29.4 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Sebab Larangan Kampanye Akbar Calon Kepala Desa di Jember

Cakades Wajib Patuhi Prokes

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Jadwal kampanye pemilihan kepala desa (pilkades) sudah semakin dekat. Ada satu hal yang perlu dicermati agar tidak menjadi bumerang, yaitu patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) selama proses kampanye. Jika tidak, maka sanksi diskualifikasi bisa dijatuhkan.

Pelaksanaan kampanye pilkades di masa pandemi ini memang berbeda dengan sebelumnya. Dulu, calon memang boleh melakukan kampanye akbar di dalam maupun di luar ruangan. Akan tetapi, pada kampanye kali ini terdapat pembatasan-pembatasan. Bahkan ada yang dilarang berikut sanksinya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kabid Pemdes DPMD) Nunung Agus Andriyanto menyampaikan, seluruh tahapan pilkades harus mematuhi prokes. Mulai dari proses pembentukan panitia dulu, pendaftaran calon, pendataan pemilih, pengundian nomor urut, hingga kampanye dan pemungutan suara nanti harus patuh prokes. “Kampanye tidak boleh seperti dulu. Harus mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Mobile_AP_Rectangle 2

Setiap cakades yang akan melangsungkan kampanye diminta untuk berkoordinasi dengan panitia pilkades di desanya masing-masing. Apa saja yang boleh dilakukan dan tidak, selayaknya diketahui oleh setiap calon. “Karena pandemi, semua harus sesuai prokes,” tegasnya.

Penelusuran Jawa Pos Radar Jember menyebutkan, salah satu aturan mengenai kampanye pilkades dituangkan dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Aturan yang merupakan perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades itu memberi batasan pada pelaksanaan kampanye sehingga berbeda dengan sebelum-sebelumnya.

Beberapa larangan kampanye pilkades yakni melakukan kegiatan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor, serta kegiatan lomba dan olahraga bersama. Dalam Pasal 44 B Permendagri 72 disebutkan, kampanye yang dianjurkan untuk diutamakan yakni kampanye menggunakan media cetak dan media elektronik atau media sosial.

Sementara itu, bagi calon yang tidak menggunakan media seperti dianjurkan dalam Permendagri, tetap bisa melakukan proses kampanye tatap muka dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang. Apabila cara kampanye kuno ini yang ditempuh, maka wajib menerapkan prokes. Sementara, bahan kampanye yang dianjurkan adalah masker, hand sanitizer, serta yang berkaitan dengan pandemi korona.

Apabila ada cakades yang tidak patuh prokes, maka ancaman sanksinya diatur pada pasal 44 E. Mulai dari teguran lisan, tertulis satu dan dua, hingga sanksi diskualifikasi. Mengingat, kampanye rencananya dilangsungkan tiga hari sejak tanggal 17 hinga 19 November mendatang. Hal ini pun penting untuk menjadi prinsip semua cakades agar ikut mencegah pandemi.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni menyebutkan, ketentuan sanksi pasal 44 E tersebut dapat dijatuhkan apabila ada cakades yang melanggar. Secara teknis, sanksi diskualifikasi dapat dijatuhkan setelah ada rekomendasi atau keputusan dari panitia pilkades kabupaten, setelah musyawarah dengan satgas Covid-19.

“Patuh pada prokes selama masa kampanye adalah sebuah kewajiban. Dengan demikian, setiap cakades tidak boleh seenaknya mengumpulkan orang pada masa kampanye. Ingat, ada batasan jumlah untuk mengumpulkan warga, yaitu 50 orang. Lebih dari itu, layak disanksi sesuai ketentuan,” ucapnya.

Reporter : Nur Hariri

Fotografer : Jawapos.com

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Jadwal kampanye pemilihan kepala desa (pilkades) sudah semakin dekat. Ada satu hal yang perlu dicermati agar tidak menjadi bumerang, yaitu patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) selama proses kampanye. Jika tidak, maka sanksi diskualifikasi bisa dijatuhkan.

Pelaksanaan kampanye pilkades di masa pandemi ini memang berbeda dengan sebelumnya. Dulu, calon memang boleh melakukan kampanye akbar di dalam maupun di luar ruangan. Akan tetapi, pada kampanye kali ini terdapat pembatasan-pembatasan. Bahkan ada yang dilarang berikut sanksinya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kabid Pemdes DPMD) Nunung Agus Andriyanto menyampaikan, seluruh tahapan pilkades harus mematuhi prokes. Mulai dari proses pembentukan panitia dulu, pendaftaran calon, pendataan pemilih, pengundian nomor urut, hingga kampanye dan pemungutan suara nanti harus patuh prokes. “Kampanye tidak boleh seperti dulu. Harus mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Setiap cakades yang akan melangsungkan kampanye diminta untuk berkoordinasi dengan panitia pilkades di desanya masing-masing. Apa saja yang boleh dilakukan dan tidak, selayaknya diketahui oleh setiap calon. “Karena pandemi, semua harus sesuai prokes,” tegasnya.

Penelusuran Jawa Pos Radar Jember menyebutkan, salah satu aturan mengenai kampanye pilkades dituangkan dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Aturan yang merupakan perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades itu memberi batasan pada pelaksanaan kampanye sehingga berbeda dengan sebelum-sebelumnya.

Beberapa larangan kampanye pilkades yakni melakukan kegiatan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor, serta kegiatan lomba dan olahraga bersama. Dalam Pasal 44 B Permendagri 72 disebutkan, kampanye yang dianjurkan untuk diutamakan yakni kampanye menggunakan media cetak dan media elektronik atau media sosial.

Sementara itu, bagi calon yang tidak menggunakan media seperti dianjurkan dalam Permendagri, tetap bisa melakukan proses kampanye tatap muka dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang. Apabila cara kampanye kuno ini yang ditempuh, maka wajib menerapkan prokes. Sementara, bahan kampanye yang dianjurkan adalah masker, hand sanitizer, serta yang berkaitan dengan pandemi korona.

Apabila ada cakades yang tidak patuh prokes, maka ancaman sanksinya diatur pada pasal 44 E. Mulai dari teguran lisan, tertulis satu dan dua, hingga sanksi diskualifikasi. Mengingat, kampanye rencananya dilangsungkan tiga hari sejak tanggal 17 hinga 19 November mendatang. Hal ini pun penting untuk menjadi prinsip semua cakades agar ikut mencegah pandemi.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni menyebutkan, ketentuan sanksi pasal 44 E tersebut dapat dijatuhkan apabila ada cakades yang melanggar. Secara teknis, sanksi diskualifikasi dapat dijatuhkan setelah ada rekomendasi atau keputusan dari panitia pilkades kabupaten, setelah musyawarah dengan satgas Covid-19.

“Patuh pada prokes selama masa kampanye adalah sebuah kewajiban. Dengan demikian, setiap cakades tidak boleh seenaknya mengumpulkan orang pada masa kampanye. Ingat, ada batasan jumlah untuk mengumpulkan warga, yaitu 50 orang. Lebih dari itu, layak disanksi sesuai ketentuan,” ucapnya.

Reporter : Nur Hariri

Fotografer : Jawapos.com

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Jadwal kampanye pemilihan kepala desa (pilkades) sudah semakin dekat. Ada satu hal yang perlu dicermati agar tidak menjadi bumerang, yaitu patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) selama proses kampanye. Jika tidak, maka sanksi diskualifikasi bisa dijatuhkan.

Pelaksanaan kampanye pilkades di masa pandemi ini memang berbeda dengan sebelumnya. Dulu, calon memang boleh melakukan kampanye akbar di dalam maupun di luar ruangan. Akan tetapi, pada kampanye kali ini terdapat pembatasan-pembatasan. Bahkan ada yang dilarang berikut sanksinya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kabid Pemdes DPMD) Nunung Agus Andriyanto menyampaikan, seluruh tahapan pilkades harus mematuhi prokes. Mulai dari proses pembentukan panitia dulu, pendaftaran calon, pendataan pemilih, pengundian nomor urut, hingga kampanye dan pemungutan suara nanti harus patuh prokes. “Kampanye tidak boleh seperti dulu. Harus mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Setiap cakades yang akan melangsungkan kampanye diminta untuk berkoordinasi dengan panitia pilkades di desanya masing-masing. Apa saja yang boleh dilakukan dan tidak, selayaknya diketahui oleh setiap calon. “Karena pandemi, semua harus sesuai prokes,” tegasnya.

Penelusuran Jawa Pos Radar Jember menyebutkan, salah satu aturan mengenai kampanye pilkades dituangkan dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Aturan yang merupakan perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades itu memberi batasan pada pelaksanaan kampanye sehingga berbeda dengan sebelum-sebelumnya.

Beberapa larangan kampanye pilkades yakni melakukan kegiatan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor, serta kegiatan lomba dan olahraga bersama. Dalam Pasal 44 B Permendagri 72 disebutkan, kampanye yang dianjurkan untuk diutamakan yakni kampanye menggunakan media cetak dan media elektronik atau media sosial.

Sementara itu, bagi calon yang tidak menggunakan media seperti dianjurkan dalam Permendagri, tetap bisa melakukan proses kampanye tatap muka dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang. Apabila cara kampanye kuno ini yang ditempuh, maka wajib menerapkan prokes. Sementara, bahan kampanye yang dianjurkan adalah masker, hand sanitizer, serta yang berkaitan dengan pandemi korona.

Apabila ada cakades yang tidak patuh prokes, maka ancaman sanksinya diatur pada pasal 44 E. Mulai dari teguran lisan, tertulis satu dan dua, hingga sanksi diskualifikasi. Mengingat, kampanye rencananya dilangsungkan tiga hari sejak tanggal 17 hinga 19 November mendatang. Hal ini pun penting untuk menjadi prinsip semua cakades agar ikut mencegah pandemi.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni menyebutkan, ketentuan sanksi pasal 44 E tersebut dapat dijatuhkan apabila ada cakades yang melanggar. Secara teknis, sanksi diskualifikasi dapat dijatuhkan setelah ada rekomendasi atau keputusan dari panitia pilkades kabupaten, setelah musyawarah dengan satgas Covid-19.

“Patuh pada prokes selama masa kampanye adalah sebuah kewajiban. Dengan demikian, setiap cakades tidak boleh seenaknya mengumpulkan orang pada masa kampanye. Ingat, ada batasan jumlah untuk mengumpulkan warga, yaitu 50 orang. Lebih dari itu, layak disanksi sesuai ketentuan,” ucapnya.

Reporter : Nur Hariri

Fotografer : Jawapos.com

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca