LAMPUNG, RADARJEMBER.ID- Dia ditangkap karena berupaya kabur usai melakukan tindak pidana kejahatan dilakukan. “Iya, kami telah melakukan penahanan terhadap JN ,16, beralamat Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan.
JN melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan hilangnya nyawa, diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” terang Rifki Nopariansya, Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat di Pesisir Barat, dikutip dari Antara Selasa (14/3).
Dia menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu (11/3) sekitar pukul 23.30 WIB, di gardu Pekon Kampung Jawa, digegerkan ada suara bayi. Kemudian saksi AL bersama AW dan FE melihat seorang perempuan dan laki laki di gardu itu.
Saat didekati ternyata ada perempuan sedang melahirkan bayi. Mereka kemudian minta tolong untuk mencarikan bidan, dan saat itu saksi AL, AW, FE melihat terduga JN menutup mulut bayi sampai tidak keluar suara tangisnya, lantas ditepuk pundaknya JN oleh FE, “Jangan digituin nanti mati,” kata dia. Kemudian saksi mengatakan, panggil peratin dan bidan ke sini, JN dan YA karena mendengar itu mereka langsung pergi membawa bayi dan sembunyi di semak-semak di samping sekolahan MAN.
Pelaku JN membekap mulut bayi agar tidak bersuara dan kemudian mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara. Riki menambahkan dari informasi warga mengenai hal tersebut, tim Tekab Polres setempat langsung bergerak menyisir.
Sekitar pukul 02.00 WIB tim menghentikan sepeda motor boncengan tiga didapati sedang membawa bayi. Kemudian oleh tim langsung dibawa ke Puskesmas Pesisir Tengah, dan setelah dicek kondisi bayi sudah meninggal dunia.
Ia langsung dirawat inap di Puskesmas Pesisir Tengah, Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat itu menambahkan, setelah itu tim langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi di tempat TKP
Terduga pelaku JN, serta mengamankan beberapa barang bukti. Setelah itu polisi melaksanakan gelar perkara, hasil dari gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum hingga menaikkan ke penyidikan setelah melakukan pemeriksaan saksi AL, AW, FE kemudian YA.
Ditemukan atau terpenuhinya dua alat bukti dalam kasus ini, sehingga kepolisian menetapkan tersangka JN. Karena korban meninggal anak-anak dan pelakunya juga anak-anak, kepolisian setempat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku.
Modus operandi pelaku berbuat seperti itu, karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat ingin melanjutkan sekolah. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002,(*)
Editor: Winardyasto Harikirono
Foto: Dok Jawa Pos
Sumber Berita: Jawapos.com