23.2 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

KSOTK Belum Tuntas

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Permasalahan Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) di lingkungan Pemkab Jember kembali menjadi sorotan. Karena pelantikan, mutasi, serta pengangkatan pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS), tidak diakui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seperti diketahui, Pemkab Jember telah melakukan mutasi pada tanggal 3, 6, dan 7 Januari 2020. Penelusuran dan klarifikasi oleh Kemendagri tertanggal 13 September 2020, klaim Bupati Jember berdasar perubahan KSOTK telah mendapat rekomendasi Kemendagri. Kemendagri menilai, hal itu dijadikan justifikasi pemkab untuk proses kenaikan pangkat reguler ASN pada April 2020.

Berkaitan dengan hal itu, Kemendagri menegaskan belum pernah menerima laporan. Kemendagri juga tak pernah memberi rekomendasi untuk pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan para pejabat. “Bupati Jember hingga saat ini belum melakukan penyelesaian (pengundangan) produk hukum daerah mengenai KSOTK,” tulis Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, yang dilanjutkan sebagaimana hasil klarifikasi terakhir dengan Bupati Jember pada pertemuan di Kemendagri, 7 Juli 2020.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dalam surat itu, Akmal mengingatkan Bupati Jember agar lebih cermat dan hati-hati dalam memberikan pernyataan atau alasan yang mengatasnamakan Kemendagri. Apalagi, secara paralel dijadikan justifikasi untuk proses kenaikan pangkat reguler.

Tak hanya itu, surat izin melantik atau permohonan pengangkatan kembali (pengukuhan) para pejabat tertanggal 30 Januari 2020 yang diteruskan Gubernur Jawa Timur pada 21 Februari juga tak disetujui Kemendagri. “Permohonan dimaksud tidak disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, karena produk hukum daerah (Peraturan Bupati) mengenai KSOTK belum selesai diundangkan,” tulis Akmal dalam suratnya, yang ditembuskan ke DPRD Jember tertanggal 1 Oktober lalu.

Dengan adanya sejumlah permasalahan di lingkungan Pemkab Jember, menurut Akmal, Mendagri telah menyampaikan rekomendasi serta penegasan, terakhir yang dikirim 15 Juli lalu. Penegasan dimaksud yakni Gubernur Jawa Timur wajib melakukan pembinaan dan pengawasan. DPRD melakukan pengawasan. Selain itu, menegaskan bahwa kepala daerah wajib menaati ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah provinsi dan DPRD harus melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap implementasi merit sistem dan pelanggaran terhadap penataan kelembagaan sesuai kewenangan masing-masing.

Terakhir, Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat agar meminta Bupati Jember segera melaporkan pelaksanaan pelantikan pejabat Januari 2020 dan kenaikan pangkat reguler April 2020. “Paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat ini,” tegas Akmal dalam suratnya.

Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi yang mendapat surat tembusan dari Kemendagri menyayangkan alotnya penyelesaian KSOTK. Menurutnya, apabila KSOTK tidak segera diselesaikan, maka yang menjadi taruhan adalah nasib PNS di seluruh Kabupaten Jember. “Sampai hari ini KSOTK masih belum tuntas. Kalau demikian yang terjadi, terus pelantikan, mutasi, serta pengangkatan reguler itu bagaimana? Ini kan seperti proses yang abal-abal,” tuturnya.

Itqon menyebut, seluruh PNS di Jember seharusnya paham dengan fenomena KSOTK yang tak kunjung selesai tersebut. “Kalau KSOTK bisa kembali normal, maka pengangkatan jabatan reguler dalam setahun bisa dua kali usulan. Ini usulan saja, tidak disetujui Kemendagri,” paparnya.

Dengan demikian, Itqon berharap agar KSOTK di Jember bisa segera tuntas dan seluruh PNS bisa bekerja maksimal. “Bagaimana mereka bisa bekerja dengan baik, sementara jabatan dan kenaikan pangkatnya masih meragukan. Jadi, menurut saya, KSOTK ini harus dituntaskan dulu,” pungkasnya.

Terpisah, Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief tak bersedia memberi komentar lebih jauh. Dia mengaku masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mendagri. Dirinya juga tak memberi penjelasan secara detail apa langkah yang akan dilakukan dengan turunnya surat yang mengharuskan permasalahan KSOTK dituntaskan. “Masih menunggu arahan Mendagri,” jelasnya.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Permasalahan Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) di lingkungan Pemkab Jember kembali menjadi sorotan. Karena pelantikan, mutasi, serta pengangkatan pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS), tidak diakui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seperti diketahui, Pemkab Jember telah melakukan mutasi pada tanggal 3, 6, dan 7 Januari 2020. Penelusuran dan klarifikasi oleh Kemendagri tertanggal 13 September 2020, klaim Bupati Jember berdasar perubahan KSOTK telah mendapat rekomendasi Kemendagri. Kemendagri menilai, hal itu dijadikan justifikasi pemkab untuk proses kenaikan pangkat reguler ASN pada April 2020.

Berkaitan dengan hal itu, Kemendagri menegaskan belum pernah menerima laporan. Kemendagri juga tak pernah memberi rekomendasi untuk pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan para pejabat. “Bupati Jember hingga saat ini belum melakukan penyelesaian (pengundangan) produk hukum daerah mengenai KSOTK,” tulis Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, yang dilanjutkan sebagaimana hasil klarifikasi terakhir dengan Bupati Jember pada pertemuan di Kemendagri, 7 Juli 2020.

Dalam surat itu, Akmal mengingatkan Bupati Jember agar lebih cermat dan hati-hati dalam memberikan pernyataan atau alasan yang mengatasnamakan Kemendagri. Apalagi, secara paralel dijadikan justifikasi untuk proses kenaikan pangkat reguler.

Tak hanya itu, surat izin melantik atau permohonan pengangkatan kembali (pengukuhan) para pejabat tertanggal 30 Januari 2020 yang diteruskan Gubernur Jawa Timur pada 21 Februari juga tak disetujui Kemendagri. “Permohonan dimaksud tidak disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, karena produk hukum daerah (Peraturan Bupati) mengenai KSOTK belum selesai diundangkan,” tulis Akmal dalam suratnya, yang ditembuskan ke DPRD Jember tertanggal 1 Oktober lalu.

Dengan adanya sejumlah permasalahan di lingkungan Pemkab Jember, menurut Akmal, Mendagri telah menyampaikan rekomendasi serta penegasan, terakhir yang dikirim 15 Juli lalu. Penegasan dimaksud yakni Gubernur Jawa Timur wajib melakukan pembinaan dan pengawasan. DPRD melakukan pengawasan. Selain itu, menegaskan bahwa kepala daerah wajib menaati ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah provinsi dan DPRD harus melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap implementasi merit sistem dan pelanggaran terhadap penataan kelembagaan sesuai kewenangan masing-masing.

Terakhir, Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat agar meminta Bupati Jember segera melaporkan pelaksanaan pelantikan pejabat Januari 2020 dan kenaikan pangkat reguler April 2020. “Paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat ini,” tegas Akmal dalam suratnya.

Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi yang mendapat surat tembusan dari Kemendagri menyayangkan alotnya penyelesaian KSOTK. Menurutnya, apabila KSOTK tidak segera diselesaikan, maka yang menjadi taruhan adalah nasib PNS di seluruh Kabupaten Jember. “Sampai hari ini KSOTK masih belum tuntas. Kalau demikian yang terjadi, terus pelantikan, mutasi, serta pengangkatan reguler itu bagaimana? Ini kan seperti proses yang abal-abal,” tuturnya.

Itqon menyebut, seluruh PNS di Jember seharusnya paham dengan fenomena KSOTK yang tak kunjung selesai tersebut. “Kalau KSOTK bisa kembali normal, maka pengangkatan jabatan reguler dalam setahun bisa dua kali usulan. Ini usulan saja, tidak disetujui Kemendagri,” paparnya.

Dengan demikian, Itqon berharap agar KSOTK di Jember bisa segera tuntas dan seluruh PNS bisa bekerja maksimal. “Bagaimana mereka bisa bekerja dengan baik, sementara jabatan dan kenaikan pangkatnya masih meragukan. Jadi, menurut saya, KSOTK ini harus dituntaskan dulu,” pungkasnya.

Terpisah, Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief tak bersedia memberi komentar lebih jauh. Dia mengaku masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mendagri. Dirinya juga tak memberi penjelasan secara detail apa langkah yang akan dilakukan dengan turunnya surat yang mengharuskan permasalahan KSOTK dituntaskan. “Masih menunggu arahan Mendagri,” jelasnya.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Permasalahan Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) di lingkungan Pemkab Jember kembali menjadi sorotan. Karena pelantikan, mutasi, serta pengangkatan pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS), tidak diakui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seperti diketahui, Pemkab Jember telah melakukan mutasi pada tanggal 3, 6, dan 7 Januari 2020. Penelusuran dan klarifikasi oleh Kemendagri tertanggal 13 September 2020, klaim Bupati Jember berdasar perubahan KSOTK telah mendapat rekomendasi Kemendagri. Kemendagri menilai, hal itu dijadikan justifikasi pemkab untuk proses kenaikan pangkat reguler ASN pada April 2020.

Berkaitan dengan hal itu, Kemendagri menegaskan belum pernah menerima laporan. Kemendagri juga tak pernah memberi rekomendasi untuk pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan para pejabat. “Bupati Jember hingga saat ini belum melakukan penyelesaian (pengundangan) produk hukum daerah mengenai KSOTK,” tulis Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, yang dilanjutkan sebagaimana hasil klarifikasi terakhir dengan Bupati Jember pada pertemuan di Kemendagri, 7 Juli 2020.

Dalam surat itu, Akmal mengingatkan Bupati Jember agar lebih cermat dan hati-hati dalam memberikan pernyataan atau alasan yang mengatasnamakan Kemendagri. Apalagi, secara paralel dijadikan justifikasi untuk proses kenaikan pangkat reguler.

Tak hanya itu, surat izin melantik atau permohonan pengangkatan kembali (pengukuhan) para pejabat tertanggal 30 Januari 2020 yang diteruskan Gubernur Jawa Timur pada 21 Februari juga tak disetujui Kemendagri. “Permohonan dimaksud tidak disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, karena produk hukum daerah (Peraturan Bupati) mengenai KSOTK belum selesai diundangkan,” tulis Akmal dalam suratnya, yang ditembuskan ke DPRD Jember tertanggal 1 Oktober lalu.

Dengan adanya sejumlah permasalahan di lingkungan Pemkab Jember, menurut Akmal, Mendagri telah menyampaikan rekomendasi serta penegasan, terakhir yang dikirim 15 Juli lalu. Penegasan dimaksud yakni Gubernur Jawa Timur wajib melakukan pembinaan dan pengawasan. DPRD melakukan pengawasan. Selain itu, menegaskan bahwa kepala daerah wajib menaati ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah provinsi dan DPRD harus melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap implementasi merit sistem dan pelanggaran terhadap penataan kelembagaan sesuai kewenangan masing-masing.

Terakhir, Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat agar meminta Bupati Jember segera melaporkan pelaksanaan pelantikan pejabat Januari 2020 dan kenaikan pangkat reguler April 2020. “Paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat ini,” tegas Akmal dalam suratnya.

Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi yang mendapat surat tembusan dari Kemendagri menyayangkan alotnya penyelesaian KSOTK. Menurutnya, apabila KSOTK tidak segera diselesaikan, maka yang menjadi taruhan adalah nasib PNS di seluruh Kabupaten Jember. “Sampai hari ini KSOTK masih belum tuntas. Kalau demikian yang terjadi, terus pelantikan, mutasi, serta pengangkatan reguler itu bagaimana? Ini kan seperti proses yang abal-abal,” tuturnya.

Itqon menyebut, seluruh PNS di Jember seharusnya paham dengan fenomena KSOTK yang tak kunjung selesai tersebut. “Kalau KSOTK bisa kembali normal, maka pengangkatan jabatan reguler dalam setahun bisa dua kali usulan. Ini usulan saja, tidak disetujui Kemendagri,” paparnya.

Dengan demikian, Itqon berharap agar KSOTK di Jember bisa segera tuntas dan seluruh PNS bisa bekerja maksimal. “Bagaimana mereka bisa bekerja dengan baik, sementara jabatan dan kenaikan pangkatnya masih meragukan. Jadi, menurut saya, KSOTK ini harus dituntaskan dulu,” pungkasnya.

Terpisah, Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief tak bersedia memberi komentar lebih jauh. Dia mengaku masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mendagri. Dirinya juga tak memberi penjelasan secara detail apa langkah yang akan dilakukan dengan turunnya surat yang mengharuskan permasalahan KSOTK dituntaskan. “Masih menunggu arahan Mendagri,” jelasnya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca