30.4 C
Jember
Friday, 24 March 2023

Belum Pesta Keburu Digerebek Polisi, 3 Warga Mumbulsari Diamankan

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID– Narkoba jenis sabu tidak hanya beredar di wilayah perkotaan, tetapi sudah merambah ke wilayah pinggiran. Kali ini tiga orang diamankan polisi karena kedapatan tengah bersiap menggelar pesta narkoba jenis sabu di rumah Rudi Sandi Pratama, 28, warga Dusun Krajan, Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo Jember, Selasa (11/1) pukul 21.00.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing Rudi Sandi Pratama, Ikbal Maulana Fikramullah, 26, warga Dusun Dawuhan, Kecamatan Mumbulsari Jember, dan Ashari Wibowo, 33, warga Dusun Kemiri Songo, Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari Jember.

Selain mengamankan ketiga tersangka pesta narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu narkoba jenis sabu yang sudah siap digunakan di botol seberat 0,20 gram, narkoba jenis sabu dalam klip plastik seberat 0,15 gram, puluhan klip plastik kecil, gunting, dan alat isap.

Mobile_AP_Rectangle 2

Tertangkapnya tiga pengguna narkoba jenis narkoba jenis sabu ini setelah polisi menerima laporan dari warga setempat bahwa rumah Rudi sering digunakan untuk pesta narkoba jenis narkoba jenis sabu. “Setelah dicek ternyata benar, ketiganya sedang persiapan pesta narkoba jenis sabu di ruang tamu,” kata Kapolsek Tempurejo Jember AKP M Zuhri melalaui Kanit Reskrim Brigpol M Nur Afandi SH.

Ketiga pelaku pesta narkoba jenis sabu itu tidak bisa berkutik ketika ada petugas datang. Bahkan tersangka Rudi sempat beristigfar. Saat itu juga Rudi yang sudah memegang botol berisi narkoba jenis sabu dengan korek langsung meletakkan dua benta tersebut di atas meja. Ketiganya juga bersikap kooperatif saat diminta untuk menunjukkan barang lainnya.

Tersangka pelaku pesta narkoba jenis sabu itu sempat menyembunyikan barang bukti narkoba jenis sabu di bawah meja ruang tamu. Namun, dengan mudah ditemukan oleh petugas. Sementara, puluhan klip palstik untuk membungkus narkoba jenis sabu ditemukan di dalam lemari kamar seusai dilakukan penggeledahan.

Kepada polisi, para tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya dengan inisial S, warga Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo Jember. Mereka membeli satu paket narkoba jenis sabu itu dengan cara patungan atau iuran. “Hingga kini petugas masih memburu pemasok narkoba jenis sabu kepada ketiga tersangka ini,” imbuh Afandi.

Masih menurut Afandi, satu klip narkoba jenis sabu itu dibeli dengan harga Rp 1,3 juta. Tetapi, saat itu narkoba jenis sabu yang dibeli dari S hanya setengah gram, sehingga hanya dengan uang Rp 650 ribu. Selain menjual narkoba jenis sabu kepada dua tersangka lainnya, Rudi juga masih untung karena masih bisa mengonsumsi, yakni dengan pesta bareng.

Narkoba jenis sabu dari Rudi tidak pernah dikirim keluar daerah atau keluar kecamatan. Pembeli harus datang sendiri ke rumahnya yang jauh dari jalan raya. “Bahkan saat petugas polsek datang untuk melakukan penggerebekan harus jalan kaki dan melintas di selokan serta kandang sapi. Sehingga ini yang susah saat akan melakukan penggerebekan,” katanya.

Setiap membeli 1 gram narkoba jenis sabu, pihaknya masih mengurangi berat. Biasanya setiap satu klip yang dibeli, oleh tersangka Rudi masih diambil menggunakan pipa. “Selain dijual, mereka masih mengajak pembeli yang datang ke rumahnya untuk dipakai secara bersama-sama alias pesta di rumahnya,” kata Afandi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan paling sedikit lima tahun penjara.

Sementara itu, menurut pengakuan Rudi, dia melakukan aksinya tersebut sejak tiga bulan lalu. Namun, Rudi masih bungkam ketika ditanya perannya. “Saya bukan penjual dan pengedar. Saya kalau ada orang pesan, ya, saya carikan,” kata Rudi kepada Jawa Pos Radar Jember.

Reporter : Juma’i/Radar Jember

Fotografer : Juma’i/Radar Jember

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti/Radar Jember

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID– Narkoba jenis sabu tidak hanya beredar di wilayah perkotaan, tetapi sudah merambah ke wilayah pinggiran. Kali ini tiga orang diamankan polisi karena kedapatan tengah bersiap menggelar pesta narkoba jenis sabu di rumah Rudi Sandi Pratama, 28, warga Dusun Krajan, Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo Jember, Selasa (11/1) pukul 21.00.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing Rudi Sandi Pratama, Ikbal Maulana Fikramullah, 26, warga Dusun Dawuhan, Kecamatan Mumbulsari Jember, dan Ashari Wibowo, 33, warga Dusun Kemiri Songo, Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari Jember.

Selain mengamankan ketiga tersangka pesta narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu narkoba jenis sabu yang sudah siap digunakan di botol seberat 0,20 gram, narkoba jenis sabu dalam klip plastik seberat 0,15 gram, puluhan klip plastik kecil, gunting, dan alat isap.

Tertangkapnya tiga pengguna narkoba jenis narkoba jenis sabu ini setelah polisi menerima laporan dari warga setempat bahwa rumah Rudi sering digunakan untuk pesta narkoba jenis narkoba jenis sabu. “Setelah dicek ternyata benar, ketiganya sedang persiapan pesta narkoba jenis sabu di ruang tamu,” kata Kapolsek Tempurejo Jember AKP M Zuhri melalaui Kanit Reskrim Brigpol M Nur Afandi SH.

Ketiga pelaku pesta narkoba jenis sabu itu tidak bisa berkutik ketika ada petugas datang. Bahkan tersangka Rudi sempat beristigfar. Saat itu juga Rudi yang sudah memegang botol berisi narkoba jenis sabu dengan korek langsung meletakkan dua benta tersebut di atas meja. Ketiganya juga bersikap kooperatif saat diminta untuk menunjukkan barang lainnya.

Tersangka pelaku pesta narkoba jenis sabu itu sempat menyembunyikan barang bukti narkoba jenis sabu di bawah meja ruang tamu. Namun, dengan mudah ditemukan oleh petugas. Sementara, puluhan klip palstik untuk membungkus narkoba jenis sabu ditemukan di dalam lemari kamar seusai dilakukan penggeledahan.

Kepada polisi, para tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya dengan inisial S, warga Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo Jember. Mereka membeli satu paket narkoba jenis sabu itu dengan cara patungan atau iuran. “Hingga kini petugas masih memburu pemasok narkoba jenis sabu kepada ketiga tersangka ini,” imbuh Afandi.

Masih menurut Afandi, satu klip narkoba jenis sabu itu dibeli dengan harga Rp 1,3 juta. Tetapi, saat itu narkoba jenis sabu yang dibeli dari S hanya setengah gram, sehingga hanya dengan uang Rp 650 ribu. Selain menjual narkoba jenis sabu kepada dua tersangka lainnya, Rudi juga masih untung karena masih bisa mengonsumsi, yakni dengan pesta bareng.

Narkoba jenis sabu dari Rudi tidak pernah dikirim keluar daerah atau keluar kecamatan. Pembeli harus datang sendiri ke rumahnya yang jauh dari jalan raya. “Bahkan saat petugas polsek datang untuk melakukan penggerebekan harus jalan kaki dan melintas di selokan serta kandang sapi. Sehingga ini yang susah saat akan melakukan penggerebekan,” katanya.

Setiap membeli 1 gram narkoba jenis sabu, pihaknya masih mengurangi berat. Biasanya setiap satu klip yang dibeli, oleh tersangka Rudi masih diambil menggunakan pipa. “Selain dijual, mereka masih mengajak pembeli yang datang ke rumahnya untuk dipakai secara bersama-sama alias pesta di rumahnya,” kata Afandi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan paling sedikit lima tahun penjara.

Sementara itu, menurut pengakuan Rudi, dia melakukan aksinya tersebut sejak tiga bulan lalu. Namun, Rudi masih bungkam ketika ditanya perannya. “Saya bukan penjual dan pengedar. Saya kalau ada orang pesan, ya, saya carikan,” kata Rudi kepada Jawa Pos Radar Jember.

Reporter : Juma’i/Radar Jember

Fotografer : Juma’i/Radar Jember

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti/Radar Jember

JEMBER, RADARJEMBER.ID– Narkoba jenis sabu tidak hanya beredar di wilayah perkotaan, tetapi sudah merambah ke wilayah pinggiran. Kali ini tiga orang diamankan polisi karena kedapatan tengah bersiap menggelar pesta narkoba jenis sabu di rumah Rudi Sandi Pratama, 28, warga Dusun Krajan, Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo Jember, Selasa (11/1) pukul 21.00.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing Rudi Sandi Pratama, Ikbal Maulana Fikramullah, 26, warga Dusun Dawuhan, Kecamatan Mumbulsari Jember, dan Ashari Wibowo, 33, warga Dusun Kemiri Songo, Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari Jember.

Selain mengamankan ketiga tersangka pesta narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu narkoba jenis sabu yang sudah siap digunakan di botol seberat 0,20 gram, narkoba jenis sabu dalam klip plastik seberat 0,15 gram, puluhan klip plastik kecil, gunting, dan alat isap.

Tertangkapnya tiga pengguna narkoba jenis narkoba jenis sabu ini setelah polisi menerima laporan dari warga setempat bahwa rumah Rudi sering digunakan untuk pesta narkoba jenis narkoba jenis sabu. “Setelah dicek ternyata benar, ketiganya sedang persiapan pesta narkoba jenis sabu di ruang tamu,” kata Kapolsek Tempurejo Jember AKP M Zuhri melalaui Kanit Reskrim Brigpol M Nur Afandi SH.

Ketiga pelaku pesta narkoba jenis sabu itu tidak bisa berkutik ketika ada petugas datang. Bahkan tersangka Rudi sempat beristigfar. Saat itu juga Rudi yang sudah memegang botol berisi narkoba jenis sabu dengan korek langsung meletakkan dua benta tersebut di atas meja. Ketiganya juga bersikap kooperatif saat diminta untuk menunjukkan barang lainnya.

Tersangka pelaku pesta narkoba jenis sabu itu sempat menyembunyikan barang bukti narkoba jenis sabu di bawah meja ruang tamu. Namun, dengan mudah ditemukan oleh petugas. Sementara, puluhan klip palstik untuk membungkus narkoba jenis sabu ditemukan di dalam lemari kamar seusai dilakukan penggeledahan.

Kepada polisi, para tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya dengan inisial S, warga Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo Jember. Mereka membeli satu paket narkoba jenis sabu itu dengan cara patungan atau iuran. “Hingga kini petugas masih memburu pemasok narkoba jenis sabu kepada ketiga tersangka ini,” imbuh Afandi.

Masih menurut Afandi, satu klip narkoba jenis sabu itu dibeli dengan harga Rp 1,3 juta. Tetapi, saat itu narkoba jenis sabu yang dibeli dari S hanya setengah gram, sehingga hanya dengan uang Rp 650 ribu. Selain menjual narkoba jenis sabu kepada dua tersangka lainnya, Rudi juga masih untung karena masih bisa mengonsumsi, yakni dengan pesta bareng.

Narkoba jenis sabu dari Rudi tidak pernah dikirim keluar daerah atau keluar kecamatan. Pembeli harus datang sendiri ke rumahnya yang jauh dari jalan raya. “Bahkan saat petugas polsek datang untuk melakukan penggerebekan harus jalan kaki dan melintas di selokan serta kandang sapi. Sehingga ini yang susah saat akan melakukan penggerebekan,” katanya.

Setiap membeli 1 gram narkoba jenis sabu, pihaknya masih mengurangi berat. Biasanya setiap satu klip yang dibeli, oleh tersangka Rudi masih diambil menggunakan pipa. “Selain dijual, mereka masih mengajak pembeli yang datang ke rumahnya untuk dipakai secara bersama-sama alias pesta di rumahnya,” kata Afandi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan paling sedikit lima tahun penjara.

Sementara itu, menurut pengakuan Rudi, dia melakukan aksinya tersebut sejak tiga bulan lalu. Namun, Rudi masih bungkam ketika ditanya perannya. “Saya bukan penjual dan pengedar. Saya kalau ada orang pesan, ya, saya carikan,” kata Rudi kepada Jawa Pos Radar Jember.

Reporter : Juma’i/Radar Jember

Fotografer : Juma’i/Radar Jember

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti/Radar Jember

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca