Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Selama ini kesadaran masyarakat mengurus akta kematian masih rendah karena belum memahami manfaatnya. Bahkan, ada yang tidak mengetahui bila akta kematian itu ada dan menjadi layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Bila ada keluarga meninggal, biasanya warga cukup mengurus surat keterangan kematian saja.
Rendahnya kesadaran mengurus akta kematian inilah yang melatarbelakangi Dispendukcapil turun gunung dengan mendatangi warga. Dispendukcapil membuka layanan pengurusan akta kematian di kantor kelurahan. Untuk sementara ini, pengurusan jemput bola akta kematian itu dilakukan di kawasan kota saja. “Ada tiga kecamatan kota, seperti Patrang, Sumbersari, dan Kaliwates. Ini bagian dari sosialisasi kepada warga Jember bahwa memiliki akta kematian sangat penting,” kata Ifadhoh Laily, Kasi Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Jember.
Menurut dia, akta kematian dengan surat keterangan kematian tidak sama. Menurut wanita yang tinggal di Kecamatan Jenggawah itu, kalau surat keterangan kematian diperuntukkan satu kali pakai dan untuk satu keperluan, sehingga tidak bisa digunakan kembali jika keluarga membutuhkan. “Kalau akta kematian satu kali bikin, maka bisa dipakai berulang-ulang untuk berbagai keperluan berbeda. Dan pengurusan akta ini gratis,” imbuhnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Staf Dispendukcapil Jember Hartono menegaskan, untuk mengurus akta kematian ini, pemohon harus mengantongi surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan. Bisa juga dari rumah sakit bila meninggal di rumah sakit dan dilampiri fotokopi kartu keluarga (KK). “Kalau akta kematian itu selesai diurusi, maka status istri di KTP tertulis cerai mati. Bukan janda. Demikian pula bila istri meninggal duluan, maka status KTP suami berubah cerai mati, bukan duda,” jelasnya.
Reporter : Winardyasto/Radar Jember
Fotografer : Winardyasto/Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Selama ini kesadaran masyarakat mengurus akta kematian masih rendah karena belum memahami manfaatnya. Bahkan, ada yang tidak mengetahui bila akta kematian itu ada dan menjadi layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Bila ada keluarga meninggal, biasanya warga cukup mengurus surat keterangan kematian saja.
Rendahnya kesadaran mengurus akta kematian inilah yang melatarbelakangi Dispendukcapil turun gunung dengan mendatangi warga. Dispendukcapil membuka layanan pengurusan akta kematian di kantor kelurahan. Untuk sementara ini, pengurusan jemput bola akta kematian itu dilakukan di kawasan kota saja. “Ada tiga kecamatan kota, seperti Patrang, Sumbersari, dan Kaliwates. Ini bagian dari sosialisasi kepada warga Jember bahwa memiliki akta kematian sangat penting,” kata Ifadhoh Laily, Kasi Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Jember.
Menurut dia, akta kematian dengan surat keterangan kematian tidak sama. Menurut wanita yang tinggal di Kecamatan Jenggawah itu, kalau surat keterangan kematian diperuntukkan satu kali pakai dan untuk satu keperluan, sehingga tidak bisa digunakan kembali jika keluarga membutuhkan. “Kalau akta kematian satu kali bikin, maka bisa dipakai berulang-ulang untuk berbagai keperluan berbeda. Dan pengurusan akta ini gratis,” imbuhnya.
Staf Dispendukcapil Jember Hartono menegaskan, untuk mengurus akta kematian ini, pemohon harus mengantongi surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan. Bisa juga dari rumah sakit bila meninggal di rumah sakit dan dilampiri fotokopi kartu keluarga (KK). “Kalau akta kematian itu selesai diurusi, maka status istri di KTP tertulis cerai mati. Bukan janda. Demikian pula bila istri meninggal duluan, maka status KTP suami berubah cerai mati, bukan duda,” jelasnya.
Reporter : Winardyasto/Radar Jember
Fotografer : Winardyasto/Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Selama ini kesadaran masyarakat mengurus akta kematian masih rendah karena belum memahami manfaatnya. Bahkan, ada yang tidak mengetahui bila akta kematian itu ada dan menjadi layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Bila ada keluarga meninggal, biasanya warga cukup mengurus surat keterangan kematian saja.
Rendahnya kesadaran mengurus akta kematian inilah yang melatarbelakangi Dispendukcapil turun gunung dengan mendatangi warga. Dispendukcapil membuka layanan pengurusan akta kematian di kantor kelurahan. Untuk sementara ini, pengurusan jemput bola akta kematian itu dilakukan di kawasan kota saja. “Ada tiga kecamatan kota, seperti Patrang, Sumbersari, dan Kaliwates. Ini bagian dari sosialisasi kepada warga Jember bahwa memiliki akta kematian sangat penting,” kata Ifadhoh Laily, Kasi Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Jember.
Menurut dia, akta kematian dengan surat keterangan kematian tidak sama. Menurut wanita yang tinggal di Kecamatan Jenggawah itu, kalau surat keterangan kematian diperuntukkan satu kali pakai dan untuk satu keperluan, sehingga tidak bisa digunakan kembali jika keluarga membutuhkan. “Kalau akta kematian satu kali bikin, maka bisa dipakai berulang-ulang untuk berbagai keperluan berbeda. Dan pengurusan akta ini gratis,” imbuhnya.
Staf Dispendukcapil Jember Hartono menegaskan, untuk mengurus akta kematian ini, pemohon harus mengantongi surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan. Bisa juga dari rumah sakit bila meninggal di rumah sakit dan dilampiri fotokopi kartu keluarga (KK). “Kalau akta kematian itu selesai diurusi, maka status istri di KTP tertulis cerai mati. Bukan janda. Demikian pula bila istri meninggal duluan, maka status KTP suami berubah cerai mati, bukan duda,” jelasnya.
Reporter : Winardyasto/Radar Jember
Fotografer : Winardyasto/Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember