29.1 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Hampir Seribu Anak di Jember Menikah Usia Dini

Sejak Januari, Tercatat 962 Putusan Dispensasi

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Angka pernikahan dini di Jember masih tinggi. Bahkan, Pengadilan Agama (PA) Jember mencatat, dari tahun ke tahun jumlah pengajuan dispensasi nikah terus meningkat. Bahkan, sejak Januari 2021 sudah ada 961 permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke PA Jember.

Merujuk data tiga tahun terakhir sejak 2018, angka pernikahan dini yang dilihat dari jumlah dispensasi nikah memang terus meningkat. Pada 2018 ada 161 perkara yang diterima dan 132 perkara yang diputus. Sedangkan 2019, ada 349 perkara diterima dan 332 yang diputus. Tertinggi terjadi pada 2020 lalu, tercatat ada 1.461 perkara yang diterima dan yang diputus 1.442 perkara.

Juru Bicara Pengadilan Agama Jember Nur Chozin mengatakan, perkara pengajuan dispensasi nikah selama ini memang terus tumbuh. Bahkan, dari perkara yang diajukan, selalu lebih besar dari perkara yang diputuskan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut dia, hal itu karena ada perkara di tahun-tahun sebelumnya yang belum diputuskan. Sehingga putusannya masuk di tahun berikutnya. “Ada sisa perkara yang belum diputus, lalu putusannya terdata masuk di tahun berikutnya,” ujar Nur Chozin, yang juga seorang hakim tersebut.

Sementara, mengenai pengajuan dispensasi nikah sejak awal Januari hingga hari ini, jumlahnya juga lumayan banyak. Hampir menyentuh angka 1.000 pengajuan. “Sejak Januari hingga Agustus 2021 ini, ada 961 perkara pengajuan. Sementara yang diputus 962 perkara,” terang Chozin.

Selisih satu antara pengajuan dengan perkara yang diputus itu karena dihasilkan dari perkara tahun sebelumnya dan masuk periode Januari 2021. Hingga akhir tahun, jumlah itu tak menutup kemungkinan akan lebih besar seiring dengan bertambahnya pengajuan dispensasi nikah setiap harinya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember Suprihandoko menambahkan, sebenarnya tingginya angka pengajuan dispensasi nikah itu sudah seharusnya jadi perhatian bersama antar-stakeholder terkait.

Menurut dia, tak bisa jika hanya melibatkan lembaga seperti Bimas Kemenag Jember untuk penyuluhan nikah, ataupun Pengadilan Agama yang memutuskan dikabulkan atau tidaknya permohonan dispensasi tersebut. “Nikah dini ini banyak faktor penyebabnya. Di arus bawah ada faktor sosial budaya masyarakat yang paling sulit diurai. Jadi, tidak bisa penanganan sepihak, harus berbagai pihak,” jelasnya.

Reporter : Maulana

Fotografer : Maulana

Editor : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Angka pernikahan dini di Jember masih tinggi. Bahkan, Pengadilan Agama (PA) Jember mencatat, dari tahun ke tahun jumlah pengajuan dispensasi nikah terus meningkat. Bahkan, sejak Januari 2021 sudah ada 961 permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke PA Jember.

Merujuk data tiga tahun terakhir sejak 2018, angka pernikahan dini yang dilihat dari jumlah dispensasi nikah memang terus meningkat. Pada 2018 ada 161 perkara yang diterima dan 132 perkara yang diputus. Sedangkan 2019, ada 349 perkara diterima dan 332 yang diputus. Tertinggi terjadi pada 2020 lalu, tercatat ada 1.461 perkara yang diterima dan yang diputus 1.442 perkara.

Juru Bicara Pengadilan Agama Jember Nur Chozin mengatakan, perkara pengajuan dispensasi nikah selama ini memang terus tumbuh. Bahkan, dari perkara yang diajukan, selalu lebih besar dari perkara yang diputuskan.

Menurut dia, hal itu karena ada perkara di tahun-tahun sebelumnya yang belum diputuskan. Sehingga putusannya masuk di tahun berikutnya. “Ada sisa perkara yang belum diputus, lalu putusannya terdata masuk di tahun berikutnya,” ujar Nur Chozin, yang juga seorang hakim tersebut.

Sementara, mengenai pengajuan dispensasi nikah sejak awal Januari hingga hari ini, jumlahnya juga lumayan banyak. Hampir menyentuh angka 1.000 pengajuan. “Sejak Januari hingga Agustus 2021 ini, ada 961 perkara pengajuan. Sementara yang diputus 962 perkara,” terang Chozin.

Selisih satu antara pengajuan dengan perkara yang diputus itu karena dihasilkan dari perkara tahun sebelumnya dan masuk periode Januari 2021. Hingga akhir tahun, jumlah itu tak menutup kemungkinan akan lebih besar seiring dengan bertambahnya pengajuan dispensasi nikah setiap harinya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember Suprihandoko menambahkan, sebenarnya tingginya angka pengajuan dispensasi nikah itu sudah seharusnya jadi perhatian bersama antar-stakeholder terkait.

Menurut dia, tak bisa jika hanya melibatkan lembaga seperti Bimas Kemenag Jember untuk penyuluhan nikah, ataupun Pengadilan Agama yang memutuskan dikabulkan atau tidaknya permohonan dispensasi tersebut. “Nikah dini ini banyak faktor penyebabnya. Di arus bawah ada faktor sosial budaya masyarakat yang paling sulit diurai. Jadi, tidak bisa penanganan sepihak, harus berbagai pihak,” jelasnya.

Reporter : Maulana

Fotografer : Maulana

Editor : Mahrus Sholih

JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Angka pernikahan dini di Jember masih tinggi. Bahkan, Pengadilan Agama (PA) Jember mencatat, dari tahun ke tahun jumlah pengajuan dispensasi nikah terus meningkat. Bahkan, sejak Januari 2021 sudah ada 961 permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke PA Jember.

Merujuk data tiga tahun terakhir sejak 2018, angka pernikahan dini yang dilihat dari jumlah dispensasi nikah memang terus meningkat. Pada 2018 ada 161 perkara yang diterima dan 132 perkara yang diputus. Sedangkan 2019, ada 349 perkara diterima dan 332 yang diputus. Tertinggi terjadi pada 2020 lalu, tercatat ada 1.461 perkara yang diterima dan yang diputus 1.442 perkara.

Juru Bicara Pengadilan Agama Jember Nur Chozin mengatakan, perkara pengajuan dispensasi nikah selama ini memang terus tumbuh. Bahkan, dari perkara yang diajukan, selalu lebih besar dari perkara yang diputuskan.

Menurut dia, hal itu karena ada perkara di tahun-tahun sebelumnya yang belum diputuskan. Sehingga putusannya masuk di tahun berikutnya. “Ada sisa perkara yang belum diputus, lalu putusannya terdata masuk di tahun berikutnya,” ujar Nur Chozin, yang juga seorang hakim tersebut.

Sementara, mengenai pengajuan dispensasi nikah sejak awal Januari hingga hari ini, jumlahnya juga lumayan banyak. Hampir menyentuh angka 1.000 pengajuan. “Sejak Januari hingga Agustus 2021 ini, ada 961 perkara pengajuan. Sementara yang diputus 962 perkara,” terang Chozin.

Selisih satu antara pengajuan dengan perkara yang diputus itu karena dihasilkan dari perkara tahun sebelumnya dan masuk periode Januari 2021. Hingga akhir tahun, jumlah itu tak menutup kemungkinan akan lebih besar seiring dengan bertambahnya pengajuan dispensasi nikah setiap harinya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember Suprihandoko menambahkan, sebenarnya tingginya angka pengajuan dispensasi nikah itu sudah seharusnya jadi perhatian bersama antar-stakeholder terkait.

Menurut dia, tak bisa jika hanya melibatkan lembaga seperti Bimas Kemenag Jember untuk penyuluhan nikah, ataupun Pengadilan Agama yang memutuskan dikabulkan atau tidaknya permohonan dispensasi tersebut. “Nikah dini ini banyak faktor penyebabnya. Di arus bawah ada faktor sosial budaya masyarakat yang paling sulit diurai. Jadi, tidak bisa penanganan sepihak, harus berbagai pihak,” jelasnya.

Reporter : Maulana

Fotografer : Maulana

Editor : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca