22.4 C
Jember
Monday, 5 June 2023

Kejaksaan Buru Pelaku Baru?

Lanjutan Kasus Rasuah Pasar Manggisan

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pembukaan segel Pasar Manggisan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, awal November kemarin, rupanya bukan menjadi babak akhir kasus rasuah pasar yang berada di Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, itu. Sebab, beberapa hari terakhir, Kejari Jember kembali memanggil sejumlah pihak terkait kelanjutan kasus tersebut.

Salah satunya adalah Pudjo Santoso, Direktur CV Menara Cipta Graha. Pemanggilan ini bukanlah yang pertama kali bagi dia dalam memberikan keterangan ke kejaksaan. Sebelumnya, Pudjo juga sempat menjadi saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) kasus Pasar Manggisan. “Saya dulu pernah dipanggil ke kejaksaan, juga pernah jadi saksi di persidangan,” ucap Pudjo.

Dia bersikukuh, sejak awal tidak mengetahui bagaimana proses perencanaan yang memakai nama bendera CV miliknya tersebut. Justru dia mengetahui menjadi perencana Pasar Manggisan setelah ada pencairan anggaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindang). “Waktu itu, dulu, saya tidak tahu apa-apa. Bendera saya dipinjam. Berkas-berkas dan tanda tangan lainnya juga dipalsukan. Tahunya perencanaan sudah selesai,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Pudjo mengaku bingung mengapa dirinya kembali dipanggil kejaksaan. Namanya dipanggil, dirinya hanya mengikuti prosedur. Kendati demikian, dia mengaku mengenal Fariz, salah seorang terpidana dalam kasus rasuah ini. Tapi hanya berjumpa satu kali, sekitar 2017 lalu. “Sebenarnya saya tidak begitu kenal Fariz karena hanya satu kali bertemu dan itu lewat teman saya,” akunya.

Pudjo juga belum tahu berapa kerugian negara atas kasus korupsi tersebut. Sebab, secara pekerjaan, bendera CV miliknya hanya sebagai perencana. Tentu saja, tugasnya adalah merencanakan gambar sampai jadi dokumen. “Setelah itu, pekerjaan dikendalikan oleh konsultan pengawas, kontraktor, dan PPK (pejabat pembuat komitmen, Red),” tuturnya. Tercatat, CV Menara Cipta Graha merupakan perusahaan rekanan untuk paket jasa konsultan perencana, nilai kontraknya mencapai Rp 98,7 juta.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono juga belum bisa memberikan penjelasan lebih. Apakah kasus Pasar Manggisan berhenti atau tetap berlanjut. Dia juga belum bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Perlu diketahui, pembangunan Pasar Manggisan dimulai 2018 lalu. Namun, sekitar Maret 2019 mulai terendus oleh Kejari Jember karena ditengarai ada yang tidak beres akibat proyek pembangunan yang mangkrak. Kemudian, perkara Pasar Manggisan tersebut berlanjut hingga ke meja hijau dan dipersidangkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. Terdapat empat terdakwa dalam persidangan tersebut, yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf, pemegang kuasa Direktur PT Dita Putri Waranama Edy Sandhi Abdurrahman, Direktur PT Maksi Solusi Enjinering Irawan Sugeng Widodo atau yang kerap disapa Dodik, dan karyawannya, M Fariz Nurhidayat. Namun, putusan persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut menjatuhkan putusan bersalah terhadap Anas, Edy, dan Fariz. Sementara itu, Dodik divonis tidak bersalah.

 

 

 

Kondisi Pasar Manggisan

Siang kemarin (11/12), Suparno, tukang becak yang biasanya ngetem di Pasar Manggisan, tampak sibuk mengaitkan kembali seng yang menutupi Pasar Manggisan. Bersama temannya dia tidak ingin seng tersebut jatuh dan mengganggu pengguna jalan. “Ini biar tidak jatuh,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Sebenarnya, Rabu, 4 November lalu, masyarakat sudah bisa kembali menyaksikan lebih dekat Pasar Manggisan. Pasar yang tertutup rapat lantaran masih proses penyidikan tersebut telah dibuka lagi segelnya oleh kejaksaan. Namun, saat masuk lebih dekat lagi, kondisi Pasar Manggisan tersebut terbengkalai. Banyak rumput liar yang mulai tumbuh. Beberapa atap juga sudah ada yang hilang.

Dari pantauan sejak pasar itu dibuka segelnya oleh kejaksaan, memang ada yang berbeda. Perbedaan mencolok adalah seng yang dipakai untuk menutupi proses pembangunan Pasar Manggisan satu per satu sudah tidak ada lagi. Sementara lebih masuk ke dalam lagi, ada los pasar yang pintunya harmonika telah terbuka.

Pasar yang dibangun 2018 dan mandek 2019 itu pun ditumbuhi tanaman liar. Bahkan, los besar yang didesain dijadikan kumpulan lapak pedagang peracangan, ikan, daging, sayur, dan kebutuhan lainnya, tampak terdapat atap yang hilang.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pembukaan segel Pasar Manggisan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, awal November kemarin, rupanya bukan menjadi babak akhir kasus rasuah pasar yang berada di Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, itu. Sebab, beberapa hari terakhir, Kejari Jember kembali memanggil sejumlah pihak terkait kelanjutan kasus tersebut.

Salah satunya adalah Pudjo Santoso, Direktur CV Menara Cipta Graha. Pemanggilan ini bukanlah yang pertama kali bagi dia dalam memberikan keterangan ke kejaksaan. Sebelumnya, Pudjo juga sempat menjadi saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) kasus Pasar Manggisan. “Saya dulu pernah dipanggil ke kejaksaan, juga pernah jadi saksi di persidangan,” ucap Pudjo.

Dia bersikukuh, sejak awal tidak mengetahui bagaimana proses perencanaan yang memakai nama bendera CV miliknya tersebut. Justru dia mengetahui menjadi perencana Pasar Manggisan setelah ada pencairan anggaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindang). “Waktu itu, dulu, saya tidak tahu apa-apa. Bendera saya dipinjam. Berkas-berkas dan tanda tangan lainnya juga dipalsukan. Tahunya perencanaan sudah selesai,” katanya.

Pudjo mengaku bingung mengapa dirinya kembali dipanggil kejaksaan. Namanya dipanggil, dirinya hanya mengikuti prosedur. Kendati demikian, dia mengaku mengenal Fariz, salah seorang terpidana dalam kasus rasuah ini. Tapi hanya berjumpa satu kali, sekitar 2017 lalu. “Sebenarnya saya tidak begitu kenal Fariz karena hanya satu kali bertemu dan itu lewat teman saya,” akunya.

Pudjo juga belum tahu berapa kerugian negara atas kasus korupsi tersebut. Sebab, secara pekerjaan, bendera CV miliknya hanya sebagai perencana. Tentu saja, tugasnya adalah merencanakan gambar sampai jadi dokumen. “Setelah itu, pekerjaan dikendalikan oleh konsultan pengawas, kontraktor, dan PPK (pejabat pembuat komitmen, Red),” tuturnya. Tercatat, CV Menara Cipta Graha merupakan perusahaan rekanan untuk paket jasa konsultan perencana, nilai kontraknya mencapai Rp 98,7 juta.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono juga belum bisa memberikan penjelasan lebih. Apakah kasus Pasar Manggisan berhenti atau tetap berlanjut. Dia juga belum bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Perlu diketahui, pembangunan Pasar Manggisan dimulai 2018 lalu. Namun, sekitar Maret 2019 mulai terendus oleh Kejari Jember karena ditengarai ada yang tidak beres akibat proyek pembangunan yang mangkrak. Kemudian, perkara Pasar Manggisan tersebut berlanjut hingga ke meja hijau dan dipersidangkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. Terdapat empat terdakwa dalam persidangan tersebut, yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf, pemegang kuasa Direktur PT Dita Putri Waranama Edy Sandhi Abdurrahman, Direktur PT Maksi Solusi Enjinering Irawan Sugeng Widodo atau yang kerap disapa Dodik, dan karyawannya, M Fariz Nurhidayat. Namun, putusan persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut menjatuhkan putusan bersalah terhadap Anas, Edy, dan Fariz. Sementara itu, Dodik divonis tidak bersalah.

 

 

 

Kondisi Pasar Manggisan

Siang kemarin (11/12), Suparno, tukang becak yang biasanya ngetem di Pasar Manggisan, tampak sibuk mengaitkan kembali seng yang menutupi Pasar Manggisan. Bersama temannya dia tidak ingin seng tersebut jatuh dan mengganggu pengguna jalan. “Ini biar tidak jatuh,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Sebenarnya, Rabu, 4 November lalu, masyarakat sudah bisa kembali menyaksikan lebih dekat Pasar Manggisan. Pasar yang tertutup rapat lantaran masih proses penyidikan tersebut telah dibuka lagi segelnya oleh kejaksaan. Namun, saat masuk lebih dekat lagi, kondisi Pasar Manggisan tersebut terbengkalai. Banyak rumput liar yang mulai tumbuh. Beberapa atap juga sudah ada yang hilang.

Dari pantauan sejak pasar itu dibuka segelnya oleh kejaksaan, memang ada yang berbeda. Perbedaan mencolok adalah seng yang dipakai untuk menutupi proses pembangunan Pasar Manggisan satu per satu sudah tidak ada lagi. Sementara lebih masuk ke dalam lagi, ada los pasar yang pintunya harmonika telah terbuka.

Pasar yang dibangun 2018 dan mandek 2019 itu pun ditumbuhi tanaman liar. Bahkan, los besar yang didesain dijadikan kumpulan lapak pedagang peracangan, ikan, daging, sayur, dan kebutuhan lainnya, tampak terdapat atap yang hilang.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pembukaan segel Pasar Manggisan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, awal November kemarin, rupanya bukan menjadi babak akhir kasus rasuah pasar yang berada di Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, itu. Sebab, beberapa hari terakhir, Kejari Jember kembali memanggil sejumlah pihak terkait kelanjutan kasus tersebut.

Salah satunya adalah Pudjo Santoso, Direktur CV Menara Cipta Graha. Pemanggilan ini bukanlah yang pertama kali bagi dia dalam memberikan keterangan ke kejaksaan. Sebelumnya, Pudjo juga sempat menjadi saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) kasus Pasar Manggisan. “Saya dulu pernah dipanggil ke kejaksaan, juga pernah jadi saksi di persidangan,” ucap Pudjo.

Dia bersikukuh, sejak awal tidak mengetahui bagaimana proses perencanaan yang memakai nama bendera CV miliknya tersebut. Justru dia mengetahui menjadi perencana Pasar Manggisan setelah ada pencairan anggaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindang). “Waktu itu, dulu, saya tidak tahu apa-apa. Bendera saya dipinjam. Berkas-berkas dan tanda tangan lainnya juga dipalsukan. Tahunya perencanaan sudah selesai,” katanya.

Pudjo mengaku bingung mengapa dirinya kembali dipanggil kejaksaan. Namanya dipanggil, dirinya hanya mengikuti prosedur. Kendati demikian, dia mengaku mengenal Fariz, salah seorang terpidana dalam kasus rasuah ini. Tapi hanya berjumpa satu kali, sekitar 2017 lalu. “Sebenarnya saya tidak begitu kenal Fariz karena hanya satu kali bertemu dan itu lewat teman saya,” akunya.

Pudjo juga belum tahu berapa kerugian negara atas kasus korupsi tersebut. Sebab, secara pekerjaan, bendera CV miliknya hanya sebagai perencana. Tentu saja, tugasnya adalah merencanakan gambar sampai jadi dokumen. “Setelah itu, pekerjaan dikendalikan oleh konsultan pengawas, kontraktor, dan PPK (pejabat pembuat komitmen, Red),” tuturnya. Tercatat, CV Menara Cipta Graha merupakan perusahaan rekanan untuk paket jasa konsultan perencana, nilai kontraknya mencapai Rp 98,7 juta.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono juga belum bisa memberikan penjelasan lebih. Apakah kasus Pasar Manggisan berhenti atau tetap berlanjut. Dia juga belum bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Perlu diketahui, pembangunan Pasar Manggisan dimulai 2018 lalu. Namun, sekitar Maret 2019 mulai terendus oleh Kejari Jember karena ditengarai ada yang tidak beres akibat proyek pembangunan yang mangkrak. Kemudian, perkara Pasar Manggisan tersebut berlanjut hingga ke meja hijau dan dipersidangkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. Terdapat empat terdakwa dalam persidangan tersebut, yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf, pemegang kuasa Direktur PT Dita Putri Waranama Edy Sandhi Abdurrahman, Direktur PT Maksi Solusi Enjinering Irawan Sugeng Widodo atau yang kerap disapa Dodik, dan karyawannya, M Fariz Nurhidayat. Namun, putusan persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut menjatuhkan putusan bersalah terhadap Anas, Edy, dan Fariz. Sementara itu, Dodik divonis tidak bersalah.

 

 

 

Kondisi Pasar Manggisan

Siang kemarin (11/12), Suparno, tukang becak yang biasanya ngetem di Pasar Manggisan, tampak sibuk mengaitkan kembali seng yang menutupi Pasar Manggisan. Bersama temannya dia tidak ingin seng tersebut jatuh dan mengganggu pengguna jalan. “Ini biar tidak jatuh,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Sebenarnya, Rabu, 4 November lalu, masyarakat sudah bisa kembali menyaksikan lebih dekat Pasar Manggisan. Pasar yang tertutup rapat lantaran masih proses penyidikan tersebut telah dibuka lagi segelnya oleh kejaksaan. Namun, saat masuk lebih dekat lagi, kondisi Pasar Manggisan tersebut terbengkalai. Banyak rumput liar yang mulai tumbuh. Beberapa atap juga sudah ada yang hilang.

Dari pantauan sejak pasar itu dibuka segelnya oleh kejaksaan, memang ada yang berbeda. Perbedaan mencolok adalah seng yang dipakai untuk menutupi proses pembangunan Pasar Manggisan satu per satu sudah tidak ada lagi. Sementara lebih masuk ke dalam lagi, ada los pasar yang pintunya harmonika telah terbuka.

Pasar yang dibangun 2018 dan mandek 2019 itu pun ditumbuhi tanaman liar. Bahkan, los besar yang didesain dijadikan kumpulan lapak pedagang peracangan, ikan, daging, sayur, dan kebutuhan lainnya, tampak terdapat atap yang hilang.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca