JEMBER, RADARJEMBER.ID – Selama Ramadan, warung dan rumah makan memang tetap boleh berjualan. Namun, mereka diminta untuk menghormati orang yang berpuasa dengan cara memasang tirai. Ini agar pelaksanaan ibadah puasa tetap khusyuk, serta tercipta sikap saling menghargai.
Secara resmi, Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang hal itu. Dalam SE tersebut, bupati meminta rumah makan yang buka pada siang hari supaya menutup warung mereka menggunakan tirai atau gorden.
Sementara, untuk tempat hiburan seperti kafe, rumah karaoke, arena biliar, dan sejenisnya yang dianggap sensitif, diminta tutup sementara. Ini agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat sekaligus mencegah kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Untuk mencegah munculnya korban jiwa, bupati juga melarang siapa pun memproduksi, memperdagangkan, membakar, dan membunyikan mercon atau petasan. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya mengantisipasi membeludaknya anak jalanan, gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang bermunculan selama Ramadan.
Hendy juga berharap semua pihak agar saling bekerja sama memerangi timbulnya paham radikal, pro kekerasan, dan intoleransi dengan memberikan arahan, serta bimbingan kepada masyarakat sesuai peran dan kapasitas masing-masing.
Sementara itu, yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama Ramadan, bupati juga membuat seruan khusus demi mencegah terjadinya penularan korona. Kepada para pengelola tempat ibadah, perlu dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berbagai aktivitas di masjid seperti salat Tarawih dan tadarus Alquran juga dibatasi. Diharapkan, para jamaah membawa peralatan salat masing-masing dan tetap menjaga jarak aman minimal satu meter. Sedangkan aktivitas sahur dan buka puasa dianjurkan agar di rumah masing-masing.
Pelaksanaan salat Idul Fitri juga disarankan dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka. Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan signifikan berdasar pengumuman lanjutan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Jember, maka kebijakannya bisa berbeda.
Tak hanya itu, bupati juga mengatur, sebaiknya para pemilik usaha rumah makan, tempat rekreasi, dan pengelola hotel, agar lebih selektif dalam menerima tamu. Jumlah pengunjung juga dibatasi menjadi 40 persen dari kapasitas yang ada. Khusus untuk rumah makan, waktu kunjungan juga harus dibatasi.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember Habib Salim menjelaskan, surat edaran itu sifatnya hanya imbauan. Namun, masyarakat diharapkan patuh dan berupaya untuk melaksanakannya. Karena sebenarnya, fokus bersama adalah memberantas persebaran Covid-19. “Kalau masyarakat patuh, manfaatnya juga bakal dinikmati masyarakat Jember,” jelasnya.
Meski begitu, Habib menegaskan, pemerintah bakal melakukan pemantauan rutin bergiliran. “Untuk sanksi memang tidak masuk SE. Semisal kedapatan ada yang melanggar, termasuk tidak taat prokes, maka akan ditindak di tempat,” tegasnya.
Menanggapi imbauan itu, Helmi, salah seorang pedagang makanan di Jalan Kalimantan, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, menyatakan, seruan bupati tersebut sama sekali tidak bermasalah. Kata dia, imbauan itu bisa diakali dengan dua cara. Yakni, menutup warung menggunakan tirai saat siang hari, atau membuka hanya sore hari seperti yang dia lakukan.
Helmi mengaku, dirinya memilih buka warung makan pada sore hari demi menghormati masyarakat yang sedang berpuasa, serta menjajakan dagangan untuk warga yang ingin membeli hidangan buka puasa sekaligus takjil. “Saya buka sampai menjelang sahur. Ini untuk memudahkan masyarakat dekat kampus membeli makanan sahur,” kata warga di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, tersebut.
Dia kembali menegaskan, berjualan sore itu sama sekali tidak mengurangi pendapatan. Justru mendatangkan banyak penghasilan. Sebab, berjualan di waktu yang tepat, serta menguntungkan banyak warga yang menunaikan ibadah puasa. “Saya kira, langkah seperti saya ini bisa menjadi pilihan bagi para pedagang makanan,” pungkasnya.
Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih