23 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Sidang Terdakwa Difabel Berjalan Tertutup

- JPU Hadirkan Saksi Anak

- Pergoki Terdakwa Curi Uang Rp 350 Ribu

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Sidang perdana kasus pencurian yang dilakukan Sutono warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin. Sidang siang itu dipimpin langsung oleh Aryo Widyatmoko, ketua majelis hakim, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

BACA JUGA : BRI Antarkan UMKM Indonesia ke New York (NY) NOW 2023

Sidang siang itu pun tak biasa seperti lainnya. Sebab, Sutono adalah seorang penyandang disabilitas rungu dan wicara. Hal itu menjadi sedikit kendala komunikasi antara majelis hakim dengan terdakwa yang hadir langsung di meja hijau.

Mobile_AP_Rectangle 2

Terdakwa tak sendirian dalam sidang itu. Dia didampingi oleh tiga penasihat hukumnya sekaligus. Yakni Rully Octavia Saputri, Andrian Febrianto, dan Deden Yudiansyahwanto.

Dalam proses persidangan kemarin, agenda pembacaan dakwaan langsung dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Terdakwa juga didampingi dua penerjemah bahasa isyarat serta perwakilan keluarganya. “Jadi, terdakwa ini hanya mengerti bahasa ibu, dan tidak mengenyam pendidikan sekolah luar biasa (SLB),” tanya ketua majelis hakim Aryo kepada JPU.

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Sidang perdana kasus pencurian yang dilakukan Sutono warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin. Sidang siang itu dipimpin langsung oleh Aryo Widyatmoko, ketua majelis hakim, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

BACA JUGA : BRI Antarkan UMKM Indonesia ke New York (NY) NOW 2023

Sidang siang itu pun tak biasa seperti lainnya. Sebab, Sutono adalah seorang penyandang disabilitas rungu dan wicara. Hal itu menjadi sedikit kendala komunikasi antara majelis hakim dengan terdakwa yang hadir langsung di meja hijau.

Terdakwa tak sendirian dalam sidang itu. Dia didampingi oleh tiga penasihat hukumnya sekaligus. Yakni Rully Octavia Saputri, Andrian Febrianto, dan Deden Yudiansyahwanto.

Dalam proses persidangan kemarin, agenda pembacaan dakwaan langsung dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Terdakwa juga didampingi dua penerjemah bahasa isyarat serta perwakilan keluarganya. “Jadi, terdakwa ini hanya mengerti bahasa ibu, dan tidak mengenyam pendidikan sekolah luar biasa (SLB),” tanya ketua majelis hakim Aryo kepada JPU.

SUMBERSARI, Radar Jember – Sidang perdana kasus pencurian yang dilakukan Sutono warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin. Sidang siang itu dipimpin langsung oleh Aryo Widyatmoko, ketua majelis hakim, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

BACA JUGA : BRI Antarkan UMKM Indonesia ke New York (NY) NOW 2023

Sidang siang itu pun tak biasa seperti lainnya. Sebab, Sutono adalah seorang penyandang disabilitas rungu dan wicara. Hal itu menjadi sedikit kendala komunikasi antara majelis hakim dengan terdakwa yang hadir langsung di meja hijau.

Terdakwa tak sendirian dalam sidang itu. Dia didampingi oleh tiga penasihat hukumnya sekaligus. Yakni Rully Octavia Saputri, Andrian Febrianto, dan Deden Yudiansyahwanto.

Dalam proses persidangan kemarin, agenda pembacaan dakwaan langsung dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Terdakwa juga didampingi dua penerjemah bahasa isyarat serta perwakilan keluarganya. “Jadi, terdakwa ini hanya mengerti bahasa ibu, dan tidak mengenyam pendidikan sekolah luar biasa (SLB),” tanya ketua majelis hakim Aryo kepada JPU.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca