30.4 C
Jember
Friday, 24 March 2023

Mengenal Zakat Fitrah Jelang Lebaran

Mobile_AP_Rectangle 1

KEPATIHAN, Radar Jember – Ramadan memang selalu menjadi bulan yang paling ditunggu-tunggu umat muslim. Mereka akan lebih banyak beribadah demi mendapatkan pahala berlipat ganda di bulan suci ini. Selain ibadah, umat muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah untuk menyucikan harta.

Ketua NU Care Lazisnu Achmad Fathor Rosyid menjelaskan, di dalam Islam diajarkan untuk saleh secara individual dan saleh secara sosial. Hal tersebut, menurut Rosyid, tergambarkan dalam Alquran yang artinya, tegakkanlah salat dan tunaikanlah zakat. “Di situ tergambarkan jelas bagaimana Islam mengajarkan tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan-nya saja, melainkan dengan sesama manusia, yaitu dengan zakat,” terang Rosyid, yang juga Direktur Amil Zakat (Azka) Al Baitul Amien.

Menurutnya, momen bulan Ramadan ini sebenarnya adalah media untuk menumbuhkan kepekaan kepada umat Islam untuk peduli kepada sesama. Hal ini tergambarkan melalui zakat fitrah. “Walaupun sebenarnya ada yang namanya zakat mal (harta, Red), itu juga bisa dimanfaatkan,” paparnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dia melanjutkan, semua orang Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah, termasuk bayi yang baru lahir, sebelum salat Idul Fitri. Kewajiban tersebut berlaku bagi orang yang terpenuhi kebutuhannya selama Hari Raya Idul Fitri. “Hal ini penting dilakukan untuk menghilangkan jurang pemisah antara kaya dan miskin,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, kewajiban membayar zakat fitrah terbagi ke dalam lima waktu. Pertama, waktu mubah, yaitu dimulai dari awal masuknya bulan Ramadan sampai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan.  Kedua, waktu sunah yaitu, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan sampai terbitnya matahari pada Idul Fitri. Sementara yang ketiga waktu wajib, yaitu dimulai dari terbitnya matahari pada salat Idul Fitri sampai selesainya salat Idul Fitri. Sedangkan keempat waktu makruh, yaitu mulai dari selesainya salat Idul Fitri sampai terbenamnya matahari. “Dan yang terakhir waktu haram, yaitu mulai dari terbenamnya matahari pada Hari Raya Idul Fitri,” ungkapnya.

Zakat tersebut, lanjutnya, wajib diberikan kepada delapan golongan, di antaranya orang fakir, miskin, ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan, buda’ atau orang yang sedang berperang di jalan Allah, orang yang baru masuk Islam, orang yang mempunyai utang, dan amil zakat atau mereka yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat. “Zakat ini boleh diberikan langsung kepada mereka ataupun melalui amil zakat yang dipercaya untuk menunaikannya,” terangnya.

Selain itu, jenis zakat yang dikeluarkan tergantung makanan pokok yang ada di daerahnya masing-masing. Bila di Indonesia, karena makanan pokoknya beras, maka zakat yang dikeluarkan harus berupa beras. Dan untuk banyaknya menurut takaran Imam Syafi’i 3,8 kilogram. “Sedangkan menurut Imam Hanafi diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan uang, yaitu dengan total harga berasnya,” pungkasnya. (mg6/c2/dwi)

- Advertisement -

KEPATIHAN, Radar Jember – Ramadan memang selalu menjadi bulan yang paling ditunggu-tunggu umat muslim. Mereka akan lebih banyak beribadah demi mendapatkan pahala berlipat ganda di bulan suci ini. Selain ibadah, umat muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah untuk menyucikan harta.

Ketua NU Care Lazisnu Achmad Fathor Rosyid menjelaskan, di dalam Islam diajarkan untuk saleh secara individual dan saleh secara sosial. Hal tersebut, menurut Rosyid, tergambarkan dalam Alquran yang artinya, tegakkanlah salat dan tunaikanlah zakat. “Di situ tergambarkan jelas bagaimana Islam mengajarkan tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan-nya saja, melainkan dengan sesama manusia, yaitu dengan zakat,” terang Rosyid, yang juga Direktur Amil Zakat (Azka) Al Baitul Amien.

Menurutnya, momen bulan Ramadan ini sebenarnya adalah media untuk menumbuhkan kepekaan kepada umat Islam untuk peduli kepada sesama. Hal ini tergambarkan melalui zakat fitrah. “Walaupun sebenarnya ada yang namanya zakat mal (harta, Red), itu juga bisa dimanfaatkan,” paparnya.

Dia melanjutkan, semua orang Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah, termasuk bayi yang baru lahir, sebelum salat Idul Fitri. Kewajiban tersebut berlaku bagi orang yang terpenuhi kebutuhannya selama Hari Raya Idul Fitri. “Hal ini penting dilakukan untuk menghilangkan jurang pemisah antara kaya dan miskin,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, kewajiban membayar zakat fitrah terbagi ke dalam lima waktu. Pertama, waktu mubah, yaitu dimulai dari awal masuknya bulan Ramadan sampai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan.  Kedua, waktu sunah yaitu, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan sampai terbitnya matahari pada Idul Fitri. Sementara yang ketiga waktu wajib, yaitu dimulai dari terbitnya matahari pada salat Idul Fitri sampai selesainya salat Idul Fitri. Sedangkan keempat waktu makruh, yaitu mulai dari selesainya salat Idul Fitri sampai terbenamnya matahari. “Dan yang terakhir waktu haram, yaitu mulai dari terbenamnya matahari pada Hari Raya Idul Fitri,” ungkapnya.

Zakat tersebut, lanjutnya, wajib diberikan kepada delapan golongan, di antaranya orang fakir, miskin, ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan, buda’ atau orang yang sedang berperang di jalan Allah, orang yang baru masuk Islam, orang yang mempunyai utang, dan amil zakat atau mereka yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat. “Zakat ini boleh diberikan langsung kepada mereka ataupun melalui amil zakat yang dipercaya untuk menunaikannya,” terangnya.

Selain itu, jenis zakat yang dikeluarkan tergantung makanan pokok yang ada di daerahnya masing-masing. Bila di Indonesia, karena makanan pokoknya beras, maka zakat yang dikeluarkan harus berupa beras. Dan untuk banyaknya menurut takaran Imam Syafi’i 3,8 kilogram. “Sedangkan menurut Imam Hanafi diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan uang, yaitu dengan total harga berasnya,” pungkasnya. (mg6/c2/dwi)

KEPATIHAN, Radar Jember – Ramadan memang selalu menjadi bulan yang paling ditunggu-tunggu umat muslim. Mereka akan lebih banyak beribadah demi mendapatkan pahala berlipat ganda di bulan suci ini. Selain ibadah, umat muslim juga diwajibkan membayar zakat fitrah untuk menyucikan harta.

Ketua NU Care Lazisnu Achmad Fathor Rosyid menjelaskan, di dalam Islam diajarkan untuk saleh secara individual dan saleh secara sosial. Hal tersebut, menurut Rosyid, tergambarkan dalam Alquran yang artinya, tegakkanlah salat dan tunaikanlah zakat. “Di situ tergambarkan jelas bagaimana Islam mengajarkan tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan-nya saja, melainkan dengan sesama manusia, yaitu dengan zakat,” terang Rosyid, yang juga Direktur Amil Zakat (Azka) Al Baitul Amien.

Menurutnya, momen bulan Ramadan ini sebenarnya adalah media untuk menumbuhkan kepekaan kepada umat Islam untuk peduli kepada sesama. Hal ini tergambarkan melalui zakat fitrah. “Walaupun sebenarnya ada yang namanya zakat mal (harta, Red), itu juga bisa dimanfaatkan,” paparnya.

Dia melanjutkan, semua orang Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah, termasuk bayi yang baru lahir, sebelum salat Idul Fitri. Kewajiban tersebut berlaku bagi orang yang terpenuhi kebutuhannya selama Hari Raya Idul Fitri. “Hal ini penting dilakukan untuk menghilangkan jurang pemisah antara kaya dan miskin,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, kewajiban membayar zakat fitrah terbagi ke dalam lima waktu. Pertama, waktu mubah, yaitu dimulai dari awal masuknya bulan Ramadan sampai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan.  Kedua, waktu sunah yaitu, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan sampai terbitnya matahari pada Idul Fitri. Sementara yang ketiga waktu wajib, yaitu dimulai dari terbitnya matahari pada salat Idul Fitri sampai selesainya salat Idul Fitri. Sedangkan keempat waktu makruh, yaitu mulai dari selesainya salat Idul Fitri sampai terbenamnya matahari. “Dan yang terakhir waktu haram, yaitu mulai dari terbenamnya matahari pada Hari Raya Idul Fitri,” ungkapnya.

Zakat tersebut, lanjutnya, wajib diberikan kepada delapan golongan, di antaranya orang fakir, miskin, ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan, buda’ atau orang yang sedang berperang di jalan Allah, orang yang baru masuk Islam, orang yang mempunyai utang, dan amil zakat atau mereka yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat. “Zakat ini boleh diberikan langsung kepada mereka ataupun melalui amil zakat yang dipercaya untuk menunaikannya,” terangnya.

Selain itu, jenis zakat yang dikeluarkan tergantung makanan pokok yang ada di daerahnya masing-masing. Bila di Indonesia, karena makanan pokoknya beras, maka zakat yang dikeluarkan harus berupa beras. Dan untuk banyaknya menurut takaran Imam Syafi’i 3,8 kilogram. “Sedangkan menurut Imam Hanafi diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan uang, yaitu dengan total harga berasnya,” pungkasnya. (mg6/c2/dwi)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca