29.5 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 bagi Pemudik

Cek Jalur dan Perketat Syarat Prokes Langkah KAI Jelang Natal dan Tahun Baru

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Meski libur panjang hari raya Natal dan tahun baru 2022 dihapuskan oleh pemerintah, namun PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember tetap menyiagakan seluruh sarana dan prasarananya. Pemberlakuan persyaratan untuk penumpang pun semakin diperketat.

Hal ini diungkapkan oleh Humas KAI Daop 9 Jember Tohari. Menurut dia, untuk momen Natal dan tahun baru, belum ada peraturan khusus. Namun, persyaratan seperti sertifikat vaksin, hasil swab antigen, dan pembatasan jumlah penumpang semakin dipertegas memasuki akhir tahun ini. “Untuk persyaratan, khusus KA lokal, cukup menggunakan sertifikat vaksin minimal vaksin tahap satu. Persyaratan vaksin itu dikecualikan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/11).

Pembatasan penumpang, lanjut dia, untuk KA lokal hanya 70 persen. Sedangkan untuk KA lainnya boleh memuat penumpang maksimal hingga 80 persen. Meski tak ada perubahan peraturan, lanjut dia, namun sejauh ini tingkat okupansi penumpang tak ada peningkatan. “Memang kita tidak berharap ada kenaikan penumpang, karena kondisinya memang belum membaik. Mungkin masyarakat juga masih ragu untuk bepergian menggunakan transportasi umum,” terangnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Selain itu, karena memasuki musim hujan, PT KAI Daop 9 juga melakukan pemeriksaan jalur yang biasanya rawan longsor pada pekan lalu. Ia mengatakan, sejauh ini memang belum ada peraturan khusus. Namun, bisa jadi beberapa hari ke depan ada pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait peraturan pelayanan kereta api. “Sehingga bisa jadi sewaktu-waktu peraturan akan berubah, menyesuaikan dengan kondisi dan imbauan pemerintah,” pungkasnya. (del/c2/lin)

- Advertisement -

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Meski libur panjang hari raya Natal dan tahun baru 2022 dihapuskan oleh pemerintah, namun PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember tetap menyiagakan seluruh sarana dan prasarananya. Pemberlakuan persyaratan untuk penumpang pun semakin diperketat.

Hal ini diungkapkan oleh Humas KAI Daop 9 Jember Tohari. Menurut dia, untuk momen Natal dan tahun baru, belum ada peraturan khusus. Namun, persyaratan seperti sertifikat vaksin, hasil swab antigen, dan pembatasan jumlah penumpang semakin dipertegas memasuki akhir tahun ini. “Untuk persyaratan, khusus KA lokal, cukup menggunakan sertifikat vaksin minimal vaksin tahap satu. Persyaratan vaksin itu dikecualikan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/11).

Pembatasan penumpang, lanjut dia, untuk KA lokal hanya 70 persen. Sedangkan untuk KA lainnya boleh memuat penumpang maksimal hingga 80 persen. Meski tak ada perubahan peraturan, lanjut dia, namun sejauh ini tingkat okupansi penumpang tak ada peningkatan. “Memang kita tidak berharap ada kenaikan penumpang, karena kondisinya memang belum membaik. Mungkin masyarakat juga masih ragu untuk bepergian menggunakan transportasi umum,” terangnya.

Selain itu, karena memasuki musim hujan, PT KAI Daop 9 juga melakukan pemeriksaan jalur yang biasanya rawan longsor pada pekan lalu. Ia mengatakan, sejauh ini memang belum ada peraturan khusus. Namun, bisa jadi beberapa hari ke depan ada pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait peraturan pelayanan kereta api. “Sehingga bisa jadi sewaktu-waktu peraturan akan berubah, menyesuaikan dengan kondisi dan imbauan pemerintah,” pungkasnya. (del/c2/lin)

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Meski libur panjang hari raya Natal dan tahun baru 2022 dihapuskan oleh pemerintah, namun PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember tetap menyiagakan seluruh sarana dan prasarananya. Pemberlakuan persyaratan untuk penumpang pun semakin diperketat.

Hal ini diungkapkan oleh Humas KAI Daop 9 Jember Tohari. Menurut dia, untuk momen Natal dan tahun baru, belum ada peraturan khusus. Namun, persyaratan seperti sertifikat vaksin, hasil swab antigen, dan pembatasan jumlah penumpang semakin dipertegas memasuki akhir tahun ini. “Untuk persyaratan, khusus KA lokal, cukup menggunakan sertifikat vaksin minimal vaksin tahap satu. Persyaratan vaksin itu dikecualikan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/11).

Pembatasan penumpang, lanjut dia, untuk KA lokal hanya 70 persen. Sedangkan untuk KA lainnya boleh memuat penumpang maksimal hingga 80 persen. Meski tak ada perubahan peraturan, lanjut dia, namun sejauh ini tingkat okupansi penumpang tak ada peningkatan. “Memang kita tidak berharap ada kenaikan penumpang, karena kondisinya memang belum membaik. Mungkin masyarakat juga masih ragu untuk bepergian menggunakan transportasi umum,” terangnya.

Selain itu, karena memasuki musim hujan, PT KAI Daop 9 juga melakukan pemeriksaan jalur yang biasanya rawan longsor pada pekan lalu. Ia mengatakan, sejauh ini memang belum ada peraturan khusus. Namun, bisa jadi beberapa hari ke depan ada pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait peraturan pelayanan kereta api. “Sehingga bisa jadi sewaktu-waktu peraturan akan berubah, menyesuaikan dengan kondisi dan imbauan pemerintah,” pungkasnya. (del/c2/lin)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca