26.8 C
Jember
Sunday, 2 April 2023

Respons Bupati Jember atas Tuntutan Fraksi Terkait LPP APBD

Minta Dewan Ajukan Audit Investigasi

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Jember tahun 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Banyak catatan yang disampaikan tujuh fraksi di DPRD Jember kepada Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati M Balya Firjaun Barlaman, kemarin (14/7). Salah satunya tentang pertanggungjawaban hukum penggunaan dana Rp 107 miliar untuk penanganan Covid-19 di era pemerintahan sebelumnya.

Bupati merespons tuntutan itu dengan meminta DPRD mengajukan audit investigasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini untuk mengetahui apakah ada penyelewengan anggaran yang digunakan untuk penanggulangan wabah tersebut. Apalagi, santer diberitakan sebelumnya, dana miliaran rupiah itu tak disertai dengan pertanggungjawaban yang jelas. Jika memang ditemukan tindakan lancung, maka langkah berikutnya perkara itu bisa diteruskan ke aparat penegak hukum (APH).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi itu kali pertama menyampaikan pandangan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember. Juru bicara (jubir) dewan, David Handoko Seto, membeberkan tentang adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2020 sebesar Rp 842 miliar dari nilai Perkada APBD Rp 4,2 triliun. Silpa itu melejit dibanding tahun sebelumnya, yaitu Rp 630 miliar. “Yang paling menyakitkan, serapan anggaran infrastruktur jalan dan irigasi hanya 22 persen,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sidang itu dilanjutkan dengan pandangan akhir tujuh fraksi. Fraksi Pandekar (PAN, Demokrat, dan Golkar) yang biasanya giliran akhir, kala itu mendapat giliran perdana. Jubir Pandekar Agusta Jaka Purwana menjelaskan, fraksinya mendorong bupati menindaklanjuti hasil audit BPK dengan semangat akselerasi. “Memastikan keberadaan dana Rp 107 miliar dengan dipertanggungjawabkan secara hukum,” paparnya.

Fraksi PPP dengan jubir Faisol menyampaikan pandangan akhirnya di hadapan bupati. PPP meminta eksekutif dan legislatif semakin sinergis agar ke depan menjadi lebih baik. Tak panjang lebar, Faisol langsung menyerahkan pandangan akhir partai berlambang Kakbah itu ke pimpinan.

Giliran ketiga disampaikan Fraksi PKS melalui Jubirnya, Nur Hasan. PKS mengapresiasi langkah bupati dalam penerbitan surat perintah yang ditujukan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyelesaikan temuan BPK. “(Surat itu, Red) menunjukkan iktikad baik menyelesaikan administratif bobroknya hasil kebijakan kepemimpinan sebelumnya,” jelas Nur Hasan.

Jubir Fraksi PDIP Danang Kurniawan langsung ambil bagian. Pada kesempatan pandangan akhir itu, fraksinya menyoroti tentang kegagalan LPP APBD 2020. Penilaian BPK atas buruknya kualitas laporan terjadi karena Pemkab Jember sebelum kepemimpinan Hendy-Firjaun tidak bisa bersinergi. “Tidak mengulangi kesalahan (pemerintah sebelumnya, Red) dan terus berbenah diri,” kata Danang. Fraksinya juga meminta agar komunikasi dan koordinasi terus dijalin dengan baik.

Fraksi Gerindra dengan Jubir Sunardi, dalam pandangan akhirnya menyebut, predikat tidak wajar terhadap LPP APBD 2020 terjadi karena buruknya komunikasi dan pengelolaan keuangan. Gerindra memandang, tindak lanjut atas temuan BPK belum maksimal, sehingga harus diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari kerja. “Diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan baik,” jelas Sunardi. Hal itu akan menunjukkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Giliran Jubir Fraksi NasDem, Banggar David kembali meng-handle. Dia menyebut, fraksinya memahami konteks pembahasan rancangan Perda LPP APBD 2020 banyak ditemukan hal yang tidak wajar. Untuk itu, NasDem meminta opini tidak wajar tak lagi terulang. “Ini kado pahit sepanjang sejarah Jember. Tidak boleh terulang,” cetusnya.

Terakhir, Fraksi PKB dengan Jubir Mufid meminta seluruh rekomendasi BPK atas temuan itu ditindaklanjuti eksekutif. Termasuk menindaklanjuti masalah administrasi maupun indikasi-indikasi yang merugikan negara. “Kami berharap segera ditindaklanjuti secara hukum,” jelas Mufid. Pria ini juga menyebut, fraksinya merekomendasikan agar tata kelola pemerintahan dilakukan dengan benar.

Ketujuh fraksi di atas sejatinya banyak menyajikan rekomendasi penting. Mayoritas fraksi meminta penanganan pandemi Covid-19 diperkuat. Mayoritas fraksi juga meminta ratusan pejabat pelaksana tugas (Plt) segera didefinitifkan. Mayoritas fraksi juga meminta agar LPP APBD 2020 dibawa ke APH.

Menanggapi pandangan akhir tujuh fraksi tersebut, Bupati Hendy menegaskan, Pemkab Jember akan terus berupaya untuk melakukan yang terbaik. “Akan kami tindak lanjuti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ke depan, Hendy pun berharap, demi proses perencanaan dan pelaksanaan program kerja, maka kerja sama perlu ditingkatkan. “Sinergisitas dapat terus berjalan dengan baik, ditingkatkan lagi, demi pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, menyikapi permintaan mayoritas fraksi agar LHP BPK dibawa ke APH, Hendy menegaskan hal itu bisa dilakukan dewan dengan meminta audit investigasi ke BPK. “Kami menunggu BPK. Kalau BPK tidak menerima, harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. Paripurna yang diikuti 40 anggota dewan secara daring itu pun ditutup dengan penandatanganan Perda LPP APBD Jember 2020.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Jember tahun 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Banyak catatan yang disampaikan tujuh fraksi di DPRD Jember kepada Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati M Balya Firjaun Barlaman, kemarin (14/7). Salah satunya tentang pertanggungjawaban hukum penggunaan dana Rp 107 miliar untuk penanganan Covid-19 di era pemerintahan sebelumnya.

Bupati merespons tuntutan itu dengan meminta DPRD mengajukan audit investigasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini untuk mengetahui apakah ada penyelewengan anggaran yang digunakan untuk penanggulangan wabah tersebut. Apalagi, santer diberitakan sebelumnya, dana miliaran rupiah itu tak disertai dengan pertanggungjawaban yang jelas. Jika memang ditemukan tindakan lancung, maka langkah berikutnya perkara itu bisa diteruskan ke aparat penegak hukum (APH).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi itu kali pertama menyampaikan pandangan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember. Juru bicara (jubir) dewan, David Handoko Seto, membeberkan tentang adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2020 sebesar Rp 842 miliar dari nilai Perkada APBD Rp 4,2 triliun. Silpa itu melejit dibanding tahun sebelumnya, yaitu Rp 630 miliar. “Yang paling menyakitkan, serapan anggaran infrastruktur jalan dan irigasi hanya 22 persen,” katanya.

Sidang itu dilanjutkan dengan pandangan akhir tujuh fraksi. Fraksi Pandekar (PAN, Demokrat, dan Golkar) yang biasanya giliran akhir, kala itu mendapat giliran perdana. Jubir Pandekar Agusta Jaka Purwana menjelaskan, fraksinya mendorong bupati menindaklanjuti hasil audit BPK dengan semangat akselerasi. “Memastikan keberadaan dana Rp 107 miliar dengan dipertanggungjawabkan secara hukum,” paparnya.

Fraksi PPP dengan jubir Faisol menyampaikan pandangan akhirnya di hadapan bupati. PPP meminta eksekutif dan legislatif semakin sinergis agar ke depan menjadi lebih baik. Tak panjang lebar, Faisol langsung menyerahkan pandangan akhir partai berlambang Kakbah itu ke pimpinan.

Giliran ketiga disampaikan Fraksi PKS melalui Jubirnya, Nur Hasan. PKS mengapresiasi langkah bupati dalam penerbitan surat perintah yang ditujukan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyelesaikan temuan BPK. “(Surat itu, Red) menunjukkan iktikad baik menyelesaikan administratif bobroknya hasil kebijakan kepemimpinan sebelumnya,” jelas Nur Hasan.

Jubir Fraksi PDIP Danang Kurniawan langsung ambil bagian. Pada kesempatan pandangan akhir itu, fraksinya menyoroti tentang kegagalan LPP APBD 2020. Penilaian BPK atas buruknya kualitas laporan terjadi karena Pemkab Jember sebelum kepemimpinan Hendy-Firjaun tidak bisa bersinergi. “Tidak mengulangi kesalahan (pemerintah sebelumnya, Red) dan terus berbenah diri,” kata Danang. Fraksinya juga meminta agar komunikasi dan koordinasi terus dijalin dengan baik.

Fraksi Gerindra dengan Jubir Sunardi, dalam pandangan akhirnya menyebut, predikat tidak wajar terhadap LPP APBD 2020 terjadi karena buruknya komunikasi dan pengelolaan keuangan. Gerindra memandang, tindak lanjut atas temuan BPK belum maksimal, sehingga harus diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari kerja. “Diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan baik,” jelas Sunardi. Hal itu akan menunjukkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Giliran Jubir Fraksi NasDem, Banggar David kembali meng-handle. Dia menyebut, fraksinya memahami konteks pembahasan rancangan Perda LPP APBD 2020 banyak ditemukan hal yang tidak wajar. Untuk itu, NasDem meminta opini tidak wajar tak lagi terulang. “Ini kado pahit sepanjang sejarah Jember. Tidak boleh terulang,” cetusnya.

Terakhir, Fraksi PKB dengan Jubir Mufid meminta seluruh rekomendasi BPK atas temuan itu ditindaklanjuti eksekutif. Termasuk menindaklanjuti masalah administrasi maupun indikasi-indikasi yang merugikan negara. “Kami berharap segera ditindaklanjuti secara hukum,” jelas Mufid. Pria ini juga menyebut, fraksinya merekomendasikan agar tata kelola pemerintahan dilakukan dengan benar.

Ketujuh fraksi di atas sejatinya banyak menyajikan rekomendasi penting. Mayoritas fraksi meminta penanganan pandemi Covid-19 diperkuat. Mayoritas fraksi juga meminta ratusan pejabat pelaksana tugas (Plt) segera didefinitifkan. Mayoritas fraksi juga meminta agar LPP APBD 2020 dibawa ke APH.

Menanggapi pandangan akhir tujuh fraksi tersebut, Bupati Hendy menegaskan, Pemkab Jember akan terus berupaya untuk melakukan yang terbaik. “Akan kami tindak lanjuti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ke depan, Hendy pun berharap, demi proses perencanaan dan pelaksanaan program kerja, maka kerja sama perlu ditingkatkan. “Sinergisitas dapat terus berjalan dengan baik, ditingkatkan lagi, demi pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, menyikapi permintaan mayoritas fraksi agar LHP BPK dibawa ke APH, Hendy menegaskan hal itu bisa dilakukan dewan dengan meminta audit investigasi ke BPK. “Kami menunggu BPK. Kalau BPK tidak menerima, harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. Paripurna yang diikuti 40 anggota dewan secara daring itu pun ditutup dengan penandatanganan Perda LPP APBD Jember 2020.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Jember tahun 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Banyak catatan yang disampaikan tujuh fraksi di DPRD Jember kepada Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati M Balya Firjaun Barlaman, kemarin (14/7). Salah satunya tentang pertanggungjawaban hukum penggunaan dana Rp 107 miliar untuk penanganan Covid-19 di era pemerintahan sebelumnya.

Bupati merespons tuntutan itu dengan meminta DPRD mengajukan audit investigasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini untuk mengetahui apakah ada penyelewengan anggaran yang digunakan untuk penanggulangan wabah tersebut. Apalagi, santer diberitakan sebelumnya, dana miliaran rupiah itu tak disertai dengan pertanggungjawaban yang jelas. Jika memang ditemukan tindakan lancung, maka langkah berikutnya perkara itu bisa diteruskan ke aparat penegak hukum (APH).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi itu kali pertama menyampaikan pandangan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember. Juru bicara (jubir) dewan, David Handoko Seto, membeberkan tentang adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2020 sebesar Rp 842 miliar dari nilai Perkada APBD Rp 4,2 triliun. Silpa itu melejit dibanding tahun sebelumnya, yaitu Rp 630 miliar. “Yang paling menyakitkan, serapan anggaran infrastruktur jalan dan irigasi hanya 22 persen,” katanya.

Sidang itu dilanjutkan dengan pandangan akhir tujuh fraksi. Fraksi Pandekar (PAN, Demokrat, dan Golkar) yang biasanya giliran akhir, kala itu mendapat giliran perdana. Jubir Pandekar Agusta Jaka Purwana menjelaskan, fraksinya mendorong bupati menindaklanjuti hasil audit BPK dengan semangat akselerasi. “Memastikan keberadaan dana Rp 107 miliar dengan dipertanggungjawabkan secara hukum,” paparnya.

Fraksi PPP dengan jubir Faisol menyampaikan pandangan akhirnya di hadapan bupati. PPP meminta eksekutif dan legislatif semakin sinergis agar ke depan menjadi lebih baik. Tak panjang lebar, Faisol langsung menyerahkan pandangan akhir partai berlambang Kakbah itu ke pimpinan.

Giliran ketiga disampaikan Fraksi PKS melalui Jubirnya, Nur Hasan. PKS mengapresiasi langkah bupati dalam penerbitan surat perintah yang ditujukan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyelesaikan temuan BPK. “(Surat itu, Red) menunjukkan iktikad baik menyelesaikan administratif bobroknya hasil kebijakan kepemimpinan sebelumnya,” jelas Nur Hasan.

Jubir Fraksi PDIP Danang Kurniawan langsung ambil bagian. Pada kesempatan pandangan akhir itu, fraksinya menyoroti tentang kegagalan LPP APBD 2020. Penilaian BPK atas buruknya kualitas laporan terjadi karena Pemkab Jember sebelum kepemimpinan Hendy-Firjaun tidak bisa bersinergi. “Tidak mengulangi kesalahan (pemerintah sebelumnya, Red) dan terus berbenah diri,” kata Danang. Fraksinya juga meminta agar komunikasi dan koordinasi terus dijalin dengan baik.

Fraksi Gerindra dengan Jubir Sunardi, dalam pandangan akhirnya menyebut, predikat tidak wajar terhadap LPP APBD 2020 terjadi karena buruknya komunikasi dan pengelolaan keuangan. Gerindra memandang, tindak lanjut atas temuan BPK belum maksimal, sehingga harus diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari kerja. “Diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan baik,” jelas Sunardi. Hal itu akan menunjukkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Giliran Jubir Fraksi NasDem, Banggar David kembali meng-handle. Dia menyebut, fraksinya memahami konteks pembahasan rancangan Perda LPP APBD 2020 banyak ditemukan hal yang tidak wajar. Untuk itu, NasDem meminta opini tidak wajar tak lagi terulang. “Ini kado pahit sepanjang sejarah Jember. Tidak boleh terulang,” cetusnya.

Terakhir, Fraksi PKB dengan Jubir Mufid meminta seluruh rekomendasi BPK atas temuan itu ditindaklanjuti eksekutif. Termasuk menindaklanjuti masalah administrasi maupun indikasi-indikasi yang merugikan negara. “Kami berharap segera ditindaklanjuti secara hukum,” jelas Mufid. Pria ini juga menyebut, fraksinya merekomendasikan agar tata kelola pemerintahan dilakukan dengan benar.

Ketujuh fraksi di atas sejatinya banyak menyajikan rekomendasi penting. Mayoritas fraksi meminta penanganan pandemi Covid-19 diperkuat. Mayoritas fraksi juga meminta ratusan pejabat pelaksana tugas (Plt) segera didefinitifkan. Mayoritas fraksi juga meminta agar LPP APBD 2020 dibawa ke APH.

Menanggapi pandangan akhir tujuh fraksi tersebut, Bupati Hendy menegaskan, Pemkab Jember akan terus berupaya untuk melakukan yang terbaik. “Akan kami tindak lanjuti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ke depan, Hendy pun berharap, demi proses perencanaan dan pelaksanaan program kerja, maka kerja sama perlu ditingkatkan. “Sinergisitas dapat terus berjalan dengan baik, ditingkatkan lagi, demi pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, menyikapi permintaan mayoritas fraksi agar LHP BPK dibawa ke APH, Hendy menegaskan hal itu bisa dilakukan dewan dengan meminta audit investigasi ke BPK. “Kami menunggu BPK. Kalau BPK tidak menerima, harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. Paripurna yang diikuti 40 anggota dewan secara daring itu pun ditutup dengan penandatanganan Perda LPP APBD Jember 2020.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca