JEMBER, RADARJEMBER.ID – Biasanya, beberapa hari menjelang malam Idul Fitri, muncul lembaga-lembaga penyalur zakat dadakan di masyarakat. Mereka menghimpun zakat dan menyalurkannya seperti peran dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi. Fenomena menjelang malam takbir itu seolah menjadi langganan tiap tahun. Padahal keberadaan mereka masih dipertanyakan legalitasnya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jember HM Misbahus Salam menjelaskan, sebenarnya keberadaan LAZ di tengah masyarakat itu tidak ujuk-ujuk ada, kemudian memasang banner dan mendaku siap mendistribusikan zakat. Tapi keberadaannya harus berdasar pada payung hukum yang berlaku.
“Kami sering sampaikan informasi itu di tiap agenda, maupun publikasi lewat medsos agar masyarakat memahami,” jelas Misbah. Sebab, menurutnya, tidak semua LAZ yang ada di tengah masyarakat memiliki payung hukum atau memiliki SK yang dikeluarkan oleh Baznas tingkat kabupaten.
Sementara itu, di Jember baru ada sekitar 81 LAZ yang telah mendapat legalitas dari Baznas Jember. Beberapa di antaranya terdiri dari LAZ di instansi pemerintahan, pesantren, yayasan, sekolah, perguruan tinggi, masjid, dan musala. “Legalitas itu apa sulitnya diurus? Dan dengan menjadi legal, lembaga sebenarnya bisa lebih transparan, amanah, dan bisa dimanfaatkan dalam skala lebih luas lagi,” sambungnya.
Misbah juga memaparkan, beberapa ketentuan hukum terkait LAZ itu seperti yang telah terurai dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurut dia, dalam pasal 38 disebutkan, “setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.”
Pada pasal 39, bagi siapa saja yang melanggar bakal diancam dengan ketentuan pidana. Pasal itu berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).”
Pemahaman masyarakat agar mengetahui LAZ itu harus legal dianggapnya penting. Sebab, kata dia, zakat menjadi hal yang diwajibkan untuk umat muslim setiap setahun sekali. Termasuk bagi yang belum dewasa atau balig. Oleh karenanya, penyalurannya mesti diperhatikan.