22.8 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

12 Kades di Jember Bukan Pemimpin Pilihan Rakyat, Kok di Pertahankan ?

Komisi A Desak Pemkab Jember Segera Menentukan Kades Pilihan Rakyat

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pemerintah desa menjadi ujung tombak bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, ada belasan desa di Kabupaten Jember yang sampai saat ini dipimpin oleh orang yang bukan pilihan rakyat. Sedikitnya, terdapat 12 desa yang sudah cukup  lama dinakhodai oleh penjabat kepala desa (Pj kades).

Seperti diketahui, biasanya Pj kades adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor kecamatan. Sebanyak 12 desa yang tersebar di sepuluh kecamatan tersebut juga diisi oleh Pj kades yang merupakan pegawai kecamatan. Ini artinya, desa-desa ini dipimpin oleh orang yang tidak dipilih secara langsung oleh rakyat di desa setempat.

Penelusuran Jawa Pos Radar Jember, dari 12 desa, sudah ada yang dipimpin Pj kades dalam kurun waktu yang cukup lama. Ada yang sudah setahun bahkan lebih. Hal ini harus menjadi perhatian agar 12 desa tersebut segera dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) atau segera menentukan kades pilihan rakyat sesuai mekanisme yang berlaku.

Mobile_AP_Rectangle 2

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyampaikan, 12 desa tersebut layak ditindaklanjuti sesegera mungkin. “Pemberdayaan masyarakat akan lemah karena Pj kades bukan sejatinya pemimpin pilihan rakyat. Warga di desa butuh kepala desa yang dekat dengan warga. Kalau Pj kades, pasti terbatas,” ucapnya, kemarin (12/1).

Bukan hanya itu, Tabroni menyebut, terobosan atau lompatan pembangunan juga akan lemah karena Pj kades tidak menguasai seluk-beluk di desa setempat. “Bisa jadi, Pj kades bekerja untuk mengisi kekosongan saja. Padahal, desa butuh pemimpin yang berani mengambil langkah-langkah untuk kemakmuran warga,” imbuhnya.

Lamanya masa jabatan Pj kades semestinya menjadi perhatian pemerintah kabupaten, sehingga dilakukan percepatan PAW untuk menentukan kades pilihan rakyat. “Saat ada kades mundur, meninggal, atau kades bermasalah, BPD dan pemkab seharusnya sama-sama proaktif dan melakukan mekanisme pergantian sesuai Undang-Undang Desa. Kalau belum saatnya pilkades, berarti PAW harus disegerakan. Ini sudah sangat lama,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember Adi Wijaya menyampaikan, 12 desa yang dipimpin Pj kades tersebut tengah dibahas oleh pemerintah kabupaten. “Dalam pembahasan tim kabupaten,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Dengan demikian, sinyal PAW terhadap 12 tersebut belum dapat dipastikan kapan waktu pelaksanaannya. Apakah bulan ini atau Februari mendatang. Sebab, sejauh ini belum ada keputusan yang mengikat.

Reporter : Nur Hariri/Radar Jember

Fotografer : Dokumentasi Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pemerintah desa menjadi ujung tombak bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, ada belasan desa di Kabupaten Jember yang sampai saat ini dipimpin oleh orang yang bukan pilihan rakyat. Sedikitnya, terdapat 12 desa yang sudah cukup  lama dinakhodai oleh penjabat kepala desa (Pj kades).

Seperti diketahui, biasanya Pj kades adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor kecamatan. Sebanyak 12 desa yang tersebar di sepuluh kecamatan tersebut juga diisi oleh Pj kades yang merupakan pegawai kecamatan. Ini artinya, desa-desa ini dipimpin oleh orang yang tidak dipilih secara langsung oleh rakyat di desa setempat.

Penelusuran Jawa Pos Radar Jember, dari 12 desa, sudah ada yang dipimpin Pj kades dalam kurun waktu yang cukup lama. Ada yang sudah setahun bahkan lebih. Hal ini harus menjadi perhatian agar 12 desa tersebut segera dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) atau segera menentukan kades pilihan rakyat sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyampaikan, 12 desa tersebut layak ditindaklanjuti sesegera mungkin. “Pemberdayaan masyarakat akan lemah karena Pj kades bukan sejatinya pemimpin pilihan rakyat. Warga di desa butuh kepala desa yang dekat dengan warga. Kalau Pj kades, pasti terbatas,” ucapnya, kemarin (12/1).

Bukan hanya itu, Tabroni menyebut, terobosan atau lompatan pembangunan juga akan lemah karena Pj kades tidak menguasai seluk-beluk di desa setempat. “Bisa jadi, Pj kades bekerja untuk mengisi kekosongan saja. Padahal, desa butuh pemimpin yang berani mengambil langkah-langkah untuk kemakmuran warga,” imbuhnya.

Lamanya masa jabatan Pj kades semestinya menjadi perhatian pemerintah kabupaten, sehingga dilakukan percepatan PAW untuk menentukan kades pilihan rakyat. “Saat ada kades mundur, meninggal, atau kades bermasalah, BPD dan pemkab seharusnya sama-sama proaktif dan melakukan mekanisme pergantian sesuai Undang-Undang Desa. Kalau belum saatnya pilkades, berarti PAW harus disegerakan. Ini sudah sangat lama,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember Adi Wijaya menyampaikan, 12 desa yang dipimpin Pj kades tersebut tengah dibahas oleh pemerintah kabupaten. “Dalam pembahasan tim kabupaten,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Dengan demikian, sinyal PAW terhadap 12 tersebut belum dapat dipastikan kapan waktu pelaksanaannya. Apakah bulan ini atau Februari mendatang. Sebab, sejauh ini belum ada keputusan yang mengikat.

Reporter : Nur Hariri/Radar Jember

Fotografer : Dokumentasi Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pemerintah desa menjadi ujung tombak bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, ada belasan desa di Kabupaten Jember yang sampai saat ini dipimpin oleh orang yang bukan pilihan rakyat. Sedikitnya, terdapat 12 desa yang sudah cukup  lama dinakhodai oleh penjabat kepala desa (Pj kades).

Seperti diketahui, biasanya Pj kades adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor kecamatan. Sebanyak 12 desa yang tersebar di sepuluh kecamatan tersebut juga diisi oleh Pj kades yang merupakan pegawai kecamatan. Ini artinya, desa-desa ini dipimpin oleh orang yang tidak dipilih secara langsung oleh rakyat di desa setempat.

Penelusuran Jawa Pos Radar Jember, dari 12 desa, sudah ada yang dipimpin Pj kades dalam kurun waktu yang cukup lama. Ada yang sudah setahun bahkan lebih. Hal ini harus menjadi perhatian agar 12 desa tersebut segera dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) atau segera menentukan kades pilihan rakyat sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyampaikan, 12 desa tersebut layak ditindaklanjuti sesegera mungkin. “Pemberdayaan masyarakat akan lemah karena Pj kades bukan sejatinya pemimpin pilihan rakyat. Warga di desa butuh kepala desa yang dekat dengan warga. Kalau Pj kades, pasti terbatas,” ucapnya, kemarin (12/1).

Bukan hanya itu, Tabroni menyebut, terobosan atau lompatan pembangunan juga akan lemah karena Pj kades tidak menguasai seluk-beluk di desa setempat. “Bisa jadi, Pj kades bekerja untuk mengisi kekosongan saja. Padahal, desa butuh pemimpin yang berani mengambil langkah-langkah untuk kemakmuran warga,” imbuhnya.

Lamanya masa jabatan Pj kades semestinya menjadi perhatian pemerintah kabupaten, sehingga dilakukan percepatan PAW untuk menentukan kades pilihan rakyat. “Saat ada kades mundur, meninggal, atau kades bermasalah, BPD dan pemkab seharusnya sama-sama proaktif dan melakukan mekanisme pergantian sesuai Undang-Undang Desa. Kalau belum saatnya pilkades, berarti PAW harus disegerakan. Ini sudah sangat lama,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember Adi Wijaya menyampaikan, 12 desa yang dipimpin Pj kades tersebut tengah dibahas oleh pemerintah kabupaten. “Dalam pembahasan tim kabupaten,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Dengan demikian, sinyal PAW terhadap 12 tersebut belum dapat dipastikan kapan waktu pelaksanaannya. Apakah bulan ini atau Februari mendatang. Sebab, sejauh ini belum ada keputusan yang mengikat.

Reporter : Nur Hariri/Radar Jember

Fotografer : Dokumentasi Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca