SRAGEN, RADARJEMBER.ID- Merugikan pemilik lebih dari Rp 365 juta. Aksi tersebut awalnya tak terendus lantaran pemilik toko percaya pada pelaku dan diberi tugas mengawal keuangan toko.
Informasi dihimpun, tersangka adalah Erni alias Lian Bing. Dia melakukan penggelapan atas jabatannya sebagai kasir toko Sumber Makmur, Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal.Akibat ulah tersebut, pegawai toko tersebut terpaksa harus berurusan polisi.
Ipda Mualim, Penyidik Satreskrim Polres Sragen Ipda Mualim mewakili AKBP Piter Yanottama, Kapolres Sragen menerangkan, tersangka setiap hari mengurusi transaksi penjualan dan memiliki kewajiban melapor pada pemilik toko.
”Pada saat melaporkan transaksi jual beli setiap hari, tersangka menyampaikan ada transaksi belum dibayar. Laporannya berulang sampai dua bulan. Karena curiga, pemilik toko melakukan klarifikasi pada pembeli barang dagangan,” ujar Mualim, Minggu (12/3/2023).
Setelah dikroscek, ternyata barang sudah dibayar oleh konsumen. Kemudian pemilik toko melakukan rekap sendiri pembukuan dan cek surat jalan. Hingga akhirnya diketahui toko merugi sampai Rp 365.339.000. Laporan pembukuan tersebut sejak Agustus-Oktober 2022.
”Setelah dilakukan pendalaman, pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Karena awalnya laporan pengaduan, dengan bukti cukup statusnya ditingkatkan dan ditahan pada Februari lalu.”imbuh polisi tersebut.
Ada pun barang bukti yang diamankan berupa delapan lembar kertas pembukuan dan 42 lembar surat jalan dari toko tersebut. Sejauh ini tersangka melakukan aksi penggelapannya sendirian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentag penggelapan.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto;Ahmad Khairudin/Jawa Pos Radar Solo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Solo