MUMBULSARI, RADARJEMBER.ID ā Belum lama ini, salah satu RT di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Mumbulsari, dipecat oleh kepala dusun (kasun) setempat lantaran membuat video yang isinya menyindir kepala desa. Pemberhentian itu disertai dengan surat yang ditandatangani oleh Kasun Baihaki Idris dan diketahui oleh Kepala Desa Mumbulsari Muhammad Ali Sobri.
Surat pemecatan itu ditujukan kepada RT 001 Dusun Krajan, Miski Ali, tertanggal 29 September lalu. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Miski Ali selaku ketua RT 001 diberhentikan sepihak karena dinilai membikin kegaduhan dalam lingkungan setempat. Setelah salinan surat pemberhentian itu beredar ke media sosial, publik pun menilai respons Pemerintah Desa (Pemdes) Mumbulsari ini kelewatan dan cenderung antikritik.
Jawa Pos Radar Jember berusaha mengonfirmasi Kasun Baihaki Idris dan Kades Ali Sobri. Namun, keduanya bungkam. Saat dihubungi, pemimpin di tingkat desa dan dusun tersebut tidak merespons sama sekali. Bahkan, sampai kemarin (12/10) juga tidak ada jawaban.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember Adi Wijaya mengatakan, pemecatan RT/RW bukanlah kewenangan kasun. Namun, yang boleh memberhentikan adalah kades. Hal ini mengacu pada pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.
“Ada beberapa regulasi yang menyepakati pemecatan RT/RW. Regulasi terbaru dalam Permendagri 18 Tahun 2018. Kewenangan pembentukan kepengurusan LKD merupakan perangkat yang dikelola oleh desa,” katanya.
Maka dari itu, lanjut Adi, pembentukan ataupun jenis LKD yang dibutuhkan oleh desa harus merujuk ke peraturan desa (perdes). Begitu juga dengan standar aturan di dalam perdes, harus sesuai dengan keputusan kades. Artinya, setiap desa memiliki perdes dan standar perdes yang berbeda-beda. “Yang punya kewenangan pembentukan adalah kades. Begitu pula terkait pemberhentian, juga wewenang kades. Terkait standar pelanggaran, itu berbeda setiap desa. Jadi, ada masalah apa, kemudian dia diberhentikan, itu sesuai perdes mereka,” imbuhnya.
Apa yang dilakukan oleh Pemdes Mumbulsari itu dinilai offside. Seharusnya, kata Adi, jika ada masalah di desa, baik yang terjadi pada perangkat desa maupun RT/RW, seharusnya dilakukan pembinaan secara bertahap lebih dulu yang dilakukan oleh DPMD Jember. Tidak ujuk-ujuk main pecat, karena hal itu berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.
Sementara itu, Miski Ali, RT yang diberhentikan, mengatakan, dirinya tak mau pusing dan memperpanjang masalah itu. Dia juga mengaku telah menerima kesewenang-wenangan pemerintah desa itu dengan lapang dada. Miski juga enggan untuk mengungkapnya kembali. “Tidak usah diperpanjang lagi. Itu sudah selesai. Saya terima apa adanya. Saya ikhlas sudah. Ikut apa kata sana,” tuturnya, pasrah.
Reporter : Delfi Nihayah
Fotografer : Starpetrochem.co.id
Editor : Mahrus Sholih