27.8 C
Jember
Friday, 31 March 2023

Serentak Diundi, Nomor Urut Calon Kepala Desa Jember

“Rencananya, tahapan dilanjutkan tanggal 18 Oktober, yaitu direncanakan pengundian nomor urut.” Adi Wijaya - Plt Kepala DPMD Jember

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Penundaan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) sudah terjadi beberapa kali lantaran pandemi korona. Kabar terbaru, tahapan itu akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon kepala desa (cakades) yang berlangsung serentak di 59 desa pada 18 Oktober 2021.

Rencana kelanjutan tahapan pilkades itu disampaikan Adi Wijaya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jember di ruang Komisi A DPRD Jember, kemarin (13/10). “Rencananya, tahapan dilanjutkan tanggal 18 Oktober, yaitu direncanakan pengundian nomor urut,” kata Adi. Pengundian nomor urut bisa dilakukan sejak tanggal 18 itu, terkecuali ada perubahan kembali.

Lantaran adanya penundaan tahapan yang kesekian kalinya, rencana hari-H pelaksanaan pilkades yang sedianya akan dilangsungkan pada November, terpaksa harus ikut mundur. Adi menegaskan, seluruh tahapan pilkades membutuhkan waktu lima bulan, sehingga waktu pencoblosan tak lagi November. “Pelaksanaannya diperkirakan pada awal Desember 2021,” ucapnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kepada Jawa Pos Radar Jember, Adi menyebut, khusus untuk anggaran pengamanan pilkades yang sebelumnya belum terkaver dalam APBD, kini telah diusulkan masuk dalam Perubahan APBD 2021. “Anggaran pengamanan pilkades masuk di PAPBD yang dibahas ini,” jelasnya.

Dalam draf yang dibahas, secara umum dana di DPMD mengalami penurunan. Dalam APBD awal pagu anggarannya mencapai Rp 21,94 miliar dan setelah masuk ke PAPBD turun menjadi Rp 15,5 miliar. Ada pengurangan anggaran yang besarnya sekitar Rp 6,44 miliar.

Pengurangan dana yang besar yakni terjadi pada pos anggaran pengadaan barang dan jasa. Anggaran di awal mencapai Rp 16,86 miliar, selanjutnya berubah menjadi Rp 9,37 miliar. Pengurangan juga terjadi pada pos anggaran belanja pegawai, namun tidak begitu signifikan karena hanya sekitar Rp 59 juta. Selain itu, perubahan terjadi pada pos anggaran hibah yang sebelumnya nol rupiah menjadi Rp 1,13 miliar.

Anggota Komisi A DPRD Jember Alfan Yusfi menyampaikan, segala perubahan mengenai tahapan pilkades akan dikomunikasikan kepada panitia pilkades di 59 desa. “Baik secara lisan maupun tertulis,” kata Alfan. Hal itu penting disampaikan, mengingat waktu penundaan tahapan terjadi beberapa kali akibat pandemi korona.

Wakil Ketua Komisi A Suharyatik juga meminta agar DPMD menyelesaikan beberapa kasus yang terjadi di desa agar tidak mengganggu jalannya pilkades, serta tidak bermasalah di kemudian hari. Di antara kasus yang ditekankan agar segera diselesaikan yakni mengenai adanya dugaan ijazah palsu atau kasus yang lain. “Harus ada ketegasan agar di desa ada kepastian mengenai administrasi itu,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A Tabroni meminta agar hal-hal teknis kecil juga diperhatikan oleh DPMD. Termasuk urusan dana pengamanan pilkades harus selesai pada PAPBD ini. “Jangan sampai ada yang terlewatkan agar pada saat mendekati atau pelaksanaan pilkades tidak terjadi kekurangan dana,” ulasnya.

Reporter : Nur Hariri

Fotografer : Nur Hariri

Editor : Mahrus Sholih

 

- Advertisement -

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Penundaan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) sudah terjadi beberapa kali lantaran pandemi korona. Kabar terbaru, tahapan itu akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon kepala desa (cakades) yang berlangsung serentak di 59 desa pada 18 Oktober 2021.

Rencana kelanjutan tahapan pilkades itu disampaikan Adi Wijaya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jember di ruang Komisi A DPRD Jember, kemarin (13/10). “Rencananya, tahapan dilanjutkan tanggal 18 Oktober, yaitu direncanakan pengundian nomor urut,” kata Adi. Pengundian nomor urut bisa dilakukan sejak tanggal 18 itu, terkecuali ada perubahan kembali.

Lantaran adanya penundaan tahapan yang kesekian kalinya, rencana hari-H pelaksanaan pilkades yang sedianya akan dilangsungkan pada November, terpaksa harus ikut mundur. Adi menegaskan, seluruh tahapan pilkades membutuhkan waktu lima bulan, sehingga waktu pencoblosan tak lagi November. “Pelaksanaannya diperkirakan pada awal Desember 2021,” ucapnya.

Kepada Jawa Pos Radar Jember, Adi menyebut, khusus untuk anggaran pengamanan pilkades yang sebelumnya belum terkaver dalam APBD, kini telah diusulkan masuk dalam Perubahan APBD 2021. “Anggaran pengamanan pilkades masuk di PAPBD yang dibahas ini,” jelasnya.

Dalam draf yang dibahas, secara umum dana di DPMD mengalami penurunan. Dalam APBD awal pagu anggarannya mencapai Rp 21,94 miliar dan setelah masuk ke PAPBD turun menjadi Rp 15,5 miliar. Ada pengurangan anggaran yang besarnya sekitar Rp 6,44 miliar.

Pengurangan dana yang besar yakni terjadi pada pos anggaran pengadaan barang dan jasa. Anggaran di awal mencapai Rp 16,86 miliar, selanjutnya berubah menjadi Rp 9,37 miliar. Pengurangan juga terjadi pada pos anggaran belanja pegawai, namun tidak begitu signifikan karena hanya sekitar Rp 59 juta. Selain itu, perubahan terjadi pada pos anggaran hibah yang sebelumnya nol rupiah menjadi Rp 1,13 miliar.

Anggota Komisi A DPRD Jember Alfan Yusfi menyampaikan, segala perubahan mengenai tahapan pilkades akan dikomunikasikan kepada panitia pilkades di 59 desa. “Baik secara lisan maupun tertulis,” kata Alfan. Hal itu penting disampaikan, mengingat waktu penundaan tahapan terjadi beberapa kali akibat pandemi korona.

Wakil Ketua Komisi A Suharyatik juga meminta agar DPMD menyelesaikan beberapa kasus yang terjadi di desa agar tidak mengganggu jalannya pilkades, serta tidak bermasalah di kemudian hari. Di antara kasus yang ditekankan agar segera diselesaikan yakni mengenai adanya dugaan ijazah palsu atau kasus yang lain. “Harus ada ketegasan agar di desa ada kepastian mengenai administrasi itu,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A Tabroni meminta agar hal-hal teknis kecil juga diperhatikan oleh DPMD. Termasuk urusan dana pengamanan pilkades harus selesai pada PAPBD ini. “Jangan sampai ada yang terlewatkan agar pada saat mendekati atau pelaksanaan pilkades tidak terjadi kekurangan dana,” ulasnya.

Reporter : Nur Hariri

Fotografer : Nur Hariri

Editor : Mahrus Sholih

 

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Penundaan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) sudah terjadi beberapa kali lantaran pandemi korona. Kabar terbaru, tahapan itu akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon kepala desa (cakades) yang berlangsung serentak di 59 desa pada 18 Oktober 2021.

Rencana kelanjutan tahapan pilkades itu disampaikan Adi Wijaya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jember di ruang Komisi A DPRD Jember, kemarin (13/10). “Rencananya, tahapan dilanjutkan tanggal 18 Oktober, yaitu direncanakan pengundian nomor urut,” kata Adi. Pengundian nomor urut bisa dilakukan sejak tanggal 18 itu, terkecuali ada perubahan kembali.

Lantaran adanya penundaan tahapan yang kesekian kalinya, rencana hari-H pelaksanaan pilkades yang sedianya akan dilangsungkan pada November, terpaksa harus ikut mundur. Adi menegaskan, seluruh tahapan pilkades membutuhkan waktu lima bulan, sehingga waktu pencoblosan tak lagi November. “Pelaksanaannya diperkirakan pada awal Desember 2021,” ucapnya.

Kepada Jawa Pos Radar Jember, Adi menyebut, khusus untuk anggaran pengamanan pilkades yang sebelumnya belum terkaver dalam APBD, kini telah diusulkan masuk dalam Perubahan APBD 2021. “Anggaran pengamanan pilkades masuk di PAPBD yang dibahas ini,” jelasnya.

Dalam draf yang dibahas, secara umum dana di DPMD mengalami penurunan. Dalam APBD awal pagu anggarannya mencapai Rp 21,94 miliar dan setelah masuk ke PAPBD turun menjadi Rp 15,5 miliar. Ada pengurangan anggaran yang besarnya sekitar Rp 6,44 miliar.

Pengurangan dana yang besar yakni terjadi pada pos anggaran pengadaan barang dan jasa. Anggaran di awal mencapai Rp 16,86 miliar, selanjutnya berubah menjadi Rp 9,37 miliar. Pengurangan juga terjadi pada pos anggaran belanja pegawai, namun tidak begitu signifikan karena hanya sekitar Rp 59 juta. Selain itu, perubahan terjadi pada pos anggaran hibah yang sebelumnya nol rupiah menjadi Rp 1,13 miliar.

Anggota Komisi A DPRD Jember Alfan Yusfi menyampaikan, segala perubahan mengenai tahapan pilkades akan dikomunikasikan kepada panitia pilkades di 59 desa. “Baik secara lisan maupun tertulis,” kata Alfan. Hal itu penting disampaikan, mengingat waktu penundaan tahapan terjadi beberapa kali akibat pandemi korona.

Wakil Ketua Komisi A Suharyatik juga meminta agar DPMD menyelesaikan beberapa kasus yang terjadi di desa agar tidak mengganggu jalannya pilkades, serta tidak bermasalah di kemudian hari. Di antara kasus yang ditekankan agar segera diselesaikan yakni mengenai adanya dugaan ijazah palsu atau kasus yang lain. “Harus ada ketegasan agar di desa ada kepastian mengenai administrasi itu,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A Tabroni meminta agar hal-hal teknis kecil juga diperhatikan oleh DPMD. Termasuk urusan dana pengamanan pilkades harus selesai pada PAPBD ini. “Jangan sampai ada yang terlewatkan agar pada saat mendekati atau pelaksanaan pilkades tidak terjadi kekurangan dana,” ulasnya.

Reporter : Nur Hariri

Fotografer : Nur Hariri

Editor : Mahrus Sholih

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca