27.2 C
Jember
Saturday, 1 April 2023

Pendaftar Tunggal, Open Bidding DKP Gagal

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER LOR, Radar JemberMinat pegawai negeri sipil (PNS) dalam ajang lelang jabatan atau open bidding di Kabupaten Jember cukup rendah. Beberapa partai politik seperti PKB dan PDIP sebelumnya sempat mendesak agar waktu pendaftaran diperpanjang. Akan tetapi, sekalipun itu dilakukan, tetap saja ada lembaga yang harus dibatalkan karena hanya ada satu pendaftar atau calon tunggal.

Organisasi perangkat daerah (OPD) yang sepi peminatnya adalah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Pemkab Jember melalui panitia seleksi (pansel) terpaksa menunda lelang jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di DKP. Penyebabnya tidak lain karena tidak cukup syarat untuk diteruskan. “Memang kurang yang mendaftar, minimal harus dua orang,” kata Hendy Siswanto, Bupati Jember, kemarin (15/10).

Penelusuran Jawa Pos Radar Jember, ketentuan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi pendaftar secara normal sejatinya diatur minimal tiga orang untuk satu posisi JPTP. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun demikian, syarat tiga orang dikurangi menjadi dua PNS saja berdasar Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan JPTP secara Terbuka dan Kompetitif. Pengurangan ketentuan jumlah pendaftar minimal dua orang tersebut dilakukan senyampang pandemi korona masih ada atau dalam kondisi darurat yang belum dicabut.

Mobile_AP_Rectangle 2

Mengenai waktu pendaftaran juga diatur paling lama lima hari efektif. Dalam Surat Menteri PANRB tersebut selanjutnya ditegaskan, jika pendaftar kurang, harus diperpanjang selama tiga hari dan lelang bisa dilanjutkan minimal dengan dua pendaftar. Nah, gagalnya lelang JPTP di DKP karena hanya ada satu pendaftar. Bupati Hendy mengungkapkan, 14 posisi JPTP akan terus dilanjutkan. Sementara, khusus untuk JPTP di DKP akan dikomunikasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kami mintakan izin kembali ke KASN untuk membuka open bidding lagi,” jelasnya.

Suami Kasih Fajarrini itu menyebut, apabila lelang jabatan bisa dilakukan, maka khusus DKP akan dibuka pendaftarannya lagi. Sebaliknya, jika tidak boleh, maka akan diisi dengan jabatan pelaksana tugas (Plt) sampai ada kabar selanjutnya. “Tunggu komunikasi dengan KASN. Kalau tidak, terpaksa kami Plt-kan,” ujar Hendy.

Sekadar infprmasi, pendaftaran JPTP di 15 OPD ditutup 13 Oktober 2021. Jumlah PNS yang mendaftar ada 54 orang, tetapi di DKP hanya satu pendaftar. Sementara, 53 orang mendaftar di 14 OPD lainnya. (nur/c2/rus)

- Advertisement -

JEMBER LOR, Radar JemberMinat pegawai negeri sipil (PNS) dalam ajang lelang jabatan atau open bidding di Kabupaten Jember cukup rendah. Beberapa partai politik seperti PKB dan PDIP sebelumnya sempat mendesak agar waktu pendaftaran diperpanjang. Akan tetapi, sekalipun itu dilakukan, tetap saja ada lembaga yang harus dibatalkan karena hanya ada satu pendaftar atau calon tunggal.

Organisasi perangkat daerah (OPD) yang sepi peminatnya adalah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Pemkab Jember melalui panitia seleksi (pansel) terpaksa menunda lelang jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di DKP. Penyebabnya tidak lain karena tidak cukup syarat untuk diteruskan. “Memang kurang yang mendaftar, minimal harus dua orang,” kata Hendy Siswanto, Bupati Jember, kemarin (15/10).

Penelusuran Jawa Pos Radar Jember, ketentuan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi pendaftar secara normal sejatinya diatur minimal tiga orang untuk satu posisi JPTP. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun demikian, syarat tiga orang dikurangi menjadi dua PNS saja berdasar Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan JPTP secara Terbuka dan Kompetitif. Pengurangan ketentuan jumlah pendaftar minimal dua orang tersebut dilakukan senyampang pandemi korona masih ada atau dalam kondisi darurat yang belum dicabut.

Mengenai waktu pendaftaran juga diatur paling lama lima hari efektif. Dalam Surat Menteri PANRB tersebut selanjutnya ditegaskan, jika pendaftar kurang, harus diperpanjang selama tiga hari dan lelang bisa dilanjutkan minimal dengan dua pendaftar. Nah, gagalnya lelang JPTP di DKP karena hanya ada satu pendaftar. Bupati Hendy mengungkapkan, 14 posisi JPTP akan terus dilanjutkan. Sementara, khusus untuk JPTP di DKP akan dikomunikasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kami mintakan izin kembali ke KASN untuk membuka open bidding lagi,” jelasnya.

Suami Kasih Fajarrini itu menyebut, apabila lelang jabatan bisa dilakukan, maka khusus DKP akan dibuka pendaftarannya lagi. Sebaliknya, jika tidak boleh, maka akan diisi dengan jabatan pelaksana tugas (Plt) sampai ada kabar selanjutnya. “Tunggu komunikasi dengan KASN. Kalau tidak, terpaksa kami Plt-kan,” ujar Hendy.

Sekadar infprmasi, pendaftaran JPTP di 15 OPD ditutup 13 Oktober 2021. Jumlah PNS yang mendaftar ada 54 orang, tetapi di DKP hanya satu pendaftar. Sementara, 53 orang mendaftar di 14 OPD lainnya. (nur/c2/rus)

JEMBER LOR, Radar JemberMinat pegawai negeri sipil (PNS) dalam ajang lelang jabatan atau open bidding di Kabupaten Jember cukup rendah. Beberapa partai politik seperti PKB dan PDIP sebelumnya sempat mendesak agar waktu pendaftaran diperpanjang. Akan tetapi, sekalipun itu dilakukan, tetap saja ada lembaga yang harus dibatalkan karena hanya ada satu pendaftar atau calon tunggal.

Organisasi perangkat daerah (OPD) yang sepi peminatnya adalah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Pemkab Jember melalui panitia seleksi (pansel) terpaksa menunda lelang jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di DKP. Penyebabnya tidak lain karena tidak cukup syarat untuk diteruskan. “Memang kurang yang mendaftar, minimal harus dua orang,” kata Hendy Siswanto, Bupati Jember, kemarin (15/10).

Penelusuran Jawa Pos Radar Jember, ketentuan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi pendaftar secara normal sejatinya diatur minimal tiga orang untuk satu posisi JPTP. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun demikian, syarat tiga orang dikurangi menjadi dua PNS saja berdasar Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan JPTP secara Terbuka dan Kompetitif. Pengurangan ketentuan jumlah pendaftar minimal dua orang tersebut dilakukan senyampang pandemi korona masih ada atau dalam kondisi darurat yang belum dicabut.

Mengenai waktu pendaftaran juga diatur paling lama lima hari efektif. Dalam Surat Menteri PANRB tersebut selanjutnya ditegaskan, jika pendaftar kurang, harus diperpanjang selama tiga hari dan lelang bisa dilanjutkan minimal dengan dua pendaftar. Nah, gagalnya lelang JPTP di DKP karena hanya ada satu pendaftar. Bupati Hendy mengungkapkan, 14 posisi JPTP akan terus dilanjutkan. Sementara, khusus untuk JPTP di DKP akan dikomunikasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kami mintakan izin kembali ke KASN untuk membuka open bidding lagi,” jelasnya.

Suami Kasih Fajarrini itu menyebut, apabila lelang jabatan bisa dilakukan, maka khusus DKP akan dibuka pendaftarannya lagi. Sebaliknya, jika tidak boleh, maka akan diisi dengan jabatan pelaksana tugas (Plt) sampai ada kabar selanjutnya. “Tunggu komunikasi dengan KASN. Kalau tidak, terpaksa kami Plt-kan,” ujar Hendy.

Sekadar infprmasi, pendaftaran JPTP di 15 OPD ditutup 13 Oktober 2021. Jumlah PNS yang mendaftar ada 54 orang, tetapi di DKP hanya satu pendaftar. Sementara, 53 orang mendaftar di 14 OPD lainnya. (nur/c2/rus)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca