22.9 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Kelakuan Warga Jember, Rampas Hak Difabel

Mobile_AP_Rectangle 1

KEPATIHAN, RADARJEMBER.ID – Kaum disabilitas cuma bisa mengelus dada ketika mengetahui lahan parkir khusus untuk mereka di Jalan Sudarman, depan Kantor Pemkab Jember, berubah fungsi. Sebab, tidak lagi untuk parkir kendaraan difabel, tapi malah ditempati oleh mobil. Pemandangan seperti ini biasanya terjadi di malam hari.

Sejatinya, di tempat itu sudah terpasang rambu bertuliskan parkir khusus difabel. Namun, tetap saja ada kendaraan roda empat yang parkir di sana. Hal itu tentu menunjukkan kesadaran warga Jember dalam hal berlalu lintas masih rendah. “Sudah tahu itu parkir khusus untuk difabel malah ditempati roda empat. Sehingga kaum difabel kesulitan untuk parkir kendaraan saat bersantai di alun-alun,” ungkap Rehan, salah seorang difabel.

Pria asal Kecamatan Jombang itu menuturkan, hak difabel telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, serta Perda Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Dalam regulasi tersebut terdapat semangat kesetaraan, termasuk hak bagi difabel untuk berlalu lintas. Misalnya, ketersediaan fasilitas lahan parkir khusus disabilitas.

Mobile_AP_Rectangle 2

Asrorul Mais, difabel lain, mengungkapkan, agar lahan parkir khusus disabilitas tidak ditempati mobil, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Jember harus memberikan pemahaman kepada juru parkir (jukir). Lahan parkir khusus tersebut tidak boleh ditempati kendaraan lain, kecuali untuk difabel, walaupun tidak ada kendaraan difabel parkir di sana.

“Sebagai petugas parkir di lapangan, jukir harus berani mengingatkan kepada pemilik roda empat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan. Karena parkir khusus tersebut difungsikan untuk difabel. Jadi, setiap hari harus selalu disterilkan dari kendaraan roda empat,” ujarnya. Top of Form

Reporter : Winardyasto

Fotografer : Winardyasto

Editor : Mahrus Sholih

- Advertisement -

KEPATIHAN, RADARJEMBER.ID – Kaum disabilitas cuma bisa mengelus dada ketika mengetahui lahan parkir khusus untuk mereka di Jalan Sudarman, depan Kantor Pemkab Jember, berubah fungsi. Sebab, tidak lagi untuk parkir kendaraan difabel, tapi malah ditempati oleh mobil. Pemandangan seperti ini biasanya terjadi di malam hari.

Sejatinya, di tempat itu sudah terpasang rambu bertuliskan parkir khusus difabel. Namun, tetap saja ada kendaraan roda empat yang parkir di sana. Hal itu tentu menunjukkan kesadaran warga Jember dalam hal berlalu lintas masih rendah. “Sudah tahu itu parkir khusus untuk difabel malah ditempati roda empat. Sehingga kaum difabel kesulitan untuk parkir kendaraan saat bersantai di alun-alun,” ungkap Rehan, salah seorang difabel.

Pria asal Kecamatan Jombang itu menuturkan, hak difabel telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, serta Perda Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Dalam regulasi tersebut terdapat semangat kesetaraan, termasuk hak bagi difabel untuk berlalu lintas. Misalnya, ketersediaan fasilitas lahan parkir khusus disabilitas.

Asrorul Mais, difabel lain, mengungkapkan, agar lahan parkir khusus disabilitas tidak ditempati mobil, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Jember harus memberikan pemahaman kepada juru parkir (jukir). Lahan parkir khusus tersebut tidak boleh ditempati kendaraan lain, kecuali untuk difabel, walaupun tidak ada kendaraan difabel parkir di sana.

“Sebagai petugas parkir di lapangan, jukir harus berani mengingatkan kepada pemilik roda empat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan. Karena parkir khusus tersebut difungsikan untuk difabel. Jadi, setiap hari harus selalu disterilkan dari kendaraan roda empat,” ujarnya. Top of Form

Reporter : Winardyasto

Fotografer : Winardyasto

Editor : Mahrus Sholih

KEPATIHAN, RADARJEMBER.ID – Kaum disabilitas cuma bisa mengelus dada ketika mengetahui lahan parkir khusus untuk mereka di Jalan Sudarman, depan Kantor Pemkab Jember, berubah fungsi. Sebab, tidak lagi untuk parkir kendaraan difabel, tapi malah ditempati oleh mobil. Pemandangan seperti ini biasanya terjadi di malam hari.

Sejatinya, di tempat itu sudah terpasang rambu bertuliskan parkir khusus difabel. Namun, tetap saja ada kendaraan roda empat yang parkir di sana. Hal itu tentu menunjukkan kesadaran warga Jember dalam hal berlalu lintas masih rendah. “Sudah tahu itu parkir khusus untuk difabel malah ditempati roda empat. Sehingga kaum difabel kesulitan untuk parkir kendaraan saat bersantai di alun-alun,” ungkap Rehan, salah seorang difabel.

Pria asal Kecamatan Jombang itu menuturkan, hak difabel telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, serta Perda Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Dalam regulasi tersebut terdapat semangat kesetaraan, termasuk hak bagi difabel untuk berlalu lintas. Misalnya, ketersediaan fasilitas lahan parkir khusus disabilitas.

Asrorul Mais, difabel lain, mengungkapkan, agar lahan parkir khusus disabilitas tidak ditempati mobil, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Jember harus memberikan pemahaman kepada juru parkir (jukir). Lahan parkir khusus tersebut tidak boleh ditempati kendaraan lain, kecuali untuk difabel, walaupun tidak ada kendaraan difabel parkir di sana.

“Sebagai petugas parkir di lapangan, jukir harus berani mengingatkan kepada pemilik roda empat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan. Karena parkir khusus tersebut difungsikan untuk difabel. Jadi, setiap hari harus selalu disterilkan dari kendaraan roda empat,” ujarnya. Top of Form

Reporter : Winardyasto

Fotografer : Winardyasto

Editor : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca