21.2 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Diduga Banyak Pelanggaran, MPoin Berpotensi Ditutup

Mobile_AP_Rectangle 1

RADAR JEMBER.ID – Rapat dengar pendapat atau hearing di DPRD Jember, kemarin (12/8), terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) mengungkap fakta baru. PT Bangun Indopralon Sukses (BIS) MPoin Jember disinyalir banyak melakukan pelanggaran. Jika benar, perusahaan yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Ajung, ini berpotensi untuk ditutup sementara.

Rapat bersama itu menghadirkan sejumlah pihak. Di antaranya Disnakertrans provinsi dan kabupaten, PTSP, perwakilan pekerja, dan Sarbumusi Jember. Namun, tetap tidak dihadiri oleh PT BIS MPoin. Dalam rapat itu terkuak sejumlah dugaan bahwa PT BIS MPoin berdiri dan beroperasi tanpa izin serta tidak patuh pada peraturan ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menjelaskan, ada sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Pengawas Disnakertrans Provinsi Jatim. Di antaranya, perusahaan membayar pekerja di bawah upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut Ayub, PT BIS MPoin seharusnya tidak boleh melakukan produksi tandon. Namun, perusahaan justru memproduksinya tanpa izin. “Berdasar izin usaha industri yang dikeluarkan tahun 2017, perusahaan ini hanya mempekerjakan tujuh orang, tetapi ternyata hasil temuan pengawas Disnakertrans Provinsi Jatim mempekerjakan 60-an orang,” jelasnya.

Oleh sebab itu, DPRD Jember merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jember untuk melaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan OPD terkait. Tujuannya untuk menentukan langkah tegas kepada PT BIS MPoin berdasar peraturan yang ada. “Kalau memang perusahaan ini menyalahi peraturan dan sebagainya, maka DPRD meminta kepada pemerintah untuk melakukan penutupan sementara. Di sana juga ditemukan bahan-bahan berbahaya. Kalau itu tidak tertata baik, maka yang menjadi korban adalah masyarakat Jember,” tegasnya.

Selain persoalan izin dan ketenagakerjaan, Ayub menyebut, persoalan PHK terhadap 22 pekerja (21 orang versi perusahaan) sudah ada benang merah. Yaitu, pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Jatim akan memanggil PT BIS MPoin. “Saya juga berharap agar mengundang perwakilan pekerja Sarbumusi untuk ikut dalam pembahasan. Semoga perusahaan bisa memenuhi panggilan pengawas provinsi,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Sarbumusi Jember Umar Faruk menyatakan kekecewaannya karena perusahaan tidak datang lagi. Namun demikian, segala upaya akan tetap mereka tempuh demi mendapatkan hak-hak para pekerja. “Perjuangan 22 pekerja tetap kami lakukan. Langkah kami mengikuti hasil keputusan dari hearing, termasuk dari Disnakertrans,” ucapnya.

Selain perjuangan 22 pekerja yang di-PHK, Sarbumisi juga meminta agar pemerintah bisa bertindak tegas terhadap PT BIS MPoin karena sudah disinyalir melakukan banyak pelanggaran. “Kami harap PT BIS MPoin ditutup sementara. Banyak pelanggaran yang ditabrak. Kami harap pemerintah tidak diam karena korbannya adalah warga Jember,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -

RADAR JEMBER.ID – Rapat dengar pendapat atau hearing di DPRD Jember, kemarin (12/8), terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) mengungkap fakta baru. PT Bangun Indopralon Sukses (BIS) MPoin Jember disinyalir banyak melakukan pelanggaran. Jika benar, perusahaan yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Ajung, ini berpotensi untuk ditutup sementara.

Rapat bersama itu menghadirkan sejumlah pihak. Di antaranya Disnakertrans provinsi dan kabupaten, PTSP, perwakilan pekerja, dan Sarbumusi Jember. Namun, tetap tidak dihadiri oleh PT BIS MPoin. Dalam rapat itu terkuak sejumlah dugaan bahwa PT BIS MPoin berdiri dan beroperasi tanpa izin serta tidak patuh pada peraturan ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menjelaskan, ada sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Pengawas Disnakertrans Provinsi Jatim. Di antaranya, perusahaan membayar pekerja di bawah upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Menurut Ayub, PT BIS MPoin seharusnya tidak boleh melakukan produksi tandon. Namun, perusahaan justru memproduksinya tanpa izin. “Berdasar izin usaha industri yang dikeluarkan tahun 2017, perusahaan ini hanya mempekerjakan tujuh orang, tetapi ternyata hasil temuan pengawas Disnakertrans Provinsi Jatim mempekerjakan 60-an orang,” jelasnya.

Oleh sebab itu, DPRD Jember merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jember untuk melaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan OPD terkait. Tujuannya untuk menentukan langkah tegas kepada PT BIS MPoin berdasar peraturan yang ada. “Kalau memang perusahaan ini menyalahi peraturan dan sebagainya, maka DPRD meminta kepada pemerintah untuk melakukan penutupan sementara. Di sana juga ditemukan bahan-bahan berbahaya. Kalau itu tidak tertata baik, maka yang menjadi korban adalah masyarakat Jember,” tegasnya.

Selain persoalan izin dan ketenagakerjaan, Ayub menyebut, persoalan PHK terhadap 22 pekerja (21 orang versi perusahaan) sudah ada benang merah. Yaitu, pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Jatim akan memanggil PT BIS MPoin. “Saya juga berharap agar mengundang perwakilan pekerja Sarbumusi untuk ikut dalam pembahasan. Semoga perusahaan bisa memenuhi panggilan pengawas provinsi,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Sarbumusi Jember Umar Faruk menyatakan kekecewaannya karena perusahaan tidak datang lagi. Namun demikian, segala upaya akan tetap mereka tempuh demi mendapatkan hak-hak para pekerja. “Perjuangan 22 pekerja tetap kami lakukan. Langkah kami mengikuti hasil keputusan dari hearing, termasuk dari Disnakertrans,” ucapnya.

Selain perjuangan 22 pekerja yang di-PHK, Sarbumisi juga meminta agar pemerintah bisa bertindak tegas terhadap PT BIS MPoin karena sudah disinyalir melakukan banyak pelanggaran. “Kami harap PT BIS MPoin ditutup sementara. Banyak pelanggaran yang ditabrak. Kami harap pemerintah tidak diam karena korbannya adalah warga Jember,” pungkasnya. (*)

RADAR JEMBER.ID – Rapat dengar pendapat atau hearing di DPRD Jember, kemarin (12/8), terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) mengungkap fakta baru. PT Bangun Indopralon Sukses (BIS) MPoin Jember disinyalir banyak melakukan pelanggaran. Jika benar, perusahaan yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Ajung, ini berpotensi untuk ditutup sementara.

Rapat bersama itu menghadirkan sejumlah pihak. Di antaranya Disnakertrans provinsi dan kabupaten, PTSP, perwakilan pekerja, dan Sarbumusi Jember. Namun, tetap tidak dihadiri oleh PT BIS MPoin. Dalam rapat itu terkuak sejumlah dugaan bahwa PT BIS MPoin berdiri dan beroperasi tanpa izin serta tidak patuh pada peraturan ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menjelaskan, ada sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Pengawas Disnakertrans Provinsi Jatim. Di antaranya, perusahaan membayar pekerja di bawah upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Menurut Ayub, PT BIS MPoin seharusnya tidak boleh melakukan produksi tandon. Namun, perusahaan justru memproduksinya tanpa izin. “Berdasar izin usaha industri yang dikeluarkan tahun 2017, perusahaan ini hanya mempekerjakan tujuh orang, tetapi ternyata hasil temuan pengawas Disnakertrans Provinsi Jatim mempekerjakan 60-an orang,” jelasnya.

Oleh sebab itu, DPRD Jember merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jember untuk melaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan OPD terkait. Tujuannya untuk menentukan langkah tegas kepada PT BIS MPoin berdasar peraturan yang ada. “Kalau memang perusahaan ini menyalahi peraturan dan sebagainya, maka DPRD meminta kepada pemerintah untuk melakukan penutupan sementara. Di sana juga ditemukan bahan-bahan berbahaya. Kalau itu tidak tertata baik, maka yang menjadi korban adalah masyarakat Jember,” tegasnya.

Selain persoalan izin dan ketenagakerjaan, Ayub menyebut, persoalan PHK terhadap 22 pekerja (21 orang versi perusahaan) sudah ada benang merah. Yaitu, pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Jatim akan memanggil PT BIS MPoin. “Saya juga berharap agar mengundang perwakilan pekerja Sarbumusi untuk ikut dalam pembahasan. Semoga perusahaan bisa memenuhi panggilan pengawas provinsi,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Sarbumusi Jember Umar Faruk menyatakan kekecewaannya karena perusahaan tidak datang lagi. Namun demikian, segala upaya akan tetap mereka tempuh demi mendapatkan hak-hak para pekerja. “Perjuangan 22 pekerja tetap kami lakukan. Langkah kami mengikuti hasil keputusan dari hearing, termasuk dari Disnakertrans,” ucapnya.

Selain perjuangan 22 pekerja yang di-PHK, Sarbumisi juga meminta agar pemerintah bisa bertindak tegas terhadap PT BIS MPoin karena sudah disinyalir melakukan banyak pelanggaran. “Kami harap PT BIS MPoin ditutup sementara. Banyak pelanggaran yang ditabrak. Kami harap pemerintah tidak diam karena korbannya adalah warga Jember,” pungkasnya. (*)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca