25.9 C
Jember
Friday, 9 June 2023

Sidang Terdakwa Difabel Berjalan Tertutup

- JPU Hadirkan Saksi Anak

- Pergoki Terdakwa Curi Uang Rp 350 Ribu

Mobile_AP_Rectangle 1

Terdakwa yang kesehariannya mencari rumput itu didakwa atas kasus pencurian dompet di rumah tetangganya sendiri, dengan nominal Rp 350 ribu, serta STNK. Semula, sidang terbuka untuk umum. Tetapi, majelis hakim kemudian mengubah menjadi tertutup. Lantaran JPU menghadirkan satu saksi korban yang masih di bawah umur. Saksi korban itu adalah anak dari Sinowardi, yang memergoki terdakwa ketika hendak mencuri di rumahnya.

Penasihat hukum terdakwa, Deden, menjelaskan, saat saksi korban mulai ditanya, sempat terjadi kejanggalan. Hal itu karena penuturan dari saksi korban tidak sesuai dengan keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Jadi, keterangannya berubah saat dipastikan lagi. Jawabannya berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma menjabarkan, pihaknya telah memenuhi hak terdakwa, yaitu mendatangkan dua penerjemah isyarat yang ikut dalam persidangan. “Meski kami dibantu dengan dua orang penerjemah dan satu dari pihak keluarga, masih sedikit menemui kendala. Dalam sidang perdana JPU menyampaikan enam saksi, sementara masih satu yang diambil kesaksiannya,” pungkasnya. (faq/c2/bud)

Mobile_AP_Rectangle 2

 

- Advertisement -

Terdakwa yang kesehariannya mencari rumput itu didakwa atas kasus pencurian dompet di rumah tetangganya sendiri, dengan nominal Rp 350 ribu, serta STNK. Semula, sidang terbuka untuk umum. Tetapi, majelis hakim kemudian mengubah menjadi tertutup. Lantaran JPU menghadirkan satu saksi korban yang masih di bawah umur. Saksi korban itu adalah anak dari Sinowardi, yang memergoki terdakwa ketika hendak mencuri di rumahnya.

Penasihat hukum terdakwa, Deden, menjelaskan, saat saksi korban mulai ditanya, sempat terjadi kejanggalan. Hal itu karena penuturan dari saksi korban tidak sesuai dengan keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Jadi, keterangannya berubah saat dipastikan lagi. Jawabannya berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma menjabarkan, pihaknya telah memenuhi hak terdakwa, yaitu mendatangkan dua penerjemah isyarat yang ikut dalam persidangan. “Meski kami dibantu dengan dua orang penerjemah dan satu dari pihak keluarga, masih sedikit menemui kendala. Dalam sidang perdana JPU menyampaikan enam saksi, sementara masih satu yang diambil kesaksiannya,” pungkasnya. (faq/c2/bud)

 

Terdakwa yang kesehariannya mencari rumput itu didakwa atas kasus pencurian dompet di rumah tetangganya sendiri, dengan nominal Rp 350 ribu, serta STNK. Semula, sidang terbuka untuk umum. Tetapi, majelis hakim kemudian mengubah menjadi tertutup. Lantaran JPU menghadirkan satu saksi korban yang masih di bawah umur. Saksi korban itu adalah anak dari Sinowardi, yang memergoki terdakwa ketika hendak mencuri di rumahnya.

Penasihat hukum terdakwa, Deden, menjelaskan, saat saksi korban mulai ditanya, sempat terjadi kejanggalan. Hal itu karena penuturan dari saksi korban tidak sesuai dengan keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Jadi, keterangannya berubah saat dipastikan lagi. Jawabannya berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma menjabarkan, pihaknya telah memenuhi hak terdakwa, yaitu mendatangkan dua penerjemah isyarat yang ikut dalam persidangan. “Meski kami dibantu dengan dua orang penerjemah dan satu dari pihak keluarga, masih sedikit menemui kendala. Dalam sidang perdana JPU menyampaikan enam saksi, sementara masih satu yang diambil kesaksiannya,” pungkasnya. (faq/c2/bud)

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca