22.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Upayakan Terdakwa Difabel Dapat Keringanan

Kasus Pencurian Tetap Lanjut di Meja Hijau

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Sesuai jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jember, perkara yang menyeret terdakwa Sutono, hari ini agenda sidangnya dengan pembacaan dakwaan. Perkara pencurian itu menimpa terdakwa Sutono yang seorang penyandang disabilitas dari Kecamatan Kalisat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyatakan bakal mengupayakan perdamaian dengan korban. Meskipun, sebelum berkas perkara itu masuk ke meja hijau, Korps Adhyaksa sudah mengupayakan perdamaian melalui restorative justice (RJ).

BACA JUGA : Atlet Usia Remaja Perlu Dirawat

Namun, upaya itu menemui jalan buntu. Sebab, korban, Sinowardi, ingin kasus pencurian yang menimpa dirinya tetap berlanjut sesuai prosedur hukum hingga ke persidangan meja hijau. Kasi Pidum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma, menyebut, pihaknya akan membantu terdakwa yang seorang difabel wicara dan tuli itu. “Kami upayakan agar tuntutan kepada terdakwa lebih ringan,” jelas dia.

Mobile_AP_Rectangle 2

Wira menambahkan, korban tetap bersikukuh perkara itu harus berlanjut ke sidang PN Jember. Sebab, salah satu syarat utama penyelesaian perkara tertentu dengan RJ adalah persetujuan permohonan maaf dari korban kepada pelaku. Namun, hal itu harus pupus. “Dalam persidangan nanti kami akan upayakan ada permohonan maaf dari korban kepada pelaku. Sehingga menjadi pertimbangan keringanan penuntutan,” bebernya.

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Sesuai jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jember, perkara yang menyeret terdakwa Sutono, hari ini agenda sidangnya dengan pembacaan dakwaan. Perkara pencurian itu menimpa terdakwa Sutono yang seorang penyandang disabilitas dari Kecamatan Kalisat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyatakan bakal mengupayakan perdamaian dengan korban. Meskipun, sebelum berkas perkara itu masuk ke meja hijau, Korps Adhyaksa sudah mengupayakan perdamaian melalui restorative justice (RJ).

BACA JUGA : Atlet Usia Remaja Perlu Dirawat

Namun, upaya itu menemui jalan buntu. Sebab, korban, Sinowardi, ingin kasus pencurian yang menimpa dirinya tetap berlanjut sesuai prosedur hukum hingga ke persidangan meja hijau. Kasi Pidum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma, menyebut, pihaknya akan membantu terdakwa yang seorang difabel wicara dan tuli itu. “Kami upayakan agar tuntutan kepada terdakwa lebih ringan,” jelas dia.

Wira menambahkan, korban tetap bersikukuh perkara itu harus berlanjut ke sidang PN Jember. Sebab, salah satu syarat utama penyelesaian perkara tertentu dengan RJ adalah persetujuan permohonan maaf dari korban kepada pelaku. Namun, hal itu harus pupus. “Dalam persidangan nanti kami akan upayakan ada permohonan maaf dari korban kepada pelaku. Sehingga menjadi pertimbangan keringanan penuntutan,” bebernya.

SUMBERSARI, Radar Jember – Sesuai jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jember, perkara yang menyeret terdakwa Sutono, hari ini agenda sidangnya dengan pembacaan dakwaan. Perkara pencurian itu menimpa terdakwa Sutono yang seorang penyandang disabilitas dari Kecamatan Kalisat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyatakan bakal mengupayakan perdamaian dengan korban. Meskipun, sebelum berkas perkara itu masuk ke meja hijau, Korps Adhyaksa sudah mengupayakan perdamaian melalui restorative justice (RJ).

BACA JUGA : Atlet Usia Remaja Perlu Dirawat

Namun, upaya itu menemui jalan buntu. Sebab, korban, Sinowardi, ingin kasus pencurian yang menimpa dirinya tetap berlanjut sesuai prosedur hukum hingga ke persidangan meja hijau. Kasi Pidum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma, menyebut, pihaknya akan membantu terdakwa yang seorang difabel wicara dan tuli itu. “Kami upayakan agar tuntutan kepada terdakwa lebih ringan,” jelas dia.

Wira menambahkan, korban tetap bersikukuh perkara itu harus berlanjut ke sidang PN Jember. Sebab, salah satu syarat utama penyelesaian perkara tertentu dengan RJ adalah persetujuan permohonan maaf dari korban kepada pelaku. Namun, hal itu harus pupus. “Dalam persidangan nanti kami akan upayakan ada permohonan maaf dari korban kepada pelaku. Sehingga menjadi pertimbangan keringanan penuntutan,” bebernya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca