaan pilkades di Klatakan harus menjadi perhatian. Sebab, panitia pilkades lain juga menudingnya tidak netral. Atas beberapa alasan, Muslimah memutuskan untuk mundur.
Surat itu ditujukan kepada ketua panitia pilkades di desanya, serta ditembuskan ke beberapa lembaga hingga ke bupati. “Saya mengundurkan diri sesuai surat yang beredar. Di mana saya menyatakan adanya ketidaknetralan dari Pj Kades,” tuturnya.
Terpisah, kepada wartawan, Pj Kades Klatakan Wiwid W membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Sebaliknya, Wiwid berdalih justru meminta perangkat desa dan panitia untuk tetap netral menghadapi pilkades yang akan digelar pada 25 November nanti.
“Tidak benar tuduhan itu. Saya justru menyarankan seluruh perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak mendukung salah satu kandidat,” tepisnya. Mengenai tudingan dari Muslimah, Wiwid juga mengarahkan agar mengonfirmasi ke panitia pilkades.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Klatakan Basori menyampaikan klarifikasi mengenai pengunduran diri Muslimah. Menurut dia, pengunduran diri tersebut tidak berpengaruh pada kelangsungan tahapan pilkades. Lalu, berdasar keterangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, Pilkades tetap dapat digelar sekalipun ada panitia yang mundur. “Kami langsung menetapkan penggantinya,” jelasnya.
Reporter : Nur Hariri/Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember
Pencoretan Cakades Mayang Final
Perkara pilkades berikutnya berada di Desa/Kecamatan Mayang. Pencalonan Sugianto yang dianulir Panitia Pilkades Mayang berbuntut panjang hingga masuk ke Komisi A DPRD Jember. Namun, sengketa itu sudah dinyatakan final, kemarin (15/11). Keputusan panitia menggugurkan pria yang sempat masuk bursa calon, tetap berlanjut alias tidak dicabut. Dengan demikian, hanya ada satu celah yang dapat ditempuh, yaitu melalui jalur hukum.
Seperti diketahui, Sugianto dianulir karena registrasi ijazahnya dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag) Jember. Hal tersebut membuat panitia pilkades menganulir pencalonannya karena dinilai tidak memenuhi syarat. Sugianto bersama kuasa hukum serta pendukungnya sempat berupaya agar bisa tetap menjadi calon atau meminta pilkades ditunda. Polemik pencalonan yang dianulir itu menjadi salah satu fokus pembahasan oleh panitia tingkat kabupaten dan DPRD Jember.
Berdasar hasil rapat yang dilakukan, diputuskan beberapa hal. Pertama, keputusan Sugiyanto yang dianulir merupakan kewenangan panitia pilkades tingkat desa. “Jadi, keputusan anulir itu tidak bisa dicabut karena kewenangan ada pada panitia di desa,” kata Tabroni, Ketua Komisi A DPRD Jember.
Keputusan tersebut juga telah dirapatkan lagi antara komisi A dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember. Keputusan di tingkat kabupaten juga disampaikan kepada panitia di desa.
Menurut Tabroni, keputusan panitia hanya dapat dicabut apabila pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum. Dalam keputusan ini, Komisi A dan DPRD juga memiliki rujukan kuat. Yakni, kasus Pilkades Subo di Kecamatan Pakusari. “Jadi, keputusan menganulir itu bisa di PTUN-kan,” katanya.
Ditanya apakah terlambat atau tidak, Tabroni menyebut tidak ada kata terlambat untuk urusan hukum. Tidak terlambat pula sekalipun coblosan pilkades sampai berlangsung dan kasusnya masih dibahas di pengadilan.
“Kalau misalnya, Pilkades Mayang selesai dan ada pemenangnya, tetapi Sugianto yang menggugat PTUN menang, keputusan hakim bisa menggugurkan kepala desa terpilih dan memerintahkan pilkades ulang. Jadi, keputusan anulir sudah tetap,” pungkasnya.
Penelusuran Jawa Pos Radar Jember menyebutkan, pada pelaksanaan Pilkades Subo, nyaris terjadi kasus serupa. Calon kepada desa yang kalah dilantik. Kasus tersebut akhirnya digugat sehingga keputusan pelantikan kepala desa yang kalah diperintahkan untuk dicabut dan pengadilan memerintahkan agar penggugat dilantik menjadi kades. PTUN Pilkades Subo tersebut diputuskan pada September 2020 lalu.
Dengan merujuk putusan PTUN Desa Subo itu, Komisi A DPRD dan Panitia Pilkades Kabupaten menguatkan keputusan penganuliran Panitia Pilkades Mayang yang menggugurkan Sugianto tersebut.
Reporter : Nur Hariri/Radar Jember
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember