21.5 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

Upayakan Terdakwa Difabel Dapat Keringanan

Kasus Pencurian Tetap Lanjut di Meja Hijau

Mobile_AP_Rectangle 1

Sebagai informasi, kasus itu terjadi pada 13 Agustus tahun lalu. Sutono diduga mencuri di rumah Sinowardi, sekitar pukul 21.50, di Desa Sukoreno, Kalisat. Padahal, jarak rumah terdakwa dan korban tak berjauhan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, terdakwa masuk ke rumah korban dari pintu depan yang tak terkunci. Sutono mengambil dua buah toa, lanjut masuk ke ruang tengah juga mengambil dompet berisikan STNK, SIM, dan uang tunai Rp 300 ribu milik korban.

Anak korban terbangun dari tidur dan memergoki terdakwa. Namun, terdakwa yang juga kaget malah mengarahkan ketapel ke arah anak korban. Setelah itu, Sutono pun keluar sembari membawa dompet Sinowardi.

Mobile_AP_Rectangle 2

Wira menambahkan, berdasarkan kronologi itu, terdakwa yang mengalami tuli itu diduga sadar atas perbuatannya. “Tetapi, kondisi penyandang disabilitas itu bukan menjadi alasan penghapus maupun pembenar tindak pidana yang dilakukan. Mengingat terdakwa memiliki pikiran dan mental yang sehat,” pungkasnya. (faq/c2/bud)

- Advertisement -

Sebagai informasi, kasus itu terjadi pada 13 Agustus tahun lalu. Sutono diduga mencuri di rumah Sinowardi, sekitar pukul 21.50, di Desa Sukoreno, Kalisat. Padahal, jarak rumah terdakwa dan korban tak berjauhan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, terdakwa masuk ke rumah korban dari pintu depan yang tak terkunci. Sutono mengambil dua buah toa, lanjut masuk ke ruang tengah juga mengambil dompet berisikan STNK, SIM, dan uang tunai Rp 300 ribu milik korban.

Anak korban terbangun dari tidur dan memergoki terdakwa. Namun, terdakwa yang juga kaget malah mengarahkan ketapel ke arah anak korban. Setelah itu, Sutono pun keluar sembari membawa dompet Sinowardi.

Wira menambahkan, berdasarkan kronologi itu, terdakwa yang mengalami tuli itu diduga sadar atas perbuatannya. “Tetapi, kondisi penyandang disabilitas itu bukan menjadi alasan penghapus maupun pembenar tindak pidana yang dilakukan. Mengingat terdakwa memiliki pikiran dan mental yang sehat,” pungkasnya. (faq/c2/bud)

Sebagai informasi, kasus itu terjadi pada 13 Agustus tahun lalu. Sutono diduga mencuri di rumah Sinowardi, sekitar pukul 21.50, di Desa Sukoreno, Kalisat. Padahal, jarak rumah terdakwa dan korban tak berjauhan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, terdakwa masuk ke rumah korban dari pintu depan yang tak terkunci. Sutono mengambil dua buah toa, lanjut masuk ke ruang tengah juga mengambil dompet berisikan STNK, SIM, dan uang tunai Rp 300 ribu milik korban.

Anak korban terbangun dari tidur dan memergoki terdakwa. Namun, terdakwa yang juga kaget malah mengarahkan ketapel ke arah anak korban. Setelah itu, Sutono pun keluar sembari membawa dompet Sinowardi.

Wira menambahkan, berdasarkan kronologi itu, terdakwa yang mengalami tuli itu diduga sadar atas perbuatannya. “Tetapi, kondisi penyandang disabilitas itu bukan menjadi alasan penghapus maupun pembenar tindak pidana yang dilakukan. Mengingat terdakwa memiliki pikiran dan mental yang sehat,” pungkasnya. (faq/c2/bud)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca