24.4 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Tak Terbatas! Sudah Hadir Beasiswa S-1 untuk Pegawai Perangkat Desa

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Hingga saat ini, pengembalian uang beasiswa dari kampus dan perorangan dari penerima beasiswa periode sebelumnya masih belum signifikan. Setidaknya terdapat 26 mahasiswa yang telah lulus menerima beasiswa ganda. Sedangkan yang masih menempuh studi yaitu sembilan mahasiswa. Perinciannya, ada Rp 211,5 juta dana beasiswa untuk biaya hidup ganda dan Rp 157,842 juta UKT dari sembilan kampus yang harus dibayar.

Mengenai hal itu, tim beasiswa pemkab tak berani memberikan komentar apa pun. “Untuk itu no comment. Nanti kalau ada kebijakan lebih lanjut,” ungkap Nur Hamid, salah satu tim verifikasi beasiswa Pemkab Jember.

Belum jelas bagaimana ketentuan kampus-kampus penerima beasiswa yang juga masih punya tanggungan untuk melunasi beasiswa ganda di periode sebelumnya. Padahal saat ini pendaftaran beasiswa pemkab sudah resmi dibuka dan telah diundangkan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Jika sebelumnya beasiswa hanya diperuntukkan mahasiswa S-1, D-3 dan D-4, aturan terbaru menyebutkan bahwa beasiswa menyasar mahasiswa S-2 dan pegawai desa untuk kuliah S-1. Untuk jenjang pendidikan S-2 dibatasi lamanya masa studi adalah 3 tahun. “Jadi, kalau kami wadahi di sini beasiswa S-2 untuk jalur kompetisi dan jalur keluarga tidak mampu,” ungkapnya.

Terbaru, kebijakan jalur kompetisi melalui tes rekam jejak dibuktikan dengan kumpulan sertifikat penghargaan alih-alih tes tulis. Hingga saat ini tidak ada alokasi khusus untuk besaran setiap jenjang. “Nanti kami atur per perguruan tinggi secara proporsional. Jadi, semua perguruan tinggi akan dapat semua,” imbuh Nur Hamid.

Kini terdapat 18 kampus di Jember yang telah terafiliasi dengan program beasiswa pemkab. Sedangkan untuk perguruan tinggi di luar Jember, mekanismenya mahasiswa yang mengajukan wajib memiliki surat rekomendasi dari kampus.

Selanjutnya, beasiswa untuk pegawai perangkat desa untuk menempuh pendidikan S-1. Tidak ada jumlah kuota khusus mengenai besaran penerima beasiswa perangkat desa. Pengajuan beasiswa diharuskan telah mengantongi SK atau surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Nur Hamid menuturkan, besaran beasiswa adalah Rp 5 juta untuk satu tahun. Ketentuan sebelumnya, besaran Rp 5 juta diperuntukkan setiap semester. Besaran ini berlaku untuk semua jenjang perkuliahan. “Tidak ada alokasi biaya hidup. Karena pertanggungjawabannya sulit,” pungkasnya.

Reporter : Dian Cahyani

Fotografer :

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Hingga saat ini, pengembalian uang beasiswa dari kampus dan perorangan dari penerima beasiswa periode sebelumnya masih belum signifikan. Setidaknya terdapat 26 mahasiswa yang telah lulus menerima beasiswa ganda. Sedangkan yang masih menempuh studi yaitu sembilan mahasiswa. Perinciannya, ada Rp 211,5 juta dana beasiswa untuk biaya hidup ganda dan Rp 157,842 juta UKT dari sembilan kampus yang harus dibayar.

Mengenai hal itu, tim beasiswa pemkab tak berani memberikan komentar apa pun. “Untuk itu no comment. Nanti kalau ada kebijakan lebih lanjut,” ungkap Nur Hamid, salah satu tim verifikasi beasiswa Pemkab Jember.

Belum jelas bagaimana ketentuan kampus-kampus penerima beasiswa yang juga masih punya tanggungan untuk melunasi beasiswa ganda di periode sebelumnya. Padahal saat ini pendaftaran beasiswa pemkab sudah resmi dibuka dan telah diundangkan.

Jika sebelumnya beasiswa hanya diperuntukkan mahasiswa S-1, D-3 dan D-4, aturan terbaru menyebutkan bahwa beasiswa menyasar mahasiswa S-2 dan pegawai desa untuk kuliah S-1. Untuk jenjang pendidikan S-2 dibatasi lamanya masa studi adalah 3 tahun. “Jadi, kalau kami wadahi di sini beasiswa S-2 untuk jalur kompetisi dan jalur keluarga tidak mampu,” ungkapnya.

Terbaru, kebijakan jalur kompetisi melalui tes rekam jejak dibuktikan dengan kumpulan sertifikat penghargaan alih-alih tes tulis. Hingga saat ini tidak ada alokasi khusus untuk besaran setiap jenjang. “Nanti kami atur per perguruan tinggi secara proporsional. Jadi, semua perguruan tinggi akan dapat semua,” imbuh Nur Hamid.

Kini terdapat 18 kampus di Jember yang telah terafiliasi dengan program beasiswa pemkab. Sedangkan untuk perguruan tinggi di luar Jember, mekanismenya mahasiswa yang mengajukan wajib memiliki surat rekomendasi dari kampus.

Selanjutnya, beasiswa untuk pegawai perangkat desa untuk menempuh pendidikan S-1. Tidak ada jumlah kuota khusus mengenai besaran penerima beasiswa perangkat desa. Pengajuan beasiswa diharuskan telah mengantongi SK atau surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Nur Hamid menuturkan, besaran beasiswa adalah Rp 5 juta untuk satu tahun. Ketentuan sebelumnya, besaran Rp 5 juta diperuntukkan setiap semester. Besaran ini berlaku untuk semua jenjang perkuliahan. “Tidak ada alokasi biaya hidup. Karena pertanggungjawabannya sulit,” pungkasnya.

Reporter : Dian Cahyani

Fotografer :

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Hingga saat ini, pengembalian uang beasiswa dari kampus dan perorangan dari penerima beasiswa periode sebelumnya masih belum signifikan. Setidaknya terdapat 26 mahasiswa yang telah lulus menerima beasiswa ganda. Sedangkan yang masih menempuh studi yaitu sembilan mahasiswa. Perinciannya, ada Rp 211,5 juta dana beasiswa untuk biaya hidup ganda dan Rp 157,842 juta UKT dari sembilan kampus yang harus dibayar.

Mengenai hal itu, tim beasiswa pemkab tak berani memberikan komentar apa pun. “Untuk itu no comment. Nanti kalau ada kebijakan lebih lanjut,” ungkap Nur Hamid, salah satu tim verifikasi beasiswa Pemkab Jember.

Belum jelas bagaimana ketentuan kampus-kampus penerima beasiswa yang juga masih punya tanggungan untuk melunasi beasiswa ganda di periode sebelumnya. Padahal saat ini pendaftaran beasiswa pemkab sudah resmi dibuka dan telah diundangkan.

Jika sebelumnya beasiswa hanya diperuntukkan mahasiswa S-1, D-3 dan D-4, aturan terbaru menyebutkan bahwa beasiswa menyasar mahasiswa S-2 dan pegawai desa untuk kuliah S-1. Untuk jenjang pendidikan S-2 dibatasi lamanya masa studi adalah 3 tahun. “Jadi, kalau kami wadahi di sini beasiswa S-2 untuk jalur kompetisi dan jalur keluarga tidak mampu,” ungkapnya.

Terbaru, kebijakan jalur kompetisi melalui tes rekam jejak dibuktikan dengan kumpulan sertifikat penghargaan alih-alih tes tulis. Hingga saat ini tidak ada alokasi khusus untuk besaran setiap jenjang. “Nanti kami atur per perguruan tinggi secara proporsional. Jadi, semua perguruan tinggi akan dapat semua,” imbuh Nur Hamid.

Kini terdapat 18 kampus di Jember yang telah terafiliasi dengan program beasiswa pemkab. Sedangkan untuk perguruan tinggi di luar Jember, mekanismenya mahasiswa yang mengajukan wajib memiliki surat rekomendasi dari kampus.

Selanjutnya, beasiswa untuk pegawai perangkat desa untuk menempuh pendidikan S-1. Tidak ada jumlah kuota khusus mengenai besaran penerima beasiswa perangkat desa. Pengajuan beasiswa diharuskan telah mengantongi SK atau surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Nur Hamid menuturkan, besaran beasiswa adalah Rp 5 juta untuk satu tahun. Ketentuan sebelumnya, besaran Rp 5 juta diperuntukkan setiap semester. Besaran ini berlaku untuk semua jenjang perkuliahan. “Tidak ada alokasi biaya hidup. Karena pertanggungjawabannya sulit,” pungkasnya.

Reporter : Dian Cahyani

Fotografer :

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca