22.2 C
Jember
Sunday, 11 June 2023

Dishub Jember Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Dinas, Ini Hasilnya

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Jember menggelar uji emisi kendaran bermotor di depan gedung Pemkab Jember, Senin (13/9). Kegiatan itu menyambut Hari Perhubungan Nasional tahun 2022 yang jatuh pada 17 September.

Hal ini dilakukan sebagai contoh bagi masyarakat agar lebih sadar menekan emisi gas buang kendaraan demi kesehatan dan kenyamanan bersama. Dalam kegiatannya, Dishub Jember berkolaborasi dengan Pemkab Jember sesuai dengan salah satu programnya “Wis Wayahe Langit Biru Jember”.

“Hari ini merupakan uji emisi gas bagi kendaraan bermotor. Kami khususkan bagi pemilik kendaran pelat merah atau kendaraan pemkab untuk dilihat ambang batas gas buangnya,” ucap Agus Wijaya, Kepala Dishub Jember.

Mobile_AP_Rectangle 2

BACA JUGA: Rawan Macet, Dishub Jember Segera Kembalikan Fungsi Traffic Light Mastrip

Agus menambahkan, batasan maksimal gas buang karbon dioksida (CO2) untuk kendaraan bermotor berkisar di angka 4,2 sampai 4,5. Sejauh ini, kendaraan yang telah diperiksa buangan gas emisinya berada pada angka 1,2 sampai 1,5. Masih batas wajar dan baik.

Giat ini merupakan lanjutan dari hari sebelumnya, launching penggerak sepeda oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jember, Hendro Sulistijono. Berikutnya, Jumat (16/9) nanti, masih ada kegiatan serupa, yakni uji emisi gas buang bagi komunitas kendaraan bermotor.

“Besok masih akan ada kegiatan serupa, tetapi kita khususkan untuk komunitas-komunitas bermotor yang sering parkir di jalan. Karena ini kaitannya dengan Program Langit Biru,” pungkasnya.

Dishub berharap, kegiatan ini mampu melihat seberapa banyak kendaraan yang layak beroperasi di Jember. Langkah ini untuk menciptakan suasana yang sehat dan nyaman, khususnya di Kabupaten Jember. (*)

Foto  : Dwi Sugesti Mega untuk Radar Jember

Editor: Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Jember menggelar uji emisi kendaran bermotor di depan gedung Pemkab Jember, Senin (13/9). Kegiatan itu menyambut Hari Perhubungan Nasional tahun 2022 yang jatuh pada 17 September.

Hal ini dilakukan sebagai contoh bagi masyarakat agar lebih sadar menekan emisi gas buang kendaraan demi kesehatan dan kenyamanan bersama. Dalam kegiatannya, Dishub Jember berkolaborasi dengan Pemkab Jember sesuai dengan salah satu programnya “Wis Wayahe Langit Biru Jember”.

“Hari ini merupakan uji emisi gas bagi kendaraan bermotor. Kami khususkan bagi pemilik kendaran pelat merah atau kendaraan pemkab untuk dilihat ambang batas gas buangnya,” ucap Agus Wijaya, Kepala Dishub Jember.

BACA JUGA: Rawan Macet, Dishub Jember Segera Kembalikan Fungsi Traffic Light Mastrip

Agus menambahkan, batasan maksimal gas buang karbon dioksida (CO2) untuk kendaraan bermotor berkisar di angka 4,2 sampai 4,5. Sejauh ini, kendaraan yang telah diperiksa buangan gas emisinya berada pada angka 1,2 sampai 1,5. Masih batas wajar dan baik.

Giat ini merupakan lanjutan dari hari sebelumnya, launching penggerak sepeda oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jember, Hendro Sulistijono. Berikutnya, Jumat (16/9) nanti, masih ada kegiatan serupa, yakni uji emisi gas buang bagi komunitas kendaraan bermotor.

“Besok masih akan ada kegiatan serupa, tetapi kita khususkan untuk komunitas-komunitas bermotor yang sering parkir di jalan. Karena ini kaitannya dengan Program Langit Biru,” pungkasnya.

Dishub berharap, kegiatan ini mampu melihat seberapa banyak kendaraan yang layak beroperasi di Jember. Langkah ini untuk menciptakan suasana yang sehat dan nyaman, khususnya di Kabupaten Jember. (*)

Foto  : Dwi Sugesti Mega untuk Radar Jember

Editor: Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Jember menggelar uji emisi kendaran bermotor di depan gedung Pemkab Jember, Senin (13/9). Kegiatan itu menyambut Hari Perhubungan Nasional tahun 2022 yang jatuh pada 17 September.

Hal ini dilakukan sebagai contoh bagi masyarakat agar lebih sadar menekan emisi gas buang kendaraan demi kesehatan dan kenyamanan bersama. Dalam kegiatannya, Dishub Jember berkolaborasi dengan Pemkab Jember sesuai dengan salah satu programnya “Wis Wayahe Langit Biru Jember”.

“Hari ini merupakan uji emisi gas bagi kendaraan bermotor. Kami khususkan bagi pemilik kendaran pelat merah atau kendaraan pemkab untuk dilihat ambang batas gas buangnya,” ucap Agus Wijaya, Kepala Dishub Jember.

BACA JUGA: Rawan Macet, Dishub Jember Segera Kembalikan Fungsi Traffic Light Mastrip

Agus menambahkan, batasan maksimal gas buang karbon dioksida (CO2) untuk kendaraan bermotor berkisar di angka 4,2 sampai 4,5. Sejauh ini, kendaraan yang telah diperiksa buangan gas emisinya berada pada angka 1,2 sampai 1,5. Masih batas wajar dan baik.

Giat ini merupakan lanjutan dari hari sebelumnya, launching penggerak sepeda oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jember, Hendro Sulistijono. Berikutnya, Jumat (16/9) nanti, masih ada kegiatan serupa, yakni uji emisi gas buang bagi komunitas kendaraan bermotor.

“Besok masih akan ada kegiatan serupa, tetapi kita khususkan untuk komunitas-komunitas bermotor yang sering parkir di jalan. Karena ini kaitannya dengan Program Langit Biru,” pungkasnya.

Dishub berharap, kegiatan ini mampu melihat seberapa banyak kendaraan yang layak beroperasi di Jember. Langkah ini untuk menciptakan suasana yang sehat dan nyaman, khususnya di Kabupaten Jember. (*)

Foto  : Dwi Sugesti Mega untuk Radar Jember

Editor: Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca