26.8 C
Jember
Sunday, 2 April 2023

Demi Untung Rp 20 Ribu, Pasutri Jual Okerbaya

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kesulitan ekonomi menjadi dalih pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun Sumber Bulus 03, Desa Sumber Bulus, Kecamatan Ledokombo, ini untuk menjual obat keras berbahaya (okerbaya). Namun, bisnis haram tersebut terendus aparat kepolisian. Keduanya, Erfan Wahyudi, 23, dan Mawar Rosalinda, 19, tertangkap dan harus meringkuk di penjara.

Mereka ditangkap petugas di Jalan Simpang Tiga Dusun Pasar, Desa/Kecamatan Ledokombo, Selasa (14/4) sekitar pukul 13.00. Selain dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 130 butir Trihexyphenidyl alias Trex, sebuah HP, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 20 ribu.

Kapolsek Ledokombo AKP Adri Santoso mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang banyaknya peredaran okerbaya di wilayah Kecamatan Ledokombo. “Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menyerap informasi dari masyarakat. Kemudian, kami dapatkan informasi bahwa pasutri ini menjual okerbaya,” ujarnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Saat itu, pasutri tersebut berboncengan mengendarai sepeda motor. Tak ingin buruannya kabur, polisi menyergap dengan menghentikan laju motor yang mereka kendarai. Saat digeledah, rupanya dugaan polisi tidak salah. Aparat menemukan okerbaya di saku depan tersangka Erfan. “Saat dimintai keterangan, keduanya mengakui baru saja kulakan atau membeli okerbaya dari orang lain untuk dijual lagi. Jika 130 butir Trex itu laku, tersangka mendapat untung Rp 20 ribu,” kata Adri.

Kepada petugas, tersangka Erfan dengan Rosalinda mengaku, mereka telah menjalankan bisnisnya sekitar dua bulan terakhir. Keduanya beralasan, bisnis itu dijalani karena faktor ekonomi. Berdasarkan keterangan polisi, selama ini yang sering bertransaksi dengan pembeli adalah sang istri. Tersangka mengaku sudah empat kali bertransaksi. Sementara itu, suaminya yang bertugas membeli dari bandar.

Lebih lanjut Adri menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari kedua tersangka, saat itu juga pihaknya langsung menggerebek rumah seseorang berinisial Z. Sebab, menurut pasutri tersebut, mereka mebeli obat yang juga dikenal sebagai pil koplo ini dari Z. “Tapi saat kami gerebek rumahnya, Z ternyata sudah tidak ada. Namun yang jelas, kami akan terus memburu penyuplai okerbaya itu,” pungkasnya.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kesulitan ekonomi menjadi dalih pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun Sumber Bulus 03, Desa Sumber Bulus, Kecamatan Ledokombo, ini untuk menjual obat keras berbahaya (okerbaya). Namun, bisnis haram tersebut terendus aparat kepolisian. Keduanya, Erfan Wahyudi, 23, dan Mawar Rosalinda, 19, tertangkap dan harus meringkuk di penjara.

Mereka ditangkap petugas di Jalan Simpang Tiga Dusun Pasar, Desa/Kecamatan Ledokombo, Selasa (14/4) sekitar pukul 13.00. Selain dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 130 butir Trihexyphenidyl alias Trex, sebuah HP, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 20 ribu.

Kapolsek Ledokombo AKP Adri Santoso mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang banyaknya peredaran okerbaya di wilayah Kecamatan Ledokombo. “Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menyerap informasi dari masyarakat. Kemudian, kami dapatkan informasi bahwa pasutri ini menjual okerbaya,” ujarnya.

Saat itu, pasutri tersebut berboncengan mengendarai sepeda motor. Tak ingin buruannya kabur, polisi menyergap dengan menghentikan laju motor yang mereka kendarai. Saat digeledah, rupanya dugaan polisi tidak salah. Aparat menemukan okerbaya di saku depan tersangka Erfan. “Saat dimintai keterangan, keduanya mengakui baru saja kulakan atau membeli okerbaya dari orang lain untuk dijual lagi. Jika 130 butir Trex itu laku, tersangka mendapat untung Rp 20 ribu,” kata Adri.

Kepada petugas, tersangka Erfan dengan Rosalinda mengaku, mereka telah menjalankan bisnisnya sekitar dua bulan terakhir. Keduanya beralasan, bisnis itu dijalani karena faktor ekonomi. Berdasarkan keterangan polisi, selama ini yang sering bertransaksi dengan pembeli adalah sang istri. Tersangka mengaku sudah empat kali bertransaksi. Sementara itu, suaminya yang bertugas membeli dari bandar.

Lebih lanjut Adri menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari kedua tersangka, saat itu juga pihaknya langsung menggerebek rumah seseorang berinisial Z. Sebab, menurut pasutri tersebut, mereka mebeli obat yang juga dikenal sebagai pil koplo ini dari Z. “Tapi saat kami gerebek rumahnya, Z ternyata sudah tidak ada. Namun yang jelas, kami akan terus memburu penyuplai okerbaya itu,” pungkasnya.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kesulitan ekonomi menjadi dalih pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun Sumber Bulus 03, Desa Sumber Bulus, Kecamatan Ledokombo, ini untuk menjual obat keras berbahaya (okerbaya). Namun, bisnis haram tersebut terendus aparat kepolisian. Keduanya, Erfan Wahyudi, 23, dan Mawar Rosalinda, 19, tertangkap dan harus meringkuk di penjara.

Mereka ditangkap petugas di Jalan Simpang Tiga Dusun Pasar, Desa/Kecamatan Ledokombo, Selasa (14/4) sekitar pukul 13.00. Selain dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 130 butir Trihexyphenidyl alias Trex, sebuah HP, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 20 ribu.

Kapolsek Ledokombo AKP Adri Santoso mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang banyaknya peredaran okerbaya di wilayah Kecamatan Ledokombo. “Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menyerap informasi dari masyarakat. Kemudian, kami dapatkan informasi bahwa pasutri ini menjual okerbaya,” ujarnya.

Saat itu, pasutri tersebut berboncengan mengendarai sepeda motor. Tak ingin buruannya kabur, polisi menyergap dengan menghentikan laju motor yang mereka kendarai. Saat digeledah, rupanya dugaan polisi tidak salah. Aparat menemukan okerbaya di saku depan tersangka Erfan. “Saat dimintai keterangan, keduanya mengakui baru saja kulakan atau membeli okerbaya dari orang lain untuk dijual lagi. Jika 130 butir Trex itu laku, tersangka mendapat untung Rp 20 ribu,” kata Adri.

Kepada petugas, tersangka Erfan dengan Rosalinda mengaku, mereka telah menjalankan bisnisnya sekitar dua bulan terakhir. Keduanya beralasan, bisnis itu dijalani karena faktor ekonomi. Berdasarkan keterangan polisi, selama ini yang sering bertransaksi dengan pembeli adalah sang istri. Tersangka mengaku sudah empat kali bertransaksi. Sementara itu, suaminya yang bertugas membeli dari bandar.

Lebih lanjut Adri menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari kedua tersangka, saat itu juga pihaknya langsung menggerebek rumah seseorang berinisial Z. Sebab, menurut pasutri tersebut, mereka mebeli obat yang juga dikenal sebagai pil koplo ini dari Z. “Tapi saat kami gerebek rumahnya, Z ternyata sudah tidak ada. Namun yang jelas, kami akan terus memburu penyuplai okerbaya itu,” pungkasnya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca